Salah satu imbas otonomi daerah terhadap profesi guru adalah kuatnya cengkeraman politik lokal yang seringkali membuat guru tidak berdaya. Mereka yang tidak sejalan dengan kebijakan penguasa lokal dengan mudah dimutasi atau “disingkirkan” tanpa alasan yang jelas. Siklus politik lima tahunan agaknya telah menjadikan dunia pendidikan tidak lagi steril terhadap aroma politik. Guru yang seharusnya netral mesti mengikuti kiblat politik yang dianut penguasa. Akibatnya, mutu pendidikan mengalami kemunduran yang amat serius. Aksi-aksi pendidikan yang cerdas dan mencerahkan seringkali harus mengalami stagnasi akibat begitu kuatnya intervensi penguasa yang dikendalikan oleh para birokrat yang notabene menjadi tim sukses sang penguasa ketika Pemilukada berlangsung.
Atmosfer dunia pendidikan yang kental dengan aroma politik semacam itu agaknya sudah tercium oleh pemerintah pusat. Melalui Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, dan 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil tanggal 3 Oktober 2011, penataan guru PNS harus mengikuti pola pemerintah pusat.
Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD- Nl, Direktorat Jenderal PAUD-NI, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Tujuan dirumuskannya peraturan bersama lima menteri adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah NKRI. Dengan demikian, kebutuhan guru pada jenjang PAUD-NI, pendidikan dasar, dan menengah dapat terpenuhi dalam rangka memenuhi ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian/ keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.
Adapun isi dari Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS adalah sebagai berikut:
- Bab I Ketentuan Umum, terdiri dari 2 pasal, yaitu Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup.
- Bab II Kebijakan Penataan & Pemerataan Guru, mengatur tentang Tanggung Jawab Masing- masing Kementerian.
- Bab III Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, mengatur tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah.
- Bab IV Pemantauan dan Evaluasi Penataan dan Pemetaan Guru PNS, mengatur tentang Pemantauan dan Evaluasi oleh Lima Kementerian dan Pemerintah Provinsi.
- Bab V Pembinaan dan Pengawasan, mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan masing- masing pihak.
- Bab VI Pendanaan, mengatur tentang Pembebanan pendanaan
- Bab VII Pelaporan Penataan dan Pemerataan, mengatur tentang Kewajiban Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama dalam pelaporan pelaksanaan.
- Bab VIII Sanksi, mengatur tentang Sanksi kepada pemerintah daerah dari masing-masing kementerian terkait.
- Bab IX Ketentuan Penutup, terdiri atas 2 pasal, yaitu Ketentuan lebih lanjut dan Masa mulai berlakunya Peraturan Bersama.
Penataan dan pemerataan guru PNS di seluruh wilayah NKRI merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam melakukan pengelolaan guru, mulai dari tahap perencanaan, pengangkatan dan penempatan, serta pembinaan terhadap guru. Sedangkan, Pemerintah Pusat lebih berperan terhadap penetapan kebijakan nasional dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan guru, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya. Apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan penataan dan pemerataan guru PNS maka akan mendapat sanksi sebagai berikut.
- Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan pada bulan Desember 2011, 5% kabupaten/kota telah mengimplementasikan peraturan bersama tersebut di wilayahnya masing-masing. (Peraturan Bersama Lima Menteri selengkapnya bisa diunduh di sini)
Kita berharap Peraturan Bersama Lima Menteri ini bisa mengawal profesi guru sehingga benar-benar mampu menjalankan tugas sesuai dengan khittah-nya sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, tanpa terkontaminasi virus politik yang secara riil telah berdampak terhadap merosotnya mutu pendidikan. Dengan kata lain, peraturan yang akan berlaku secara efektif per 2 Januari tahun 2012 tersebut benar-benar efektif untuk membebaskan guru dari cengkeraman politik lokal. Semoga! ***
Seringkali politisasi di dunia pendidikan masuk begitu jauh, dengan hanya karena lik and dislike Guru atau pejabat pend bisa dibuang sana-sini tergantung kemauan si penguasa pak
Otonomi daerah memang memunculkan Raja kecil yang kadang kebijakannya kurang bijak
kalau ngomong masalah otonomi-otonomi daerah saya kurang begitu tertarik,, hehehee…
memang masih terdapat hal-hal seperti ini mas diberbagai daerah di Indonesia…
berbagai aturan-aturan diluar dari hukum kadang mengikat guru-guru didaerah, akibatnya kreatifitas mereka itu harus disesuaikan dengan keinginan orang yang berada diatas,,
yappp..setuju mas,,semoga aja peraturan itu bisa tepat dan efektif dijalankan,,agar guru bisa terbebas..
Betull itu, tetapi jangan cuma di cantumin aja, di lakukan juga
langsung menuju ke TKP lah,,
tidak usah basi-basa… gumamKu,,
Asal ada kemauan psti bisa, Good Luck
di butuhkan integritas yang besar di dalam sgla aspek
😀
baik itu aspek-aspek mulai dari A—-Z…
wajib hukumnya,,,
saya turut prhatin jika pendidikan saja harus kemasukan pengaruh dari luar yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas pendidikan kita pak. sampai kapan hal ini akan berakhir.
semoga saja cepat terealisasikan,,,
semoga peraturan yg sebenarnya bisa di jalankan dengan baik dan tentunya harus sesuai.
semoga kualitas dan loyalitas guru bisa kembali seperti dulu..
jangan sampai dunia politik sampai merambah ke dunia pendidikan,bisa berabe tuh
guru harus sesuai dengan tugasnya yaitu sebagai pengajar dan tidak perlu turun ke politik
mudah-mudahan kualitas guru dalam mendidik anak didiknya masih tinggi dan tidak di iming-iming politik, yang bisa berakibat berkurangnya integritas seorang guru
membebaskan guru dari cengkraman politik,,,SETUJUUUUU
Kalau ga ada guru nga mungkin ada presiden. Makanya kesejahteraan guru harus di pikirkan oleh pemerintah
loyal…
Derek mampir pak….
matur nuwun
hanya butuh tindakan nyata untuk berkata “TIDAK” pada politisasi guru. harus berani melawan perintah atasan yang mempolitisir. tapi saya masih ndak yakin guru guru sekarang berani berkata tidak 🙂