Mengembalikan Ke-“Resi”-an Seorang Guru

“Digugu lan ditiru!” Begitulah akronim yang diberikan oleh orang-orang tua kita pada zaman dulu terhadap figur seorang guru. Kata-katanya mesti dapat dipercaya, perilakunya pun dapat diteladani. Ungkapan itu menyiratkan betapa besarnya tanggung jawab yang harus diemban oleh seorang guru.

Ya, tempo doeloe, ketika institusi pendidikan kita masih berbentuk pertapaan atau padepokan yang begitu bersahaja, resi memang benar-benar menjadi sosok yang terhormat dan bermartabat. Mereka menjadi figur anutan, pinjunjul, mumpuni, berwibawa, dan disegani. Apa kata sang resi menjadi “sabda” tak terbantahkan.

Institusi pertapaan tak ubahnya “kawah candradimuka”, tempat seorang resi menggembleng para cantrik agar kelak menjadi sosok yang arif, tangguh, kaya ilmu, memiliki kepekaan sosial dan moral yang tinggi. Di mata masyarakat, kehadiran seorang resi pun begitu tinggi citranya. Bermartabat, terhormat, dan memiliki legitimasi sosial yang mengagumkan. Masyarakat benar-benar respek terhadapnya. Tidak jarang sang resi menjadi sumber informasi, sumber “sugesti”, atau sumber inspirasi masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah yang muncul.

Namun, zaman telah berubah. Mengharapkan sosok guru yang pinunjul, mumpuni, dan disegani seperti seorang resi, tampaknya terlalu berlebihan. Di hadapan siswa, kata-kata guru bukan lagi “sabda” yang mesti diturut. Bahkan, dalam banyak hal, guru harus lebih sering mengelus dada, merenungi nasibnya yang kurang beruntung. Dengan tingkat kesejahteraan yang minim, status sosial guru pun semakin tersisih di tengah-tengah masyarakat yang cenderung memberhalakan hal-hal yang bersifat duniawi dan kebendaan.

Guru juga manusia. Punya hati dan rasa. Mereka juga butuh sandang, pangan, dan papan yang layak. Ketika semua itu belum terpenuhi, salahkah jika guru harus “membanting tulang”, mencari penghasilan tambahan? Bagaimana mungkin guru bisa mengajar sekaligus mendidik secara total dan intens kalau masih harus memilikirkan tuntutan kebutuhan hidup?

Sementara itu, pada sisi lain, masyarakat tetap menuntut agar guru tampil perfect dan sempurna bagaikan seorang resi. Mumpuni ilmunya, terampil mengajar, sekaligus menjadi teladan bagi siswa didiknya. Dalam bahasa sekarang, guru harus benar-benar tampil profesional; sebagai agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

Menyikapi kondisi semacam itu, bisa dipahami kalau pemerintah berupaya serius untuk mengembalikan ke-“resi”-an seorang guru. UU Guru dan Dosen pun diluncurkan Desember 2005 yang lalu. Dalam UU itu, kesejahteraan guru cukup menggiurkan lantaran akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Namun, untuk memperoleh hak-hak guru semacam itu, tampaknya bukan perkara mudah. Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Prosesnya pun cukup rumit dan berliku. Minimal harus berpendidikan D-4/S-1. Belum lagi terhitung pelaksanaan program sertifikasi yang mesti ditempuhnya.

Nah, haruskah guru terpaksa “gigit jari” ketika gagal memiliki sertifikat pendidik akibat rumitnya prosedur birokrasi yang mesti ditempuhnya? Lantas, kapan sosok guru bisa menjelma menjadi seorang “resi” ketika mereka masih harus memikirkan tuntutan kebutuhan hidup akibatnya minimnya tingkat penghasilan? Kita berharap, semoga program sertifikasi mampu menjawab semua pertanyaan itu melalui kebijakan yang lebih visioner dan manusiawi. ***

No Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *