MENGGUGAT UJIAN NASIONAL YANG ANTIREALITAS

Negeri kita sudah kenyang pengalaman menyelenggarakan Ujian Nasional (UN). Bertubi-tubi pula masukan dan kritik dari banyak kalangan dilontarkan. Banyak kalangan menilai, UN selama ini hanya menjadi ritual tahunan yang menjenuhkan; boros beaya, bikin guru stres, kondisi kelas sarat ketegangan, murid-murid pun hanya menjadi penghafal kelas wahid yang “buta” terhadap persoalan sosial, kemanusiaan, dan kebangsaan yang mencuat di atas panggung realitas kehidupan.

Namun, pengalaman, masukan, dan kritik itu seolah-olah dianggap angin lalu yang tak
memiliki imbas apa pun terhadap dinamika dunia pendidikan. UN yang antirealitas semacam itu tetap jalan terus. Bertahun-tahun dunia persekolahan kita terpasung dalam ruang hafalan-hafalan teori dan rumus, tidak ”membumi”, tidak ada upaya serius untuk membawa para siswa didik mampu menerjemahkan berbagai ranah keilmuan yang diperoleh ke dalam realitas sosial.

Pendidikan menjadi tercerabut dari problem riil yang seharusnya mereka jawab dan selesaikan. Model pendidikan demikian oleh Paulo Freire dikritik sebagai banking education, yaitu suatu model pendidikan yang tidak kritis karena hanya diarahkan untuk domestifikasi, penjinakan, dan penyesuaian realitas sosial dengan keadaan penindasan.
Yang lebih memprihatinkan, para murid kian kehilangan sentuhan problem riil yang dihadapi bangsa dan masyarakatnya saat-saat mendekati ujian nasional. Anak-anak digiring ke dalam ruang karantina untuk ”dicekoki” berbagai soal yang diperkirakan akan muncul dalam ujian. Mereka diperlakukan bagaikan ”keranjang sampah” yang harus menampung semua tumpahan hafalan teori dan rumus dari sang guru. Guru terpaksa berbuat demikian karena tak sanggup melepaskan diri dari ”tekanan” kepala sekolah demi menjaga gengsi dan citra sekolah.

Keberhasilan guru hanya diukur berdasarkan kemampuannya dalam mentransfer pengetahuan yang dimiliki kepada siswa didik dalam menghadapi ujian. Guru yang serius mengoptimalkan diri mengajak siswa melakukan curah pikir dan berinteraksi secara terbuka sehingga mampu mengidentifikasi dan menganalisis berbagai problem sosial dan kebangsaan secara bebas dan kritis justru tidak mendapatkan tempat di ruang sekolah. Proses pembelajaran semacam itu dianggap akan menjadi penghambat keberhasilan siswa dalam menghadapi soal-soal ujian. Imbasnya, dunia persekolahan kita dinilai hanya mampu melahirkan output pendidikan berjiwa kerdil, tidak responsif, mau menang sendiri, keras kepala, dan kehilangan sifat-sifat kemanusiawian yang lain.

Dunia pendidikan kita, meminjam istilah Paulo Freire, tampaknya masih dijangkiti sifat nekrofilis (cinta kematian), bukannya menumbuhkan sifat biofilis (cinta kehidupan). Proses pendidikan yang berlangsung dalam dunia persekolahan tidak lagi menampilkan semangat pembebasan peserta didik dari ketidakberdayaan, tetapi justru menjadi ruang untuk membelenggu kreativitas dan kebebasan sehingga gagal melahirkan manusia-manusia yang cerdas, kritis, kreatif, terampil, jujur, berkarakter, demokratis, dan responsif.
***
Salah satu penyebab tercerabutnya problem sosial dalam dunia persekolahan kita adalah kehadiran soal-soal UN dari tahun ke tahun yang antirealitas, (nyaris) tak pernah menyentuh persoalan-persoalan sosial yang mampu menantang dan menggugah siswa untuk berolah pikir dan berolah rasa. Mereka tidak pernah ditradisikan dan dibudayakan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai persoalan sosial dan kebangsaan yang muncul secara riil di atas panggung kehidupan sosial. Generasi muda bangsa ini tampaknya sengaja “dimandulkan” dari karakter kreatif dan demokratis agar kelak menjadi generasi “robot” yang gampang dikendalikan oleh pihak penguasa.

Jika “kecurigaan” ini benar, nyata-nyata telah terjadi pelanggaran serius dan sistematis terhadap fungsi pendidikan nasional sebagaimana termaktub dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Dalam pasal itu secara eksplisit disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Bagaimana mungkin bisa menjadi generasi kreatif dan demokratis kalau mereka tidak pernah ditradisikan untuk berpikir terbuka, dialogis, dan kritis? Bagaimana mungkin anak-anak bangsa ini bisa berpikir terbuka, demokratis, dan kritis kalau UN hanya menampilkan soal-soal pilihan ganda yang tidak pernah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan daya nalar dan daya kritisnya?

Mengapa UN penting dipersoalkan ketika dunia persekolahan kita dinilai telah gagal melahirkan generasi bangsa yang cerdas, kritis, kreatif, terampil, jujur, berkarakter, dan responsif? Secara jujur harus diakui, UN selama ini masih diyakini oleh para guru sebagai tujuan dan sasaran akhir kelulusan siswa. Guru akan dianggap sukses dan bergengsi jika berhasil membawa siswanya menuju “terminal” akhir kelulusan dan akan divonis telah gagal menjalankan tugas apabila banyak siswanya yang “ndhongkrok” alias tidak lulus. Itulah sebabnya, banyak guru yang merasa “alergi” ketika ditawari untuk mengajar di kelas terakhir atau kelas III. Mereka merasa lebih nyaman dan tanpa beban jika mengajar di kelas I atau II. Sebaliknya, guru yang mengajar di kelas III sering kali harus “senam jantung” dan stres, terutama saat-saat mendekati ujian.

Untuk mempertahankan gengsi, guru di kelas terakhir sering kali menempuh berbagai cara agar siswanya bisa lulus dengan prestasi yang baik; entah dalam bentuk les, pemadatan materi, atau drill soal-soal. Semakin banyak “dicekoki” soal-soal UN tahun sebelumnya, siswa dianggap dalam kondisi “siap tempur” menghadapi UN. Tak ayal lagi, suasana pembelajaran semacam itu semakin jauh dari nilai-nilai edukatif dan makin kering dari sentuhan problem-problem sosial yang mestinya “dibumikan” dan diakrabkan dalam dunia peserta didik. Bahkan, praktik pendidikan semacam itu dinilai sangat bertentangan dengan tujuan diselenggarakannya pendidikan formal di negara mana pun karena akan menyebabkan terjadinya proses penyempitan kurikulum (curriculum contraction).

Yang lebih ironis, UN selama ini sepertinya hanya diperlakukan semacam upacara ritual tahunan –meminjam istilah Syamsir Alam (2005)– tanpa memberikan pengaruh berarti terhadap upaya pembinaan, pengelolaan, dan pelaksanaan pendidikan pada tingkat sekolah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan. Masukan berupa informasi pendidikan yang diperoleh lewat UN hanya diperlakukan sebagai barang pajangan dan menjadi dokumen mati. Selain itu, instrumen UN –soal-soal pilihan ganda, misalnya– yang digunakan pun sebenarnya masih menyimpan berbagai pertanyaan mendasar yang menuntut pembuktian, khususnya menyangkut metodologi, terutama pada saat melakukan interpretasi terhadap hasil skor tes dan pemanfaatannya agar sesuai dengan tujuan diselenggarakannya UN. Sudah benar-benar sahihkah instrumen UN tersebut digunakan untuk mengukur kemampuan siswa yang sesungguhnya? Bisakah soal-soal pilihan ganda yang dinilai telah “mereduksi” makna kurikulum dijadikan sebagai satu-satunya instrumen untuk memperoleh informasi pencapaian terhadap proses pendidikan yang sudah dilakukan?
***

Kini, sudah saatnya dipikirkan upaya serius untuk mewujudkan UN yang benar-benar mampu memotret kompetensi siswa sekaligus mampu menjadi pengendali mutu pendidikan secara nasional. Paling tidak, ada tiga hal penting dan mendasar yang perlu dilakukan agar UN benar-benar mampu menjadi “therapi kejut” dalam upaya memicu peningkatan mutu pendidikan. Pertama, soal-soal UN harus mampu memotret kompetensi siswa secara utuh dan komprehensif sebagaimana termaktub dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2005 tanggal 13 oktober 2005 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Fakta menunjukkan, selama ini belum semua kompetensi siswa bisa terpotret melalui UN. Pada mata pelajaran Bahasa Indonesia SMP/MTs, misalnya, salah satu kompetensi yang harus dikuasai siswa adalah mampu mendengarkan berbagai ragam wacana lisan untuk memahami gagasan, pandangan, dan perasaan orang lain secara lengkap dalam wacana yang berbentuk berita, wawancara, laporan, ceramah/khotbah, pidato, ceramah, pembacaan teks sambutan, dan dialog, serta mampu memberikan pendapat. Bagaimana mungkin kompetensi semacam itu bisa diukur secara sahih hanya melalui soal-soal pilihan ganda?

Memang benar, kompetensi semacam itu bisa diujikan secara praktik melalui ujian sekolah. Namun, adakah jaminan bisa 100% nihil dari rekayasa dan manipulasi? Apalagi, muncul asumsi, jangan sampai ujian sekolah menjadi penghambat kelulusan siswa. Jika memang ujian praktik di sekolah masih diperlukan, lembaga independen yang direkrut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) harus terlibat dan bekerja optimal sejak ujian praktik/sekolah digelar.

Kedua, tindak tegas pihak-pihak tertentu yang nyata-nyata terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan UN. Misalnya, hampir setiap tahun terdengar berita kebocoran soal UN, tetapi hampir tidak pernah terdengar tindak lanjut dan sanksi yang ditimpakan kepada para “pencoleng” dunia pendidikan itu.

Ketiga, harus ada sinergi antara UN dan praktik pembelajaran yang berlangsung di sekolah. Diakui atau tidak, UN yang berlangsung selama ini telah menjadi penghambat serius bagi para guru yang ingin melibatkan siswa secara intens dan total dalam praktik pendidikan yang dialogis, terbuka, dinamis, menarik, dan menyenangkan melalui sajian materi yang menantang dan menggugah kesadaran mereka terhadap persoalan-persoalan riil yang dihadapi masyarakat dan bangsanya. Namun, idealisme guru semacam itu terpaksa terbonsai akibat munculnya soal-soal UN yang sarat hafalan teori dan miskin daya nalar.

Tidak adakah “kemauan politik” para pengambil kebijakan untuk memasukkan soal-soal esai dalam UN yang mampu membudayakan siswa berpikir secara cerdas dan kritis? Kita sangat berharap, dunia persekolahan kita –meminjam istilah Paulo Freire– dapat menjadi alat pembebasan yang sanggup menciptakan ruang bagi anak-anak bangsa untuk mengidentifikasi dan menganalisis secara bebas dan kritis terhadap berbagai problem sosial, kemanusiaan, dan kebangsaan. Tujuannya? Agar kelak generasi masa depan negeri ini mampu mengartikulasikan proses transformasi sosial secara arif, matang, dan dewasa; terbebas dari perilaku instan, korup, hipokrit, keras kepala, dan mau menang sendiri. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *