Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak ditemukan kata contreng. Kata ini populer ketika suatu lembaga (KPU) dan Parpol mensosialisasikan cara pemilihan dengan contreng. Agar tidak terjadi kesalahtafsiran, istilah contreng tergolong kata yang tidak baku. Bagi kalangan tertentu (partai politik) kata contreng mungkin tidak banyak dipersoalkan, tetapi bagi kalangan pengguna Bahasa Indonesia yang baik dan benar kata contreng belum dibenarkan. “Ada yang berpendapat bahwa yang penting rakyat mengerti. Jadi, penggunaan kata atau istilah apa pun boleh-boleh saja.” Menurut hemat penulis penggunaan contreng termasuk arbiter (semena-mena atau sesukanya) dan hanya berlaku untuk kalangan terbatas (meskipun kata itu belum dibakukan dalam Bahasa Indonesia).
Centang
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), centang memiliki makna sebagai berikut:
* cen·tang /céntang/ (nomina), yang berarti ‘tanda koreksi, bentuknya seperti huruf V atau tanda cawang.’ Jika diberi awalan /me-/ menjadi men·cen·tang (verba) yang berarti ‘membubuhi coretan tanda koreksi (V);
* Jika cen·tang /céntang/ dijadikan bentuk perulangan, menjadi cen·tang-pe·re·nang (ajektiva), yang berarti ‘tidak beraturan letaknya (malang melintang dsb.); porak-parik; berantakan.’ Contoh: Segalanya centang-perenang di ruangan itu .
* ke·cen·tang-pe·re·nang·an (nomina), yang berarti ‘keadaan yang centang-perentang.’ Contoh: Kecentang-perenangan dalam mengatur jadwal sering terjadi jika dilakukan terburu-buru .
Kata ‘centang ’ dipakai di dalam Pasal 26 ayat (3) butir g angka 2), 3), dan 4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2009 yang isinya, yaitu:
tata cara pemberian suara pada surat suara, ditentukan:
1. menggunakan alat yang telah disediakan;
2. dalam bentuk tanda V (centang ) atau sebutan lainnya ;
3. pemberian tanda V (centang ) atau sebutan lain , dilakukan satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
4. pemberian tanda V (centang) atau sebutan lain dilakukan satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD;
Conteng
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), conteng memiliki makna sebagai berikut:
* con·teng /conténg/ (nomina), yang berarti coret (palit) dengan jelaga, arang, dsb.; coreng;
* ber·con·teng-con·teng (verba), yang berarti ‘ada conteng-contengnya; bercoreng-coreng (dengan arang, jelaga, dsb.).’ Contoh: Mukanya berconteng-conteng; Papan tulis itu berconteng-conteng dengan kapur.
* men·con·teng (verba), yang berarti ‘mencoreng dengan arang (tinta, cat, dsb.).’ Contoh: Anak itu menconteng alisnya dengan arang; Menconteng arang di muka. (peribahasa), yang artinya ‘memberi malu.’
* men·con·teng-con·teng (verba), artinya ‘mencoreng-coreng (memalit-malit, mencoret-coret) dengan arang (tinta, kapur, dsb.).’ Contoh: Anak itu menconteng-conteng dinding rumah kami .
* men·con·teng·kan (verba), artinya ‘mencorengkan; memalitkan.’ Contoh: Ibarat mencontengkan arang di dahi sendiri (Peribahasa).
* ter·con·teng (verba), memliki dua arti: 1. ’sudah diconteng(kan); 2. kena noda (aib, malu). Contoh: Terconteng arang di muka. (Peribahasa), yang artinya ‘mendapat malu.’
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa “contreng“ termasuk istilah belum baku. Menurut hemat penulis kata “contreng“ ini baru muncul pada saat seseorang memberikan sosialisasi menjelang Pemilu 2009. Hal ini terjadi karena di dalam Pasal 26 ayat (3) butir g angka 2) dan 3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2009 memungkinkan seseorang menggunakan sebutan lainnya . Oleh karena itu, muncullah istilah contreng. Oleh sebagian orang, hal itu turut dibenarkan dan turut pula disosialisasikan kepada masyarakat, padahal dalam Bahasa Indonesia maknanya belum ditemukan. (Red: tantangan bagi Penyusun Kamus Bahasa Indonesia).
Kata “centang“ merupakan istilah yang baku. Tanda “centang“ berarti pula memberikan tanda check atau tanda koreksi (V). Jika di dalam pemilihan umum nanti yang dimaksdukan memberi tanda check atau tanda koreksi (V) pada nomor atau angka seorang calon maka pemakaian kata “centang“ lebih tepat digunakan.
Kata “conteng“ memang tergolong kata baku, namun kata “conteng“ kurang tepat jika dipakai dalam konteks Pemilihan Umum 2009, sebab akan banyak bentuk coretan yang dilakukan masyarakat. Secara etimologi ‘conteng’ berarti coret. Yang dimaksud dengan coret dapat berarti memberi tanda check (V), silang (X), = (sama dengan), atau coreng dengan tinta, arang, atau apa saja. ***
Sumber: http://tarmizi.wordpress.com/2009/03/20/contreng-centang-conteng/