Aib

Seumur-umur baru ini kali Jaidul menatap kasunyatan yang nganeh-anehi. Apa memang zaman sudah terbalik, pikirnya. Betapa tidak! Narti yang dulu gadis lugu, kini berubah liar. Pak Mantri Jamino, yang dulu…

Imajinasi “Sang Pembunuh” dan “Kebusukan” Penjara

Sejujurnya, saya tersentak ketika membaca komentar Bu Amanda terhadap cerpen saya “Sang Pembunuh”. Mohon maaf sebelumnya kepada Bu Amanda kalau komentar Ibu saya jadikan sebagai topik tulisan. Hal ini penting lantaran menyangkut kreativitas dan “keliaran” imajinasi saya yang sedang belajar menulis cerpen. Apalagi, cerpen tersebut dinilai oleh Bu Amanda “tidak mungkin murni dari bayangan atau ide kreatifitas semata tanpa ditunjang beberapa fakta-fakta yang nyata. Kenapa? Karena cerita tersebut sarat dengan elemen-elemen fakta nyata yang hanya bisa diketahui dan diresapi oleh seseorang yang memang benar-benar telah melalui sebuah masa dibalik jeruji besi.” *Aduh, garuk-garuk kepala.*

Latar Belakang Sertifikasi

Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14…

Pendidikan Pencerah Spiritual

Dunia persekolahan kita, kata YB Mangunwijaya dalam buku PascaIndonesisa, PascaEinstein (1999), tidak mengajak anak didik untuk berpikir eksploratif dan kreatif. Seluruh suasana pembelajaran yang dibangun adalah penghafalan, tanpa pengertian yang…

Perlukah Kontrol Bahasa di Ruang Publik?

Menurut rencana, RUU Bahasa akan disahkan pada tahun 2007. Namun, hingga saat ini tanda-tanda ke arah itu belum tampak. Bahkan, tahap sosialisasi kepada publik belum juga usai. Terkesan alot dan berbelit-belit. Padahal, RUU itu sudah disusun sejak awal 2006. Alotnya pengesahan UU Bahasa memang bisa dipahami. Berbahasa sangat erat kaitannya dengan kebebasan berekspresi. Kalau orang berbahasa mesti harus diatur segala oleh undang-undang, bisa “mati kutu”. Orang tak bisa lagi mengekspresikan pikiran dan perasaannya sesuai dengan gaya, kebiasaan, dan latar belakang kulturalnya.

Beberapa pasal dalam RUU yang terdiri dari 10 bab dan 22 pasal ini memang bisa ditafsirkan menghambat kreativitas publik dalam berbahasa, lebih-lebih bagi kalangan pers dan dunia usaha yang mendapatkan perhatian khusus dalam RUU ini. Bahkan, seorang pejabat pun bisa “kena batu”-nya. Dalam RUU yang dibuat oleh Pusat Bahasa Depdiknas ini –konon– disebutkan pula pasal-pasal tentang penggunaan bahasa, termasuk sanksi hukuman penjara dan denda yang akan diterima pihak yang dinilai telah melanggar peraturan dalam berbahasa.

Menunggu Lonceng Kematian

13 November 2006 yang lalu, Mendiknas menandatangani Permen No. 45/ 2006 tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2006/2007. Secara substansial, tak ada sesuatu yang baru. Dalam pasal 4, misalnya, dinyatakan bahwa…