Surat dari Pak Triman untuk Mendiknas

surat-pak-triman.jpgMelalui alamat sekolah, 21 Juni yang lalu, saya menerima surat dari Pak H. Triman Sd, seorang pensiunan PNS berusia 71 tahun, lulusan SMA 1959, yang tinggal Desa Megawon, RT 05/01 No. 294 Jati, Kudus, Jawa Tengah, Telepon (0291) 432451. Surat bertanggal 11 Mei 2007 perihal Sistem Pendidikan Nasional dengan lampiran dua lembar tersebut ditujukan kepada Mendiknas di Jakarta dengan tembusan Ketua DPR RI u.p. Komisi X, Menteri Agama RI, dan Ketua MPR RI. dialamatkan melalui sekolah, tempat saya mengajar.

Inilah surat dari Pak Triman selengkapnya.

Kudus, 11 Mei 2007
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri atas tanggapan surat saya tentang wacana Sistem Pendidikan Nasional. Perlu saya beritahukan tambahan penjelasan, bahwa motivasi saya membuat wacana Sistem Pendidikan Nasional tersebut sebagai berikut:

Untuk mendapatkan anak didik yang berkualitas dan berakhlak mulia di lingkungan masyarakat luar sekolah maupun di luar keluarga. Dimulai dari tingkat TK atau dari nol, sebab kalau masyarakat yang ada sekarang sulit untuk diperbaiki (sudah terlanjur carud-marud, ibarat nasi sudah menjadi bubur). Bila Bapak Menteri setuju dengan wacana tersebut, pada tahun ajaran ini (2007/2008) diadakan inventarisasi hedung sekolah ataupun sarana dan prasarana, terutama guru-guru agamanya serentak seluruh Indonesia.
Tahun ajaran 2008/2009 baru kita laksanakan serentak seluruh nusantara dan tidak perlu ada anggaran pemberantasan buta huruf lagi.
Praktek-praktek KKN harus kita buang jauh atau kita haramkan dan yang terpenting kesejahteraan para pendidik (Pahlawan tanpa tanda jasa) harus diutamakan, Insya Allah masyarakat madani akan tercipta pada 10 tahun mendatang.
Sekian dan terima kasih atas perhatian Bapak.

Hormat saya,
H. Triman Sd.
Telp. (0291) 432451

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Saya pensiunan PNS, umur 71 tahun, lulusan SMA tahun 1959, memperhatikan kondisi masyarakat kita sekarang sungguh sangat memprihatinkan, utamanya tentang kenakalan remaja dan pengalaman saya dalam mendidik atau membimbing anak (5 orang), ada satu yang terjerumus dalam pergaulan yang negatif (peminum) saya betul-betul pusing karena sudah 7 tahun di SMU dengan segala ikhtiar agar bisa kembali ke jalan yang lurus dan benar.
Seperti kita ketahui bersaa bahwa setiap orang tua pasti anaknya dididik ke arah jalan yang benar. Setelah saya cermati, ternyata anak nakal tersebut dikarenakan oleh pengaruh lingkungan di luar rumah dan luar sekolah, yaitu masyarakat.
Memperhatikan sebab akibat yang saya uraikan di atas dan meskipun sudah ada Undang-undang Pendidikan No. 20/2003 toh setiap tahun akan ada dan masih ada gejolak, dikarenakan kebijaksanaan Pemerintah atau Mendiknas mungkin kurang obyektif, karena adanya kesenjangan sekolah satu dengan yang lain (Negeri dan Swasta), maka saya usulkan agar sistem pendidikan nasional kita dirubah dan diamandemen terutama kurikulum sebagai berikut:

Anak umur 4-5 tahun baru boleh masuk sekolah formal (TK kecil dan TK Besar). Dilarang ada sekolah Play Group akan menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi sosial masyarakat anak dan pemborosan biaya sekolah. Anak usia 0 tahun – 4 tahun menjadi tanggung jawab orang tua 100%.Setelah lulus TK besar mereka oleh guru sekolahnya didaftarkan ke sekolah SD 9 tahun yang terdekat dengan domisili anak TK tersebut demi efisiensi biaya sekolah.

Setelah lulus ujian Akhir Nasional (UAN) SD 9 tahun mereka oleh sekolahnya didaftarkan ke SMU atau SMK yang terdekat di mana lulusan SD 9 tahun berdomisili, kita usahakan oleh pemerintah tidak boleh ada istilah sekolah favorit demi keadilan, toh sekarang sudah dimulai adanya sertfikasi guru atau pendidik dan siswa mendapat kesempatan belajar yang sama mutunya.
Setelah lulus Ujian Akhir Nasional SMU atau SMK, para lulusannya diberi kebebasan untuk memilih masuk PT yang mana pun yang diinginkan sesuai kemampuan atau prestasi akademiknya.
Kurikulum: pada tingkat TK 75% masalah agama atau budi pekerti dan 25% kurikulum akademis dan hanya pengenalan benda-benda alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sedang masa atau waktu belajar mereka maksimum 2-3 jam tiap hari. Catatan: di tingkat TK ini harus ada TK jurusan agama sesuai dengan jumlah agama yang ada di Indonesia. Kurikulum di tingkat SD 9 tahun jumlah pelajaran agama sampai dengan tahun ke-5 adalah 60% agama dan 40% pelajaran akademik. Setelah menginjak tahun ke-6 sampai dengan ke-9 dirubah, akademik 60%, agama 40%.

Pada pendidikan tingkat SMU atau SMK jumlah kurikulum dirubah lagi dari 75% penjurusan bakat masing-masing siswa agar memilih jurusan IPA atau IPS dan penekanan pelajaran agama harus lebih ditingkatkan atau diperdalam karena paketnya hanya 35%.

Di sini kurikulum perkuliahan sudah disiapkan sedemikian rupa karena tiap perguruan tinggi sudah ada fakultas atau jurusan tertentu, tetapi mata kuliah agama tetap ada di setiap fakultas, minimal 10%. Dengan demikian agar generasi penerus bangsa Indonesia adalah kader-kader pemimpin bnangsa yang berakhlak mulia. Insya Allah.

Pendidikan Masyarakat
Kita ketahui bersama bahwa kondisi kehidupan di masyarakat adalah sangat kompleks atau heterogen dari umur, tingkat pendidikan, sifat masing-masing kita dan keadaan sosial ekonomi dan lain-lain, bak makanan seperti gado-gado, tetapi bila pintar mengolah atau memilih akan menjadi makanan yang sedap dan bergizi. Kemudian, seiapa yang harus mendidik ya kita bersama, dengan cara mengamalkan ilmu yang kita dapat di meja pendidikan dari tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi.

Departemen Pendidikan Nasional
Karena agama adalah sarana untuk mengatur kehidupan manusia di dunia, maka saya usulkan Departemen Agama dan Departemen Pendidikan digabung menjadi satu, menjadi Departemen Pendidikan Nasional agar bersinergi dan menghasilkan masyarakat yang madani. Demikian sekelumit pengalaman hidup mendidik anak, semoga bermanfaat dan bila ada yang bersimpati mohon dukungannya serta saya sanggup mempresentasikannya.

Kudus, 5 April 2007
Megawon RT 05/RW 01
No. 294 Kudus.

Ada yang ingin memberikan komentar?

No Comments

  1. Surat dari Pak Triman menarik untuk ditanggapi. Kerisauan orang tua terhadap nasib anaknya yang melakukan banyak penyimpangan perilaku merupakan fenomena yang sering terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya. Dan, Pak Triman jelas-jelas sangat merasakannya. Beliau menilai, hal itu disebabkan oleh sistem pendidikan kita yang belum berpihak sepenuhnya kepada nilai-nilai spiritual dan religius. Bagaimana komentar Anda? Setujukah Anda dengan pendapat Pak Triman tentang perlunya amandemen UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?

Tinggalkan Balasan ke Sawali Tuhusetya Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *