MAMPUKAH SERTIFIKASI GURU MENDONGKRAK MUTU PENDIDIKAN?

Tak seorang pun dapat membantah bahwa guru berada di garda depan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka telah melahirkan banyak dokter, insinyur, menteri, bahkan presiden. Tidak heran apabila guru dielu-elukan sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Namun, banyak kalangan menilai, kesejahteraan guru belum sepadan dengan gelar luhur dan mulia yang disandangnya. Iwan Fals lewat lirik “Oemar Bakri” pun tersentuh hatinya menyaksikan nasib guru yang tak pernah berubah sepanjang zaman. “Datang ke sekolah membawa tas dari kulit buaya, naik sepeda kumbang di jalan berlubang, selalu begitu dari dulu waktu zaman Jepang. Terkejut dia waktu mau masuk pintu gerbang, banyak polisi bawa senjata berwajah garang …” Sungguh ironis, sampai-sampai polisi pun tidak lagi hormat pada guru. Begitulah sosok guru Oemar Bakri di mata sang “seniman rakyat” itu. Guru tidak lagi menjadi figur yang terhormat dan berwibawa.

Zaman memang telah berubah. Pergeseran nilai menyergap di segenap lapis dan lini kehidupan masyarakat. Nilai-nilai keluhuran budi dan cerahnya akal budi (nyaris) luntur tergerus oleh derasnya arus modernisasi dan globalisasi yang cenderung memanjakan nilai konsumtivisme, materialisme, dan hedonisme. Banyak orang yang makin cuek dan masa bodoh terhadap keagungan nilai kejujuran, keuletan, atau kebersahajaan. Sukses seseorang pun semata-mata dinilai dari kemampuannya menumpuk harta, tanpa memedulikan dari mana harta itu diperoleh.

Dalam kondisi zaman yang makin memberhalakan gebyar duniawi semacam itu, profesi guru pun makin tidak dilirik dan diminati generasi muda. Secara sosial, pamor guru pun semakin redup. Kalau hanya mengandalkan penghasilannya sebagai guru, hampir mustahil seorang guru bisa hidup layak di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang kian gencar memanjakan nafsu keduniawian. Jangan heran apabila banyak guru yang terpaksa nyambi jadi tukang ojek, penjual rokok ketengan, atau calo, sekadar untuk bisa mengikuti “ombyaking zaman”.

Bagaimana mungkin seorang guru bisa menjalankan tugas dan fungsiya secara profesional kalau masih dibebani oleh thethek-mbengek urusan perut? Bagaimana mungkin seorang guru bisa menjalankan tugasnya dengan tenang dan nyaman kalau harus terus memikirkan keluarganya yang sakit akibat minimnya jaminan kesehatan? Bagaimana mungkin seorang guru bisa mengikuti laju informasi yang demikian cepat kalau tak sanggup langganan koran atau internet? Padahal, dunia ilmu pengetahuan dan informasi terus berkembang. Bagaimana bisa membikin siswa didiknya cerdas kalau dirinya sendiri buta informasi dan “gaptek” (baca: gagap teknologi)? Tidak berlebihan jika pada akhirnya mutu pendidikan di negeri ini hanya “jalan di tempat”, bahkan mengalami kemunduran.

Sungguh menarik data yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Fasli Djalal, sebagaimana dilansir sebuah surat kabar nasional. Menurutnya, terdapat hampir separo dari sekitar 2,6 juta guru di Indonesia tidak layak mengajar. Kualifikasi dan kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar di sekolah. Lebih rinci disebutkan, saat ini yang tidak layak mengajar atau menjadi guru sekitar 912.505. Terdiri atas 605.217 guru SD, 167.643 guru SMP, 75.684 guru SMA, dan 63.961 guru SMK.

Kondisi ini jelas amat kontras dengan mutu pendidikan di negeri jiran yang dulu menimba ilmu kepada bangsa kita. Konon, guru-guru di negeri jiran, seperti Malaysia atau Singapura bisa hidup lebih dari cukup hanya dengan mengandalkan penghasilannya sebagai guru. Para penguasa negeri itu benar-benar memosisikan guru pada aras yang mulia dan terhormat dengan memberikan jaminan kesejahteraan, kesehatan, dan perlindungan hukum yang amat memadai. Implikasinya, mutu pendidikan di negeri itu melambung bak meteor, makin jauh meninggalkan dunia pendidikan kita yang (nyaris) tak pernah bergeser dari keterpurukan. Hal itu bisa dilihat dari kualitas HDI (Human Development Index) negeri-negeri tetangga yang jauh berada di atas kita.

“Kemauan Politik”
Sudah banyak kalangan yang risau terhadap nasib guru. Organisasi profesi semacam PGRI, misalnya, sudah pernah “nglurug” besar-besaran ke Jakarta agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru. Demikian juga para pakar, pengamat, dan pemerhati pendidikan. Tak henti-hentinya mereka berteriak menyuarakan opininya melalui berbagai media massa.

Gerakan massa dan berbagai tekanan terhadap pemerintah baru surut setelah presiden dengan persetujuan DPR memutusan dan menetapkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada 30 Desember 2005 yang lalu. Lahirnya UU ini jelas membawa angin segar bagi guru dan dosen. Setidaknya, pemerintah sudah menunjukkan “kemauan politik” untuk mengangkat harkat dan martabat guru pada aras yang lebih terhormat.

Dalam pasal 14 ayat (1), misalnya, dinyatakan bahwa setiap guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Apakah yang dimaksud penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum? Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Bahasa sederhananya, ke depan seorang guru profesional berhak mendapatkan tambahan penghasilan yang jumlahnya sangat “aduhai” untuk ukuran guru di Indonesia pada umumnya.

Bagi kebanyakan guru di Indonesia, tambahan penghasilan merupakan sesuatu yang sangat diharapkan mengingat penghasilan guru di Indonesia pada umumnya relatif rendah. Rendahnya penghasilan guru di Indonesia semakin terasa apabila dibandingkan dengan penghasilan guru di negara yang kinerja pendidikannya relatif memadai seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat (AS).

Akan tetapi, tunggu dulu! Untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang “aduhai” itu bukanlah persoalan yang mudah. Dalam pasal 16, misalnya, ditetapkan bahwa (1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; (2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Itu artinya, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik jangan bermimpi untuk mendapatkan tunjangan profesi yang setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok. Persoalannya sekarang ialah bagaimanakah cara guru untuk memperoleh sertifikat pendidik itu?

Sekarang ini sedang diperbincangkan kualifikasi guru yang dapat diuji sertifikasi; artinya tidak semua guru dapat dilakukan uji sertifikasi. Guru yang dapat diuji sertifikasi ialah guru yang memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam PP dan UU; dalam hal ini PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan UU Guru.

Untuk menjadi guru SD (atau MI) misalnya. Pasal 29 ayat (2) PP SNP secara eksplisit menyebutkan pendidik (guru) pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1), b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan c) sertifikat profesi guru untuk SD/MI. Implikasinya ialah, untuk mendapatkan sertifikasi pendidik atau dapat diuji sertifikasi maka seorang guru SD setidak-tidaknya harus berpendidikan D-IV atau S1.

Berapakah guru SD yang telah memenuhi kualifikasi akademik D-IV atau S1? Menurut data Balitbang Depdiknas, secara nasional baru sekitar 8 persen guru SD yang memiliki pendidikan minimal sarjana. Itu berarti, dari sekitar 1,2 juta guru SD yang dimungkinkan diuji sertifikasi hanya 8 persen saja. Permasalahannya sekarang ialah bagaimana nasib guru yang 92 persen atau sekitar 1,1 juta orang jumlahnya. Di luar SD banyak guru SMP, SMA dan SMK yang bernasib sama; demikian pula dengan guru (pendidik) TK dan PAUD, meskipun dengan variasi angka yang berbeda-beda. Itu artinya, untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru yang belum memiliki kualifikasi akademik D-IV atau S1 harus melalui perjalanan yang cuku panjang dan berliku.

Lantas, bagaimana dengan guru yang telah memenuhi syarat kualifikasi akademik?
Untuk Jawa Tengah, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Widadi, sebagaimana dilansir Kompas (2/11/2006), pada akhir tahun 2006 sebanyak 2.000 guru dari tingkat sekolah dasar hingga menengah, dijadwalkan mengikuti program sertifikasi guru. Jumlah ini merupakan sebagian kecil dari 140.000 guru di Jawa Tengah yang perlu mendapat sertifikasi guru. Jumlah guru seluruhnya mencapai 235.000 orang.

“Kemarin kami sudah dipanggil, katanya akhir tahun ini akan ada 2.000 guru dari Jateng yang akan mengikuti program sertifikasi,” ungkapnya di Pondok Pesantren Assalaam.

Sertifikasi guru menjadi amanat Pasal 82 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dua belas bulan sejak diundangkannya aturan tersebut, yakni pada akhir tahun 2005 lalu. Diharapkan dalam jangka waktu 10 tahun setelahnya, semua guru sudah memiliki kualifikasi akademik setidaknya S1 atau diploma IV dan memiliki sertifikat pendidik.

“Jawa Tengah sendiri menargetkan semua guru di sini sudah mendapatkan sertifikasi pada tahun 2010 mendatang. Meskipun sulit, tapi kami harus optimistis hal ini tercapai. Dalam hal ini memang kami sangat bergantung pada pemerintah pusat karena ini program pusat,” kata Widadi. Meski demikian, untuk sementara ini pihaknya belum mengetahui lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) mana yang ditunjuk pemerintah yang akan menyelenggarakan proses sertifikasi bagi 2.000 guru tersebut. Sambil menunggu proses sertifikasi guru berjalan, pihaknya untuk sementara ini memberikan stimulan berupa beasiswa kepada para guru untuk meningkatkan kualifikasinya.

Tunjangan Fungsional
Sementara itu, untuk tunjangan fungsional, menurut Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Fasli Jalal, sebagaimana dilansir sebuah media cetak nasional, tahun 2007 sudah pasti akan dialokasikan anggarannya. Meski demikian, tunjangan fungsional masih dimungkinkan untuk diberikan pada guru bila terjadi perubahan APBN 2006. Besaran tunjangan fungsional beragam, dan pemerintah sedang menghitung. Diperkirakan tunjangan fungsional sedikit lebih rendah dibanding gaji pokok. “Kami memperkirakan tunjangan fungsional untuk seluruh guru, baik negeri maupun swasta memerlukan dana Rp 17 triliun. Kalau ada anggarannya di APBN 2006, mungkin tunjangan fungsional bisa mulai diberikan. Tetapi yang pasti, tahun 2007 pasti sudah kami anggarkan,” jelas Fasli.

Sementara menyangkut tunjangan profesi, pemerintah akan segara membuat peraturan agar guru bisa segera mendapat sertifikat pendidik. Dalam enam bulan, akan segera turun peraturan mengenai akreditasi perguruan tinggi yang berhak mengeluarkan sertifikat pendidik. “Akan kita atur agar proses mendapat sertifikat profesi tidak KKN, bagaimana guru yang ada di daerah juga dapat mengambil sertifikat profesi. Siapa yang harus didahulukan mengambil sertifikat pendidik, akan kita buat aturannya,” katanya.

Guru-guru berstatus sarjana dan sudah mempunyai pengalaman kerja lebih dari 20 tahun akan didahulukan. Diharapkan pada tahun ajaran 2006/2007, proses sertifikasi pendidik sudah dimulai. Direncanakan pada tahun 2006 akan dilakukan proses sertifikasi pada 150.000 guru negeri dan 100.000 guru swasta. Sementara bagi guru yang belum bergelar sarjana tetapi mengajar puluhan tahun, akan diberi kemudahan. “Kita akan minta ada perlakuan khusus bagi mereka. Masa kerja, dan cara mengajar mereka di kelas, semua akan diperhitungkan. Tidak harus mereka harus kuliah sarjana baru kemudian profesi,” jelasnya. Saat ini diperkirakan 470.000 guru negeri yang sudah mempunyai gelar sarjana. Sementara dari 900.000 guru swasta, belum diketahui berapa yang bergelar sarjana.

Seandainya sudah banyak guru yang memiliki sertfikat profesi, apakah ada jaminan adanya peningkatan mutu pendidikan? Jika berkaca pada pengalaman negara-negara maju, program peningkatan kualitas dan profesionalisme guru memang diperlukan, apa pun namanya. Hal ini dapat dilihat dari sejarah beberapa negara dalam rangka peningkatan kompetensi guru. Di Amerika Serikat, dimulai dengan munculnya reformasi pendidikan yang diinisiasi oleh keberadaan laporan federal yang berjudul A Nation at Risk pada 1983. Laporan ini lantas melahirkan laporan penting berjudul A Nation Prepared: Teachers for 21st Century. Dalam laporan tersebut, direkomendasikan adanya pembentukan National Board for Professional Teaching Standards, dewan nasional standar pengajaran profesional di Amerika Serikat pada 1987. Demikian juga di Jepang, UU Guru ada sejak 1974 dan UU Sertifikasi pada 1949. Sementara di Cina, UU Guru hadir pada 1993 dan PP Kualifikasi Guru pada 2001.

Jika program sertifikasi guru dijalankan, maka pada 2011 sekitar 1,3 juta guru dengan predikat pendidik profesional yang memerlukan gaji dan tunjangan profesi mencapai 77,46 triliun rupiah. Jumlah tersebut lebih besar dua kali lipat dari total pengeluaran untuk gaji pada 2005.

Angka yang fantastis itu pun belum menyangkut berbagai hal yang secara substansial perlu dibenahi untuk menciptakan guru berkualitas sesuai tuntutan masa depan. Peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru, bukan jaminan kinerja guru akan menjadi lebih baik. Pada masa penjajahan, dengan kualifikasi pendidikan yang jauh lebih rendah, guru dipandang lebih berhasil melahirkan lulusan yang bermutu.

Meski tidak bisa diperbandingkan sepenuhnya dengan situasi saat ini, tetapi setidaknya kenyataan itu mengingatkan bahwa kualifikasi akademik hanya menyelesaikan sebagian kecil masalah. Apalagi bila formalitas yang lebih dikejar, bukan substansinya. Peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1, menjadi tidak bermakna bila gelar kesarjanaan yang diperoleh guru tidak relevan dengan yang ia ajarkan sehari-hari di kelas, atau didapat melalui jalan pintas. Profesionalisme guru bukan barang sekali jadi, bim salabim. Hambatan menjadi guru profesional sangat banyak. Hubungan antarsesama guru dan kepala sekolah lebih banyak bersifat birokratis dan administratif, sehingga tidak mendorong terbangunnya suasana dan budaya profesional akademik di kalangan guru. Guru pun kian terjebak jauh dari prinsip profesionalitas. Jauh dari buku, kebiasaan diskusi, menulis, apalagi riset. Oleh karena itu, pembenahan dan peningkatan mutu guru harus berlaku sepanjang kariernya.

Pekerjaan rumah yang tak kalah besar ialah mendidik calon guru demi menciptakan generasi guru baru yang intelek, transformatif dan profesional. Bukan sekadar tukang dan operator. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Mau tidak mau, perlu dikaji terlebih dahulu lembaga yang selama ini menghasilkan tenaga guru. Tidak ada salahnya, lembaga pendidikan yang melahirkan tenaga guru belajar dari Fakultas Kedokteran yang mencetak tenaga dokter. Sebuah proses pembelajaran yang ajeg dan meyakinkan, semua pihak percaya dan yakin pada profesionalisme dokter (meski akhir-akhir ini banyak kasus tentang mal praktik). Setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan dokter, ia berhak atas gelar akademis sarjana kedokteran atau dahulu disebut dokter muda. Kemudian dilanjutkan dengan mengikuti kegiatan profesi dokter (ko-asistensi) di rumah sakit yang ditentukan, minimal dua tahun. Di sinilah kawah candradimuka untuk menjadi seorang dokter. Merupakan medan nyata (emphirical field) kerja dokter setelah proses teoritis selama manjalani pendidikan kedokteran. Setelah dinyatakan lulus ujian profesi dokter, barulah ia berhak disebut dokter (dr).

Pemeliharaan profesi dokter pun didukung oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mewajibkan dokter untuk mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di daerah yang ditentukan, atau dapat diganti dengan kompensasi tertentu yang dianggap tidak mengurangi nilai pengabdian dan profesionalisme. Demikian juga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atau asosiasi profesi guru apa pun namanya, harus dapat berjuang untuk memelihara profesi guru.

Guru profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya. Yaitu, dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk/dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka, apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya dan mencari jalan keluar bersama peserta didik; bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya.

Menjadi guru bukan sebuah proses yang yang hanya dapat dilalui, diselesaikan dan ditentukan melalui uji kompetensi dan sertifikasi. Karena menjadi guru menyangkut perkara hati, mengajar adalah profesi hati. Hati harus banyak berperan atau lebih daripada budi. Oleh karena itu, pengolahan hati harus mendapatkan perhatian yang cukup, yaitu pemurnian hati atau motivasi untuk menjadi guru.

Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk mengenal diri dan kehendak untuk memurnikan keguruannya. Mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak bersedia belajar, tak mungkin kerasan dan bangga menjadi guru. Kerasan dan kebanggaan atas keguruannya adalah langkah untuk menjadi guru yang profesional.

Harus disadari, kondisi guru seperti yang tecermin saat ini, merupakan keprihatinan bersama. Kondisi ini yang harus dihadapi, bukan menjadi ajang untuk menyangkal atau malah menyalahkan pihak tertentu. Dari itu semua, yang paling berkepentingan adalah pribadi guru sendiri. Namun, itu jangan sampai untuk mematahkan semangat rekan guru yang masih ingin menghidupi keguruannya.
***

Comments

  1. handoko

    Ya, wacana sertifikasi guru makin menghangat setelah PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU no. 14/2005 tentang Guru dan Dosen diluncurkan. Namun, pada tingkatan praksis, pelaksanaan uji sertifikasi ternyata masih menimbulkan masalah karena PP tentang UU Guru dan Dosen sendiri ternyata belum klir. Memang mutu guru hanya merupakan salah satu faktor saja di antara sekian faktor yang ikut menentukan mutu pendidikan. Jadi, betul, untuk meningkatkan mutu pendidikan perlu ada

  2. nurfitriyah

    gak ada yang bisa menjamin,bisa aja dari segi sertifikasi dia bisa lolos tapi pada kenyataannya ketika mengajar masih ada yang males ( kalo udah gitu siapa yang bisa jamin )

  3. @ nurfitriyah:
    Oh, begitu, ya, Bu, ya. Saya juga sependapat dengan Ibu, nih. Belum ada jaminan kalau lolos sertifikasi pasti bagus mengajarnya. apalagi syaratnya hanya mengumpulkan portofolio doang :mrgreen: OK, makasih sumbang pemikirannya. Salam.

  4. muid

    lihat-lihat dulu, apakah lolosnya melalui portofolio atau plpg.kalau plpg saya yakin bermutu karena memang digembleng, setidaknya dapat masukan perbaikan pembelajaran.kalau harus sempurna saya kira yang menanggapi juga belum sempurna.

  5. @ muid:
    hehehehehe 😆 saya melihatnya dari tujuan akhirnya, pak. syukurlah kalo yang ikut plpg mendapatkan banyak bekal untuk melengkapi empat kompetensi guru. mudah2an saja sertifikasi guru benar2 sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

  6. Guru itu ibarat petani yang setiap hari belepotan lumpur, kepanasan, kurang gizi, kurang wawasan, tidak diberi fasilitas, kurang kesejahteraan eh, giliran panen yang untung malah para tengkulak, dan para pejabat Bulog dan dirjen dan dinas pertaniannya. Sama persis seperti guru, coba anda jalan-jalan ke Direktorat Pendidikan yang sejahtera adalah mereka. Guru mah sangat ketahuan dari penampilannya saja yaitu sederhana dan jalan kaki. Tapi kalau pegawai Direktorat Pendidikan pejabat KASI saja Golongan III a mobilnya Toyota Camri, Sedangkan guru Gol IV a paling banter kendaraannya BMW (Bebek Merah Warnanya) itupun boleh kredit. Biar kata LULUS sertifikasi gaji guru tetep aja aja kecil mungkin 1/10 kalinya dibanding pejabat Kasubag Dirjen Depdiknas. Gua dan anak cucu gua mah gak mau jadi guru AMIT…….AMIIT …….. deh 7 turunan. Kasian deh LO para GURU.

  7. ariefrafs

    yups….saya setuju dengan anda, entah ,mengapa saya sejak awal ketika melihat system dan mekanisme sertifikasi ini ko’ ga’ sreg gtu, terkesan ada pihak2 yang dengan sengaja membuatnya (system) untuk mengambil keuntungan…..

    asal system dan mekanismenya diubah maka saya yakin sertifikasi ini akan menjadi seperti yang kita semua harapkan….

    ariefrafs@yahoo.co.id

  8. abdulgofur68

    senang jumpa lagi dengan Bpk. meskipun baru ini saya mencoba buka-buka blog yang saya buat di LPMP dan saya belum dapat menanggapi apa-apa yang ada sekarang. Insya Alloh suatu saat saya akan senantiasa membaca artikel-artikel yang lain.
    semoga Bpk sehat selalu. Amiin

  9. Sudah jelas kok kerjaan guru, mendidik bangsa agar jadi generasi yang berguna. Pantas kalau diberikan nilai lebih, baik materi maupun berupa tunjangan kesejahteraan untuk keluarganya,misalkan.
    Kalau mau meningkatkan mutu kerja guru tidak perlu sertifikasi segala, toh sudah jelas guru pasti jebolan perguruan tinggi khan…orang yang mendapat pendidikan lebih tinggi dari lainnya, jangan disamakan dengan penghasilan buruh pabrik.

  10. PANJAWI

    Sertifikasi guru mengajari guru untuk berusaha memenuhi persyaratan yaitu dengan memalsu sertfikat (sertifikat milik temannya difoto copy kemudian ditempeli foto, difoto copy lagi kemudian minta pengesahan kepala sekolah). Ada pula yang baru 2 sampai 6 tahun mengabdi sudah dipanggil, karena nilai tidak memenuhi syarat kurang dari 850 maka diklat 1 minggu dan lulus. Bagaimana halnya guru-guru yang sudah mengabdikan diri lebih dari 25 tahun dan nanggung untuk kuliah lagi sebab sudah kakek-kakek, melihat kepincangan di atas ?

  11. guru bukan hanya sekedar mentransfer pelajaran atau ilmu tapi juga menjadi sahabat dan pembimbing spiritual bagi muritnya.
    bukan sibuk mencari sertifikat hingga murid terabaikan.
    dengan sertifikasi guru apakah dapat menjamin pendidikan di indonesia ini menjadi naju
    atau akan lebih terpuruk karena ego orang – orang yang seharusnya bisa di tiru dan di gugu ini hanya memikirkan diri sendiri bukan bagaimana masa depan tunas bangsa dan bangsa ini.
    lalu apakah masih pantas gelar “pahlawan tanpa tanda jasa “itu di sandang???????

    namun kesejahteraan guru juga tak bisa di remehkan ,karena jika semua itu terjadi guru tidak akan pernah mendidik dengan tenang dan serius ,karena mereka harus tetap memikirkan keluarga dan hidup mereka.

  12. brave

    Kalau mekanisme seperti sekarang ini… dan kita lihat apa yang terjadi dilapangan… pemerintah dan pengagas sertifikasi harus bertanggung jawab dunia akhirat, karena terlalu besar pertaruhannya. Berdalih meningkatkan mutu pendidikan, tapi kenyataan dilapangan SANGAT SARAT DENGAN REKAYASA DAN KETIDAK ADILAN!!!, mendingan kalau mau tingkatkan kesejahteraan ya tambah saja tunjangan tidak usah pakai embel-embel kaya gombal…, kalau meningkatkan mutu pendidikan dan mutu guru, fasilitasi saja guru dengan beasiswa untuk belajar ke jenjang yang lebih tinggi. Kalau perlu perbanyak pengiriman tugas belajar ke negara2 yg sudah jelas maju pendidikannya. Wahai para guru jangan GELAP MATA untuk mendapat tambahan 1 kali gaji !!! hingga terjerumus dalam lingkaran setan REKAYASA…!!!

  13. bebyn

    Untuk memperbaiki guru (baca: mutu pendidikan) yang ada saat ini, menurut hemat saya, adalah:
    1. menegakkan sistem reward dan punishment secara tegas dalam hal disiplin kerja dan pelayanan terhadap masyarakat (peserta didik). Beri penghargaan bagi guru yang berprestasi dan sanksi bagi yang melanggar. Saat ini yang rajin dan malas, yang prestasi dan tidak, gajinya sama!
    2. dengan semakin besarnya dana pendidikan, maka alasan finansial tidak bisa lagi diterima. Yang dibutuhkan sekarang adalah profesionalisme para pelaksana di lapangan (guru, kasek, TU, pengawas, kadinas, dll.). Disinyalir banyak kasek dan yang di atasnya bekerja kurang profesional. (Lho, koq bisa? Emangnya dipilih dengan kritera apa?). Coba tanyakan berapa kasek yang bisa ngirim email? Bahkan daya yakin banyak yang tidak bisa mengoperasikan komputer. Kalau hal sederhana ini mereka tidak tahu, bagaimana bisa mereka bicara tentang perkembangan iptek, teknologi informasi, atau hal lain untuk kepentingan perkembangan sekolahnya?
    Maaf, pak SAWALI. Saya ngelantur……..

  14. PROPOSAL SEMINAR
    STRATEGI PENINGKATAN MUTU PROGRAM AKADEMIK
    DI PERGURUAN TINGGI IMAM AL-GHOZALI

    I. Latar Belakang Masalah

    Issu sentral dalam era global dewasa ini adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Melihat tuntutan akan kebutuhan sumber daya manusia dimasa depan, perhatian akan tertuju ke arah pendidikan. Sebab, pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam kerangka pembangunan, membina dan mengembangkan kualitas manusia Indonesia yang dijalankan secara struktur, sistematis dan terprogram serta berkelanjutan. Dinamika dan tuntutan yang berkembang dalam masyarakat harus pula di imbangi dengan dinamika lembaga pendidikan.
    Oleh karena itu perguruan tinggi dituntut menata diri untuk selalu berorientasi ke depan, ia tidak hanya menghasilkan lulusan yang ahli dibidangnya, tetapi harus mampu terlibat berperan aktif dalam perubahan masyarakat yang amat cepat dan pesat. Pengembangan perguruan tinggi hendaknya mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang andal, dapat berkiprah pada berbagai lapisan masyarakat dan berguna bagi agama, bangsa dan negara. Oleh karena itu, dapat diprediksikan bahwa tugas-tugas perguruan tinggi di masa sekarang dan mendatang akan semakin berat dan kompleks.

    Dalam penyelenggaraan akademik, terutama dalam merealisasikan Tridharma Perguruan Tinggi harus lebih mengutamakan “pemakai” (Link and Match) dalam Peningkatan dan Pengembangan serta pengendalian mutu agar menjadi unggulan.
    Sudah saatnya Perguruan Tinggi Imam Al-Ghozali menerapkan suatu sistem yang dinamakan Total Quality Management / TQM secara profesional sejalan dengan upaya Peningkatan Program Akademik.
    Seiring dengan itu, dalam rangka membangun dan mengembangkan pemikiran visioner, konstruktif dan elaboratif melalui analisis-sintesis secara kreatif dan kritis di bidang pembangunan dan pengembangan pendidikan khsususnya dalam penyelenggaraan program akademik, Perguruan Tinggi Imam Al-Ghozali mengadakan seminar tentang strategi Peningkatan Mutu Program Akademik di , Perguruan Tinggi Imam Al-Ghozali Jakarta. Diharapkan seminar ini dapat dihadiri oleh para pakar di bidangnya dan dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk peningkatan mutu program akademik di KAMPUS IMAM AL-GHOZALI.
    II. Jenis Kegiatan
    Kegiatan ini berbentuk seminar dengan thema : “Strategi Peningkatan Mutu Program Akademik di KAMPUS IMAM AL-GHOZALI”
    III. T u j u a n
    Secara umum seminar ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi serta pokok-pokok pikiran mengenai strategi peningkatan mutu program akademik. Pokok-

    1. pokok pikiran tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi iliki wawasan tentang strategi peningkatan mutu program Akademik.
    IV. Metode Seminar
    Seminar ini diselenggarakan dalam bentuk tukar pikiran, wawasan dan pengalaman denpelaksanaan program akademik di KAMPUS IMAM AL-GHOZALI.
    Secara khusus seminar ini bertujuan:
    2. Memperluas wawasan peserta seminar tentang upaya-upaya yang dapat di lakukan oleh lembaga pendidikan pada umumnya untuk meningkatkan kualitasnya.
    1. Memgan menggunakan metode diskusi sesama nara sumber, dan di arahkan untuk memperoleh suatu konsep tentang strategi Peningkatan Mutu Program Akademik.
    2. Setiap session akan dikemukakan satu topik oleh pemakalah dan pembahas utama. Setelah itu topik tersebut dibahas oleh forum seminar yang dipimpin oleh moderator. Moderator diharapkan dapat mengarahkan jalannya pemikiran dan dapat merangkum serta menyimpulkan hasilnya.
    V. Materi dan Nara Sumber
    1. Pokok-pokok pikiran tentang strategi Peningkatan Mutu Program Akademik.
    Pemakalah :
    Pembahas Utama :
    2. Proses Belajar-mengajar di Perguruan Tinggi
    Pemakalah :
    Pembahas Utama :
    VI. P e s e r t a
    Peserta direncanakan berjumlah 125 orang terdiri dari :
    1. Rektor dan Pembantu rektor KAMPUS IMAM AL-GHOZALI : 4 orang
    2. Dekan dan Pembantu dekan KAMPUS IMAM AL-GHOZALI : 4 orang
    3. Dosen KAMPUS IMAM AL-GHOZALI : 12 orang
    4. Staf Administrasi dan Akademik : 7 orang
    5. Perwakilan mahasiswa Reguler KAMPUS IMAM AL-GHOZALI : 20 orang
    6. Mahasiswa : 78 orang
    ____________________
    Jumlah : 125 orang

    VII. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
    Hari / tanggal :
    Tempat : Aula Kampus KAMPUS IMAM AL-GHOZALI, Jl . Belakang kelurah Cibubur di yayasan Tunas Islam Jakarta

    VIII. Panitia Pelaksana
    1. K e t u a :

    2. Sekretaris :

    3. Bendahara :

    4. Anggota :

    :

    :

    `IX. B i a y a

    Seminar ini di biayai oleh anggaran Yayasan sebesar Rp. 5000.000.

    IX. P e n u t u p
    Demikianlah proposal seminar tentang Strategi Peningkatan Mutu Program Akademik. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam proposal ini akan ditentukan kemudia

    Panitia M ihsan dacholfany

  15. meLdaLina

    makasi yah dah ngebantu nyelesaii tugas q.
    emg bhru emang masi guener mpe skarang masalah hangat banget.
    pa lagi buat kita-kita calon guru.

  16. indah

    tidak !, karena peningkatan mutu pendidikan adalah menyangkut manusia, anda bayangkan meningkatkan mutu buah jeruk saja ada delapan kata gori yang tidak boleh tidak dipenuhi :
    1.buah harus besar (sesuai jeruknya)
    2.rasa manis dan sedikit asam
    3 mengandung Vitamin c yang memadai
    4.warna dan kulit mulus tidak berjamur
    5. pengepakan dengan kardus bermutu(sesuai)
    6.cara memetik yang profesional
    7.diangkut dengan jalan yang layak, tidak berlobang, tidak becek
    8.diangkut dengan mobil ber AC, kapal ber AC dalam ruang yang terbebas pencemaran
    Apalagi untuk meningkatkan sumber daya manusia( mutu pendidikan melalui sertifikasi, Sertifikasi itu kan modelnya AMERIKa mengapa kita tidak mencontoh MALAYSIA, SINGAPURA, BERUNAI , Dak Adatu sertifikasi

  17. haidin

    UU No 14 tahun 2005 lahir karena PGRI sudah kehabisan daya dalam memperjuangkan nasib guru, semua model untuk mensejahterakan guru yang ditawarkan semua pernah ditolak, lalu cobe-cobe model UU ( lahirlah UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, setelah lahir timbullah gaya, gaya poltik menawarkan berbagai jasa kepada pemerinta untuk guru sertifikasilahlah, persyaratan sertifikasilah, ade yang bilang model percepatan lah, ade nawarkan seminarlah, ade yang menawarkan percepatan akademiklah, adxe pelatihan guru profesionallah macam-macam proposal, akhirnya timbul PP Lucu yaitu :
    1. sertifikasi 2006-2007 asalkan guru ber IJAZAH S1 tak peduli masa kerja atau umur masuk sertifikasi
    2. sertifikasi 2008 Asal ijazah S1 juga
    3. sertifikasi 2009 Asal Ijazah S1 ditambah Yang mereka SPG/DII tetapi TMT 1970an, umur antara 57-58 dan berpangkat 4/a
    4. Sertifikasi tahun 2010 biarpun kamu S1, Umurmu 53 tahun, golonganmu 4/a TMTmu 1980-1981 betuah mangat kau nak masuk dalam kuota sertifikasi ( kecuali di kabupatenmu hanya 1000 guru)

  18. benar -benar guru menjadi proyek yang empuk bagi yang bekepentingan , karena guru memang sudah terlanjur mender…… dengan penampilan yang serba terbatas .baru beberapa tahun ini bisa beli sepatu mengkilat banyak sekali yang kontra, guru sekarang sejahtera loo….gajinya 4 jutaan nah itu yang sudah sertifikasi dan yang belum bagaimana ???apalagi hidup dikota seperti jakarta ,gaji guru jauh sekaiiiii dari mencukupi ….. siapa yang sejahtera ???…….kasihan nasib garu selalu dibelenggu … semoga guru selalu iklas dalam menjalankan tugas walaupun pamormu terbawah .

  19. Dian Mulyati

    Lulus Sertifikasi itu hendaknya benar-benar diberikan pada guru-guru yang profesional , guru-guru dengan nilai plus, berprestasi. Adilkan seseorag yang lebih profesional mendapat gaji dua kali lipat dibandingkaan yang kurang prrofesional. Dengan demikian para guru akan berusaha keras untuk meningkatkan keprofesionalannya

  20. R Harjanti Dwijoyuwono,M.Pd

    Sertifikasi hendaknya tidak dijadikan jaminan kemampuan profesional seoranng guru.seorang guru yg lulus sertiikasi baik lulus portofolio maupun diklat sama-sama mendapatkan tunjangan 1x gaji pokok.yang diklat tambah pengetahuanya yang lulus portofolio tetap. prestasi seorang guru yg telah sertifikasi dan yg belum tak jauh berbeda,yg membedakan hanyalah gaji/pendapatan…hendaknya sertifikasi di berikan pada semua guru yang telah mengabdi lebih 20 tahun secara otomatis dan tanpa syarat….inilah salah satu jalan mewujudkan keadilan bagi profesi guru,yg kurang 20 tahun harus S1 dan wajib diklat….kemampuan mengajar harus benar-benar diwujudkan dan dinilai dari hasil keluaran(output) serta kemampuan akademiknya.

  21. nana kartana

    Benar! Sertifikasi itu harusnya bagi mereka yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun secara otomatis. Karena pada kenyataannya, ada yang sudah mendapatkan sertifikasi di bawah umur pengabdian tsb, yang terjadi ternyata dijadikan lahan empuk bagi meereka yang punya jabatan birokrasi. Terjadi lagi lah KKN itu!

  22. Bagaimana mungkin mutu pembelajaran di negeri kita dapat dicapai. bila para pengambil kebijakan salah total dalam memberikan kebijakan (khususnya untuk bahan ajar berupa Software Pembelajaran dari bantuan DAK dari pertama kali DAK digulirkan pemerintah) yang ada hanya membuang tenaga waktu dan biaya ratusan milyar. Sebagaimana dimaklumi bersama, pada sekolah-sekolah yang ideal, peran CD pembelajaran menjadi sangat vital, dikarenakan kelebihan, keuntungan dan hasil yang bisa dicapai dalam pembelajaran. Diantaranya, adalah:
    • Materi atau konsep pokok bahasan yang disampaikan melalui CD pembrlajaran akan tampak lebih konkrit
    • Dapat menampikan gerak yang dipercepat atau diperlambat sehingga mudah diamati
    • Menampilkan detail suatu benda atau proses
    • Lebih mudah dipahami dan dimengerti
    • Lebih mudah diingat sekaligus relatif lebih lama dalam ingatan siswa
    • Membuat gambaran Imajinasi dan persepsi anak didik yang satu dengan anak didik lainya akan sama terhadap setiap konsep yang disajikan
    Membuat penyajian pembelajaran lebih menarik, sehingga proses pembelajaran menjadi menyenangkan
    Hanya disayangkan, tidak semua CD pembelajaran dapat dengan mudah dipresentasikan pada siswa dikarenakan beberapa hal, yaitu :
    1. Kategori Jenis dari CD Pembelajaran itu sendiri
    2. Sarana pendukung / penunjang pengoperasian (hardware)
    3. SDM Guru
    4. Anggaran dana
    Empat hal tersebut sesungguhnya sangat kompleks dan saling berkaitan.
    CD pembelajaran ada dua, yaitu:
    1. CD Pembelajaran Ilustratif (berformat Video) – dioprasikan dengan VCD Player – diproyeksikan dengan TV Monitor – kesanggupan SDM
    2. CD Pembelajaran Interaktif (berformat Gif, flash dll) – dioprasikan dengan Laptop – diproyeksikan dengan Proyektor – kesanggupan SDM???????? (dalam hal ini SDM saya berikan “?” besar, karena sesungguhnya menurut saya SDM ini adalah persoalan yang paling prinsip dan mendasar.
    Dari dua jenis CD tsb, justru yang CD Interaktif yang ada dalam DAK.
    kurang lebih tujuh tahun saya berhubungan dengan sekolah dan para guru dalam kaitan penggunaan sarana multimedia. bagi Anda Bapak/ Ibu Guru yang mengharapkan kejelasan dari komentar saya ini. Silakan Anda masuk dan buka WEBsite saya, bahkan Anda dapat menelephon saya.

  23. Peimpi

    Sertifikasi tdk akan berdampak signifikan menaikkan kompetensi guru untuk jangka waktu yang singkat. Karena release nya juga tidak melalui proses yang matang, indikasinya banyak perubahan dan tambahan regulasi di sela sela perjalannya. Kemendiknasbud terpaksa harus kerja keras menyempurnakan mega proyek yang menyejahtrakan guru ini. Ada asumsi bahwa staf kementrian yg menangani sertifikasi masih belum tangkas, terbukti dengan banyak kesalahan dalam managemen data. Data yang sudah divalidasi daerah, tapi yang keluar data lama. Akhirnya yg udah pensiun, yg meninggal masih ada tercantum. Ini sangat merepotkan daerah.

  24. Andar

    Sipp bangett…tambah wawasan…moga pemerintah tetap perhatikan nasib guru dan terwujud guru yang betul2 profesional demi anak bangsaku…

  25. adan

    tapi kenyataannya orang yang sudah punya tanggung jawab terkadang lupa….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *