Tanggal 10 November 2009, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), E. E. Mangindaan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Meski sudah dua tahun yang lalu Permen ini diluncurkan, konon kabarnya baru akan berlaku efektif pada tahun 2013. Salah satu point penting dari Permen tersebut adalah kewajiban guru untuk mengumpulkan angka kredit kenaikan jabatan fungsional melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) mulai dari golongan III-B ke atas, yang meliputi:
- Pengembangan Diri: (a) Diklat fungsional; dan (b) Kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
- Publikasi Ilmiah: (a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan (b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
- Karya Inovatif: (a) menemukan teknologi tepat guna; (b) menemukan/ menciptakan karya seni; (c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan (d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Meski secara substansial tidak jauh berbeda dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tetapi beberapa ketentuan dalam Permen PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dinilai lebih berat karena kewajiban mengumpulkan angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) diberlakukan mulai dari guru golongan III-B. Jika seorang guru tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Permen PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan (Pasal 37).
Jika kita melihat realitas yang terjadi selama ini, Keputusan Menpan Nomor 84/1993 telah menimbulkan lonjakan guru golongan IV-A (badi) yang cukup tinggi. Sebagian besar guru gagal naik ke golongan IV-B akibat tidak sanggup memenuhi kewajiban untuk mengumpulkan angka kredit pengembangan profesi sebesar 12 point melalui penyusunan Karya Tulis Ilmiah (KTI). Kekhawatiran yang muncul, jangan-jangan deretan guru III-B yang gagal naik pangkat ke golongan III-C ke atas makin bertambah panjang akibat ketidaksanggupannya dalam mengumpulkan angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan apabila Permen PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 nanti benar-benar diterapkan. Jika situasi seperti itu bener-benar terjadi, dunia pendidikan akan mengalami stagnasi lantaran guru yang berdiri di garda depan dalam institusi persekolahan gagal menggapai tingkat kesejahteraan yang layak dan memadai. Imbasnya, jelas akan berdampak serius terhadap nasib generasi masa depan negeri ini. Bagaimana mungkin mereka mampu menjadi generasi yang cerdas dan berkarakter tangguh kalau diajar dan dididik oleh guru yang sudah loyo dan kehilangan “adrenalin” untuk mengelola proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan?
Untuk mengurangi beban kegelisahan guru akibat kegagalannya dalam mengumpulkan angka kredit PKB, tidak ada salahnya kalau butir-butir PKB didesain ulang dengan memberikan kesempatan kepada guru untuk unjuk kinerja dalam memanfaatkan internet untuk keperluan pembelajaran dan pengembangan kompetensi diri. Bukankah internet sekarang sudah bukan lagi sesuatu yang langka dan mahal?
Sudah saatnya guru tidak lagi menjaga jarak dengan teknologi informasi dan komunikasi yang telah diakui banyak kalangan mampu memberikan kemudahan-kemudahan dalam meningkatkan “nutrisi” batin sang guru dalam mengakses dan memanfaatkan kemajuan teknologi internet. Melalui blog, misalnya, seorang guru akan mampu mengekspresikan pemikiran-pemikiran kritis, kreatif, dan inovatifnya melalui blog yang bisa diakses pembaca lintas-generasi.
Untuk menghindari stagnasi dan kemacetan jenjang karier seorang guru, tidak ada salahnya juga kalau Kementerian PAN menjalin kolaborasi dengan institusi lain untuk memberdayakan kinerja dan profesionalisme guru. Lakukan pendampingan dan pelatihan agar para guru mampu memanfaatkan blog untuk kepentingan kemajuan dunia pendidikan kita. Acer Group Indonesia, misalnya, sudah dua tahun terakhir ini menggelar Program Guraru (Guru Era Baru) dengan memberikan kesempatan kepada para guru se-Indonesia untuk mengoptimalkan fungsi blog sebagai media pembelajaran.
Sebagaimana diketahui, Guraru alias Guru Era Baru merupakan inisiatif yang dilaksanakan Acer Group Indonesia untuk meningkatkan IT-literacy atau melek TI pada para guru, sehingga guru dapat memanfaatkan teknologi dalam proses belajar mengajar yang efektif dan interaktif, serta dapat mendorong partisipasi aktif anak didiknya. Lebih lanjut lagi, hal ini merupakan langkah nyata dari komitmen Acer untuk meningkatkan penetrasi TI di Indonesia. Jika intensitas guru dalam ngeblog diberikan apresiasi dan support tersendiri, bukan mustahil sebagian besar dari 2,9 juta guru di Indonesia, tidak lagi terstigma sebagai sosok yang “gaptek” alias gagap teknologi.
Program Guraru bisa dijadikan sebagai rujukan bagi pihak-pihak yang berkompeten yang ingin menilai kinerja dan profesionalisme guru dalam memanfaatkan internet untuk kepentingan pembelajaran. Batasan tentang content blog, misalnya, perlu diberikan kriteria dan ketentuan tersendiri, sehingga hanya blog yang dikelola secara serius dan bertanggung jawab yang bisa dinilai angka kreditnya untuk kenaikan pangkat.
Lahirnya Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 memang bisa dipahami sebagai “kemauan politik” pemerintah yang ingin menjadikan guru sebagai sosok yang tidak hanya terampil “mentrasfer” nilai-nilai keilmuan dan akademik kepada peserta didik, tetapi juga memiliki kesanggupan untuk menjadi “guru inspiratif” yang mampu memberikan pencerahan dan pembelajaran di luar tembok sekolah kepada para “murid” melalui kurikulum kehidupan yang sesungguhnya. Namun, jika tidak diimbangi dengan upaya serius untuk memberdayakan guru sesuai dengan tuntutan zamannya, Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 hanya akan menambah beratnya beban kegelisahan yang harus disandang oleh seorang guru. Nah! ***
betul bapak, kegiatan nge-blog seharusnya bisa menjadi salah satu bentuk pengembangan diri guru
selamat atas terpilihnya bapak dalam kontes guraru 2011 kemarin …
walah, terima kasih banget atas dukungan dan supportnya, bu bekti. sukses selalu buat panjenengan.
pak sawali, anda luar biasa dalam bebagi. siapa yang tidak kenal blog panjenengan. sukses dan go fight. terima kasih materinya.
Keren blog nya…….
mampir ke blogku ya.. http://budie29.blogspot.com/
jangan lupa jdi member blogku juga ya,sebagai tali persahabatan……
terima kasih atas kunjungan dan apresiasinya, mas budi.