Secara pribadi, saya tak mengenal Bu Prita Mulyasari. Kasus tragis yang menimpanya pun bisa dibilang terlambat saya ikuti. Begitu kasus itu terbuka di tengah-tengah publik, simpati pun berdatangan. Selain web khusus yang mengangkat topik hangat seputar kasus Bu Prita, ada juga beberapa penganut facebookiyah yang mau repot-repot membuat ruang khusus untuk berdiskusi dan memberikan empati kepadanya. Semoga saja tak terjebak ke dalam sikap latah kalau saya menulis tentang kasus ibu rumah tangga yang akan menghadapi persidangan pada Kamis, 4 Juni 2009 di PN Tangerang itu.
Ibu Prita, 32 tahun, hanyalah seorang ibu rumah tangga dengan dua anak yang masih balita. Suatu hari Ibu tsb. sakit dan berobat ke Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Tak disangka malah mendapat perlakuan tak layak saat pengobatannya. Hal ini membuat dia berkeluh-kesah melalui email yang dikirim ke teman-temannya dan terkirim pula keSurat Pembaca Detikcom.
Tapi, gara-gara email itulah, ia kemudian digugat oleh Rumah Sakit Omni. Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu. Prita kalah di persidangan perdata, dan sedang proses naik banding. Ia juga menghadapi persidangan pidana dan dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Begitulah narasi singkat yang saya baca di sini.
Dalam pemahaman awam saya, kasus ini bisa jadi mengindikasikan terjadinya “togogisasi” di atas panggung sosial negeri ini. Suara-suara kritis yang ingin menyampaikan kebenaran berusaha dibungkam dengan menggunakan pendekatan kekuasaan. Nilai-nilai kemanusiaan dikebiri. Ibarat sebuah pakeliran wayang purwa, kini tengah memasuki adegan goro-goro. Bumi gonjang-ganjing. Para penghuni bumi berlarian lintang-pukang mencari jatidiri. Kebaikan hanya beda-beda tipis dengan kejahatan. Banyak orang bisa malih rupa dengan topeng-topeng kemunafikan. Kalau tak jeli, yang benar bisa jadi salah, yang salah pun bisa disanjung dan dipuji. Dengan meminjam adagium Serat Kalatidha karya Pujangga Ranggawarsita, Franz Magnis Suseno pernah membuat ungkapan menarik.
Wong lugu keblenggu, wong jujur kojur, wong bener thenger-thenger, wong jahat munggah pangkat, pengkhianat saya nikmat, durjana saya kepenak.” (orang lugu terbelenggu, orang jujur terperosok, orang benar terdiam kehabisan akal, orang jahat naik pangkat, pengkhianat tambah nikmat, para durjana semakin hidup enak).
Bisa jadi, hanya kesabaran, keuletan, dan kewaspadaanlah yang bisa melewati masa goro-goro itu. Jangan sampai menunggu datangnya”Ratu Adil” yang hanya ada dalam mitos dan fiksi. Siapa pun yang merasa peduli untuk mengakhiri masa goro-goro itu, perlu membangun kesadaran kolektif untuk ikut menggemakan suara-suara kebenaran dan nilai-nilai nurani kemanusiaan yang –dengan sengaja atau tidak—hendak dibungkam dan dikoyak. Kita tak bermaksud latah dan sok suci, apalagi berpamrih sempit untuk menjual derita sesama kepada publik.
Untuk Bu Prita, karena kasusnya sudah masuk dalam ranah hukum, hadapilah semua peristiwa tragis itu dengan ketabahan dan ketegaran hati. Di belakangmu ada jutaan “pedang algojo kebenaran” yang siap memancung kepala orang yang dengan sengaja hendak mencederai nilai-nilai kebenaran. Untuk pihak RS OMNI Internasional, Tangerang, berikanlah keterangan dan informasi yang sejujurnya di pengadilan, karena membawa nama Tuhan yang akan menjadi pengadil yang sesungguhnya di zaman keabadian. Untuk penegak hukum, sentuhlah setiap perkara di persidangan dengan tangan-tangan yang sarat kearifan dan kebajikan.
Hanya dengan cara seperti ini bentuk dukungan moral yang bisa saya berikan untuk ikut merajut kembali puing-puing kemanusiaan yang kini (nyaris) telah luluh-lantak akibat kepongahan dan kecongkakan. ***
simple saja pertanyaan saya dlm hati. orang berobat koq bisa masuk penjara.. 🙁
Perlakukan RS yang menempuh jalur hukum hingga membuat terlepasnya kebutuhan kasih sayang antara ibu dan anak selama berapa minggu kiranya menjadi cermin bagaimana upaya kasih sayang antara RS dan pasien2nya selama ini. Kalaupun ada pasti cuma senyum2 demi standarisasi pelayanan, bukan ketulusan.
Padahal kasih sayang itu penting dalam pelayanan apapun, apalagi ini rumah sakit.
Baca juga tulisan terbaru novi berjudul Satu Jam Talkshow bersama TPC di Pulau Garam
itulah kenyataan yang terjadi, mas novi. banyak pakar hukum yang menilai, tidak selayaknya pasien diperlakukan seperti itu, apalagi dikenai pasal UU ITE yang kurang tepat.
Sedih saya pak sawali melihat kasus bu prita.. pokoknya harus tuntas masalah ini .. soalnya secara tidak langsung menyangkut masalah tentang dunia perbloggeran pak sawali..
Baca juga tulisan terbaru Danta berjudul Alnect Computer – Netbook Advan Vanbook A1N70T
betul, mas danta. makanya, mari kita berikan dukungan terus kepada bu prita dalam memperjuangkan keadilan.
Semoga kasus bu Prita ini membuat semua pihak melihat kembali apa pentingnya pencantuman pasal-pasal, yang akhirnya malah menjadikan situasi makin rumit. Dan jika mendengar para ahli hukum bicara di televisi, pasal tsb tak dimaksudkan untuk menjerat orang-orang seperti Prita, namun ditujukan untuk penipuan transaksi elektronik.
Jika demikian, betapa multi tafsirnya pasal tsb.
bener banget, bu enny. konon masih ada pasal2 karet dalam UU ITE sehingga masih rawan salah tafsir. tapi seungguhnya, banyak wakil rakyat yang meyepakati UU itu bilang kalau kelahiran UU itu bukan utk membatasi hak2 rakyat dalam menyampaikan pendapat. dalam hal ini, agaknya bu prita menjadi korban salah tafsir dari UU ITE itu. makasih infonya, bu.
mari kita dukung Bu Prita mas,
masa kita complaint ehh malah di penjara piye toh
Baca juga tulisan terbaru andi felani berjudul Durian Montong
bener banget, mas felani, mari kita dukung terus perjuangan bu prita dalam mendapatkan keadilan.
Hm, kayaknya semua orang sudah tahu seperti apa kualitas pelayanan RS di negara kita (bahkan sepertinya bisa digeneralisir menjadi pelayanan institusi pemerintah) seperti apa. G heran kalau mendengar ada keluhan seperti itu. Tapi kaget juga klo kemudian masuk ke ranah hukum dan sampai di penjara gara2 itu.
Semoga kasus ini dapat terselesaikan dan memuaskan keinginan setiap pihak..
Baca juga tulisan terbaru Adi berjudul Launching STANFocus.com
itulah tragisnya kasus yang menimpa bu p0rita, mas adi. ini bener2 perkara unik. masa orang mau minta informasi secara benar malah diperkarakan di pengadilan.