Suasana heroik itu kembali tercium di sekeliling kita. Sosok pahlawan seperti terpampang jelas dalam layar memori kita. Betapa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan butuh pengorbanan; air mata dan darah. Sudah tak terhitung roh para pendahulu negeri yang telah bersemayam dalam pundi-pundi sejarah keabadian. Setahun sekali, ya, seolah-olah hanya setahun sekali, roh mereka kembali kita hadirkan, untuk memberikan sugesti dan membangkitkan etos kebangsaan di tengah tumpukan persoalan yang multikompleks dan super-rumit. Padahal, sejatinya pahlawan tak pernah mati. Roh mereka akan selalu hadir di setiap ranah ruang dan waktu.
Terlepas dari kompleks dan rumitnya persoalan-persoalan kebangsaan, agaknya memang kita masih butuh mewujudkan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme itu secara fisik. Bukankah selama ini memang kita masih lebih suka menilai sesuatu dari tampilan fisik daripada esensi dan substansinya? Bukankah selama ini memang kita cenderung masih “memberhalakan” hal-hal yang bersifat lahiriah ketimbang rohaniah?
Ya, ya, ya! Ketika Agustus hadir, kita memang masih membutuhkan simbol-simbol lahiriah. Kita masih sangat merindukan Sang Saka Merah Putih dan umbul warna-warni semarak berkibar di setiap sudut jalan yang kita lalui. Kita masih butuh upacara-upacara, pawai dan karnawal, malam tasyakuran alias tirakatan, lomba-lomba dan pertandingan, bahkan kita juga masih sangat membutuhkan spanduk, slogan, dan semboyan.
Coba perhatikan slogan dan semboyan berikut ini!
DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
SELAMAT HUT RI KE-63
DIRGAHAYU HUT RI KE-63
Ya, ya, ya! Ketika Agutus-an tiba, semboyan itu dengan mudah kita temukan dalam spanduk di pinggir-pinggir jalan, gapura masuk kampung, di depan kantor instansi pemerintah, atau organisasi kemasyarakatan lainnya. Sekilas memang tidak ada yang salah dengan semboyan-semboyan heroik itu. Namun, jika kita cermati, sebenarnya ada kerancuan logika.
Kata “dirgahayu”, baik menurut Kamus Besar versi cetak maupun online (KBBI Daring), mengandung arti: “berumur panjang (biasanya ditujukan kepada negara atau organisasi yg sedang memperingati hari jadinya): — Republik Indonesia, panjang umur Republik Indonesia”. Beranjak dari batasan ini, penggunaan semboyan “Dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia” jelas rancu. Telah terjadi kekeliruan bernalar di situ, karena sebenarnya yang ingin kita berikan ucapan “panjang umur” adalah Republik Indonesia, bukan pada kemerdekaannya. Dengan demikian, semboyan yang benar mestinya “DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA” yang mengandung arti “panjang umur Republik Indonesia.
Ucapan “SELAMAT HUT RI KE-63” pun juga mengalami kerancuan yang sama, terutama pada penggunaan kata bilangan tingkat “ke-63” setelah kata “RI”. Republik Indonesia, jelas hanya ada satu. Namun, secara tidak langsung, kita telah membuatnya menjadi RI ke-61, RI ke-62, atau RI ke-63. Ucapan tersebut akan lebih jelas dan bermakna jika diubah menjadi “SELAMAT MERAYAKAN HUT KE-63 RI”.
Jika ingin digabungkan dengan kata “dirgahayu” akan lebih efektif jika diubah menjadi: “SELAMAT MERAYAKAN HUT KE-63: DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA”. Semboyan tersebut lebih efektif daripada “DIRGAHAYU HUT RI KE-63” yang mengandung arti: “panjang umur hari ulang tahun RI ke-63”. Makin rancu, bukan? Penggunaan awalan “ke-“ (diikuti tanda penghubung) pun idealnya mengacu pada Ejaan yang Disempurnakan (EYD). Jika menggunakan angka romawi, awalan “ke-“ tidak diperlukan lagi, sehingga menjadi: “SELAMAT MERAYAKAN HUT LXIII: DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA”.
Merdeka!
Walah, jangan-jangan tulisan ini telah menghilangkan makna “kemerdekaan” dalam berbahasa? Haks ….
Dirgahayu Kemerdekaan RI ke 62.
Sepintas kalimat ini benar. Coba kita cermati. Benarkah istilah KEMERDEKAAN RI? Kapankah RI merdeka? REPUBLIK INDONESIA TIDAK PERNAH DIJAJAH BELANDA ATAU JEPANG. Yang dijajah adalah Rakyat dan Bangsa Indonesia, BUKAN Republik. Jadi, kalau mau diluruskan, katakan KEMERDEKAAN INDONESIA, KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA, ATAU KEMERDEKAAN RAKYAT INDONESIA. Dasar hukumnya adalah NASKAH PROKLAMASI dan PEMBUKAAN UUD 1945 ALINEA 3 DAN 4:
“Proklamasi: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan KEMERDEKAAN INDONESIA……dst”.
PEMBUKAAN UUD 1945 Alinea 3: “Atas berkat rahmat Allah ….. maka RAKYAT INDONESIA menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
PEMBUKAAN UUD 1945 Alinea 4: “Kemudian dari pada itu …….. maka disusunlah KEMERDEKAAN KEBANGSAAN INDONESIA……dst”.
Mari kita luruskan istilah yang kurang tepat ini. Bukan saja dari segi penggunaan Bahasa Indonesia, melainkan juga dari segi hakikat maknanya. kata Republik lahir setelah Indonesia Merdeka, sebagai bentuk negara yang dipilih oleh founding fathers bangsa Indonesia setelah terlepas dari penjajahan.
Kemerdekaan Indonesia juga perlu dipertahankan dan disyukuri. Maka penggunaan kata Kemerdekaan Indonesia bermakna agar kemerdekaan negara dan bangsa kita berumur panjang, selamanya.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.
Dirgahayu Republik Indonesia
Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia
Dirgahayu Rakyat Indonesia
Dirgahayu Bangsa Indonesia
Dirgahayu Negara Indonesia
Selamat HUT ke 66 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
———–gatot budi utomo, kepala puslitbang TVRI.