Indonesia “Republik Korupsi”? Ya, idiom itu memang bisa menjadi sebuah stigma yang amat tidak nyaman bagi warga bangsa yang masih memiliki nurani. Namun, cobalah raba dan rasakan denyutnya! Betapa proses anomali sosial bernama korupsi itu sudah demikian deras mengalir di berbagai lini dan lapis kehidupan, mulai pusat hingga daerah. Sekat-sekat kehidupan di negeri ini (nyaris) tidak lagi menyisakan spase yang nyaman untuk tidak berbuat korup.
Terakhir, sejumlah LSM, seperti Brigade Pemburu Koruptor (BPK), Koalisi Anti Utang (KAU), dan Center for Local Government Reform (Celgor), mengungkap adanya dugaan aliran dana BI sebesar Rp2,6 miliar dan US$145.895 kepada anggota parlemen. Bentuknya bisa macam-macam; bantuan partisipasi, bantuan perjalanan, bantuan hubungan baik, bantuan pengobatan kesehatan, bantuan kehiatan, bantuan apresiasi dan representasi, bantuan pembahasan RUU, bantuan Badan Kelengkapan dan Komisi XI, atau bantuan stake holder eksternal.
Menggunakan dana BI konon bukan kali ini saja dilakukan anggota parlemen yang terhormat itu. Sebelumnya, juga ada skandal aliran dana BI jilid I. Saat itu, miliaran rupiah dana BI mengalir ke kantong-kantong anggota dewan untuk memuluskan proses UU BI pada periode 1999-2003. Belum lagi ceceran cek di kalangan anggota dewan dalam proses legislasi beberapa waktu lalu yang menghebohkan. Kasus korupsi di DPR memang rumit. Dia terasa, tapi sulit dibuktikan. Dia tercium, tapi secepat kilat bisa diendapkan. Berbagai kekebalan yang dimiliki anggota dewan, turut menenggelamkannya. (Silakan baca di sini!)
Namun, Badan Kehormatan DPR (BK DPR) kebakaran jenggot ketika Slank dengan gaya khasnya, slengekan dan kritis, menyindirnya lewat lirik “Gosip Jalanan”. Tegang dan merasa benar-benar dihinakan. Ketegangan bapak-bapak yang terhormat itu baru mereda setelah terbetik berita bahwa salah seorang anggota Komisi IV DPR RI diciduk oleh KPK. Wakil rakyat itu diduga terlibat dalam tindak pidana suap senilai Rp3 miliar untuk memuluskan pengalihan hutan lindung menjadi hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (Silakan baca di sini!) Sungguh, keterlaluan!
Kita jadi benar-benar cemas dan prihatin. Kenapa para wakil rakyat yang terhormat yang seharusnya menjadi pioner dan teladan dalam menginternalisasi dan menerapkan nilai-nilai kearifan dan keluhuran budi, justru malah menjadi biang kebobrokan dan berbagai perilaku korup lainnya. Bukankah mereka yang telah dengan suntuk membuat undang-undang? Mengapa mereka justru tidak segan-segan untuk meludahi produk undang-undang yang telah mereka buat? Apakah memang mereka sedang melakukan “balas dendam” terhadap modal material dan sosial yang telah mereka keluarkan untuk menggapai kursi Senayan? Kalau itu memang benar, pemilu yang selama ini kita laksanakan tak lebih hanya sekadar melahirkan “anak-anak durhaka” yang bisa membunuh ibu pertiwi sebagai “ibu kandung”-nya.
Kita pun jadi makin prihatin dan cemas, adakah pengusutan dapat dilakukan dengan tuntas dan adil? Cukup tersediakah aparat penegak hukum yang bersih untuk mengusutnya dengan adil, tepat, dan benar? Dan sampai kapan akan selesai?
Negeri kita telah lama dikenal sebagai negeri yang kaya. Namun, pemerintahnya banyak utang dan rakyatnya pun terlilit dalam kemiskinan permanen. Sejak zaman pemerintahan kerajaan, kemudian zaman penjajahan, dan hingga zaman modern dalam pemerintahan NKRI dewasa ini, kehidupan rakyatnya tetap saja miskin. Akibatnya, kemiskinan yang berkepanjangan telah menderanya bertubi-tubi sehingga menumpulkan kecerdasan dan masuk terjerembab dalam kurungan keyakinan mistik, fatalisme, dan selalu ingin mencari jalan pintas.
Kepercayaan terhadap pentingnya kerja keras, kejujuran, dan kepandaian semakin memudar karena kenyataan dalam kehidupan masyarakat menunjukkan yang sebaliknya. Banyak mereka yang kerja keras, jujur dan pandai, tetapi ternyata bernasib buruk hanya karena mereka datang dari kelompok yang tak beruntung, seperti para petani, kaum buruh, dan guru. Sementara itu, banyak yang dengan mudahnya mendapatkan kekayaan hanya karena mereka datang dari kelompok elite atau berhubungan dekat dengan para pejabat, penguasa, dan para tokoh masyarakat.
Akibatnya, kepercayaan rakyat terhadap rasionalitas intelektual menurun karena hanya dipakai para elite untuk membodohi kehidupan mereka saja. Sebaliknya, mereka lebih percaya adanya peruntungan yang digerakkan oleh nasib sehingga perdukunan dan perjudian dalam berbagai bentuknya semakin marak di mana-mana. Mereka memuja dan selalu mencari jalan pintas untuk mendapatkan segala sesuatu dengan mudah dan cepat, baik kekuasaan maupun kekayaan. Korupsi lalu menjadi budaya jalan pintas dan masyarakat pun menganggap wajar memperoleh kekayaan dengan mudah dan cepat.
Sungguh demikian parahkah perilaku korup di sebuah negeri yang pernah diagung-agungkan sebagai bangsa yang santun, beradab, dan berbudaya? Haruskah negeri ini hancur dan tenggelam ke dalam kubangan dan lumpur korupsi hingga akhirnya loyo dan tak berdaya dalam menghadapi tantangan peradaban?
Berdasarkan fakta ironis semacam itu, masuk akal juga kalau ada yang pernah menggulirkan wacana pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi didasarkan pertimbangan bahwa pemberantasan korupsi mesti dilakukan secara integratif dan simultan yang mesti berjalan beriringan dengan tindakan represif terhadap koruptor. Karena itulah, pendidikan antikorupsi mesti didukung. Jangan sampai timbul keawaman terhadap korupsi dan perilaku koruptif.
Pendidikan antikorupsi perlu dirancang agar menggunakan pijakan multikutural sebagai basisnya karena banyaknya perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individual maupun kebudayaan. Dalam model multikulturalisme, masyarakat dilihat sebagai sebuah kepingan unik dari sebuah mosaik besar. Konsep multikulturalisme tidak sama dengan pluralisme. Pluralisme menekankan pengakuan dan penghormatan kepada adanya keragaman budaya dan suku bangsa, juga agama. Multikulturalisme menekankan keanekaragaman dalam persamaan derajat.
Pendidikan antikorupsi berbasis multikultural mengandaikan domain bangsa sebagai arena yang dipenuhi bermacam tipe manusia. Pendidikan antikorupsi berbasis multikultur didasari konsep perbedaan yang unik pada tiap orang. Setiap orang memperoleh peluang pembelajaran sesuai keunikannya. Pendidikan ini dikelola sebagai sebuah dialog, sehingga tumbuh kesadaran dari setiap warga akan pentingnya pemberantasan dan pencegahan korupsi. Sampai tingkat lanjut menumbuhkan kesadaran kolektif, untuk secara bersama memberantas korupsi.
Memang sudah saatnya dunia pendidikan kita disentuh oleh persoalan-persoalan riil yang berlangsung di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Ketika perilaku korupsi sudah demikian mengakar di berbagai lapis dan lini kehidupan masyarakat, sudah seharusnya para siswa didik yang kelak akan menjadi penentu masa depan negeri ini, diperkenalkan dengan masalah-masalah korupsi untuk selanjutnya diajak bersama-sama memberikan sebuah pencitraan bahwa korupsi harus menjadi public enemy yang harus dihancurkan bersama. Para siswa didik perlu tahu betapa berbahayanya perilaku koprusi itu sehingga mereka diharapkan memiliki filter yang amat kuat untuk tidak tergoda melakukan tindakan-tindakan korup.
Persoalannya sekarang, perlukah pendidikan antikorupsi dimasukkan ke dalam kurikulum sebagai mata pelajaran tersendiri? Ya, pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab, sebab jangan sampai kita mengulang bentuk-bentuk indoktrinasi yang cenderung dogmatis seperti yang pernah terjadi pada masa Orde Baru. Penataran P4, misalnya, demikian masif dilaksanakan di segenap lapis birokrasi dan institusi, tetapi kenyataannnya justru pengamalan Pancasila hanya sekadar menjadi sebuah kekenesan dan kelatahan; tanpa merasuk ke dalam roh dan jiwa.
Selain itu, korupsi sebenarnya merupakan persoalan kompleks dan rumit yang mencakup ranah hukum, sosial, ekonomi, politik, budaya, maupun agama. Realitas sosial yang timpang, kemiskinan rakyat yang meluas serta tidak memadainya gaji dan upah yang diterima seorang pekerja, merebaknya nafsu politik kekuasaan, budaya jalan pintas dalam mental suka menerabas aturan, serta depolitisasi agama yang makin mendangkalkan iman, semuanya itu telah membuat korupsi semakin subur dan sulit diberantas, selain karena banyaknya lapisan masyarakat dan komponen bangsa yang terlibat dalam tindak korupsi. Karena itu, dekonstruksi sosial tak bisa diabaikan begitu saja dan kita perlu merancang dan mewujudkannya dalam masyarakat baru yang antikorupsi.
Nah, agaknya akan sia-sia saja pendidikan antikorupsi masuk ke dalam kurikulum pendidikan secara formal kalau tidak diimbangi dengan proses dekonstruksi sosial secara simultan. Berbagai komponen masyarakat perlu menjadikan perilaku korupsi ini sebagai tindakan paling “bangsat” yang bisa menyengsarakan hajat hidup rakyat banyak. Supremasi hukum harus jalan. Para pengemplang duwit rakyat yang nyata-nyata terbukti korupsi harus dikerangkeng di penjara untuk menimbulkan efek jera. Seiring dengan itu, para siswa didik juga perlu diajak berdialog dan mengikuti proses pembelajaran secara terbuka dan interaktif melalui pemaparan perilaku korupsi dan dampaknya bagi masyarakat luas. Dengan cara begitu, perilaku antikorupsi dengan sendirinya akan masuk ke dalam ranah nurani dan jiwa siswa didik sehingga kelak mereka benar-benar menjadi generasi masa depan yang bersih dan berwibawa. Jadi, tidak perlu lagi diformalkan ke dalam kurikulum. Nah, bagaimana? ***
oOo
Keterangan:
Gambar diambil dari sini.
Pendidikan anti korupsi, kalau menurut saya sudah ditanamkan walau tidak secara langsung melalui beberapa pendidikan yang bersifat soft skill, mau ditambah lagi dalam kurikulum, kurikulum yang terdahulu saja masih berantakan dan tidak berkembang
.-= Baca juga tulisan terbaru dessy pratiwi berjudul Sekilas UG Indopedia =-.
terima kasih tambahan infonya, mbak dessy.
tulisannya panjang banget, yang koment panjang juga… 🙂 jadi tambah mumet..apalagi mengetahui kenyataan bahwa kekayaan negeri ini dijadikan rebutan/korupsi pejabat, tambah mumet 🙂 Tapi memang, kurikulum anti korupsi wajib dibuat dan diajarkan kepada anak didik…. sebab, korupsi sudah hampir menyatu dengan tulang dan darah manusia Indonesia. Mengerikan…:)
Baca juga tulisan terbaru alifahru berjudul Tidak Enaknya Menumpang
Diknas & Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diduga Jadi Preman & Makelar Proyek ???
Judul diatas awalnya tentu sulit dipahami, karena:
1. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan preman dan proyek
2. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan proyek kok bisa jadi
makelar
3. Bagaimana preman kok bisa jadi makelar proyek? Bagaimana aparat
hukum/jaksa kok bisa jadi preman
A. untuk itu bisa dilihat kronologis peristiwa yang terjadi:
1. Tanggal 9 Juli 2008, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengundang
seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan Kota di propinsi Jawa
Timur (dengan penekanan undangan bahwa Kepala Dinas kabupaten dan
Kota harus hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan) dan Perwakilan
Sekolah2 di kabupaten dan kota di Jawa Timur yang menerima bantuan
dana dari pemerintah pusat yang berupa Dana Alokasi Khusus
(DAK)/Dana APBN, untuk rehabilitasi gedung SD yang rusak dan program
peningkatan mutu SD (sekolah dasar) yang berupa pembelian buku, alat
peraga pendidikan dan multi media,
dengan thema pertemuan sebagaimana tertera dalam undangan dan
spanduk dalam ruangan pertemuan yakni: “sosialisasi program hukum
dan pelaksanaan DAK tahun Anggaran 2008”
Tempat acara di Hotel Royal Orchids Garden, Kota Batu, Jawa Timur
2. Berturut-turut berbicara didalam forum tersebut:
a. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang meberikan kata
pengantar
b. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memberi gambaran sekilas
kenapa harus melakukan acara tersebut dan menyatakan bangga bahwa
permintaanya dipatuhi, bahwa seluruh kepala dinas hadir tanpa
diwakilkan kepada staff. Untuk itu diminta menyimak apa yang akan
disampaikan oleh para asisten dari kantor kejaksaan tinggi jawa
timur.
c. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur yang memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK
pendidikan tahun anggaran 2008
d. Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang juga
memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan
tahun anggaran 2008. Baik Aspidsus maupun Asintel Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur dalam memaparkan pelaksanaan program DAK pendidikan 2008
tersebut, menjelaskan berdasarkan paper/naskah yang dibagikan
panitia acara sebelum para peserta memasuki ruangan. Paper/naskah
tidak ada keterangan bahwa ini penjelasan dari siapa atau dari
instansi mana.
Baik Adpidsus maupun asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur intinya
menekankan, agar perwakilan kepala sekolah yang hadir dan para
kepala dinas se-jawa timur (untuk diteruskan kepada sekolah2
diwilayahnya) dalam melaksanakan program DAK tahun anggaran 2008,
khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu
sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut.
Jadi pertemuan atas undangan Kejaksaan Tinggi jawa Timur tersebut,
khusus membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu
sekolah yang merupakan salah satu bagian dalam program DAK
pendidikan tahun 2008.
e. Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Intinya menerangkan bahwa sebaiknya apa yang disampaikan Aspidsus
dan Asintel dipatuhi oleh Kepala Dinas dan sekolah, dari pada nanti
kena sanksi hukum. Peserta yang tadinya sedikit banyak sudah merasa
tertekan, ter-intimidasi, Dalam session ini perasaan ter-intimidasi
semakin kuat, karena Bagian Penerenagan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
ini sambil berceramah diselingi menyanyikan lagu2 yang dirubah
liriknya, misalnya,… awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya…
awas hati hati nanti bisa saya kau kumasukkan bui (penjara)… awas
jangan anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng(kurungan )..
hahaha… hihihi bisa masuk penjara dsb. (lagu asli untuk film
cinderela versi indonesia)
f. Para peserta yang selain sudah merasa tertekan ini juga semakin
bingung, karena sebenarnya untuk pelaksanaan program DAK ini secara
keseluruhan maupun yang dibahas didalam forum tersebut (pengadaan
barang untuk peningkatan mutu) sudah diatur didalam buku panduan
petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008 yang
berisi peraturan menteri, Surat edaran Dirjen dsb, dimana dalam
juknis tersebut juga sudah berdasar pada beberapa peraturan
perundangan yang berlaku. (sebagaimana juga disebutkan oleh para
pejabat kejaksaan tinggi jawa timur pada awal acara, bahwa tidak
perlu risau bahwa dengan melaksanakan program DAK, termasuk
didalamnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai dengan
juknis berarti sudah mentaati peraturan yang lain seperti Kepres
tahun 1980 dsb)
g.Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah
yang dibagikan tersebut, para peserta menjadi tertekan dan bingung.
Sebab jika ini adalah acara sosialisasi pelaksanaan program DAK
tahun 2008, yang berwenang adalah pihak Depdiknas sesuai dengan
tingkatan wilayah masing masing. Dan harusnya dalam program
sosialisasi, adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis tersebut
dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari
secara bersama buku juknis tersebut.
Tapi yang disampaikan adalah paper/naskah yang tidak diketahui dari
instansi mana yang membuatnya, yang dikatakan bahwa ini adalah
penjabaran juknis khusus pengadaan barang untuk peningkatan mutu
dalam program DAK tahun anggaran 2008. Sehingga ada pertanyaan
(dalam hati atau bisik-bisik tentunya, karena tidak berani) jika
peserta mengikuti langkah ini, apakah benar benar benar aman secara
hukum.
Karena memang yang bicara adalah para petinggi Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, akan tetapi dalam paper/naskah tidak tertulis, siapa penulis
naskah, dan atau dari instansi mana.
Jadi tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper tersebut, akan
tetapi jika suatu saat ternyata bermasalah secara hukum, atau
seperti yang lazim terjadi bahwa jika aparat tidak berkenan tetap
akan dapat dicari kesalahan, yang dapat membuat mereka (dinas dan
kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum, dihadapan aparat
hukum termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua pihak
bisa saja mengelak dengan mengatakan bahwa paper/naskah itu adalah
bukan tulisannya atau bukan dari instansinya.
h. Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang
untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008, sudah
dijelaskan dengan sangat jelas didalam juknis.
Tapi dalam penjelasan berdasar paper/naskah tersebut oleh para
petinggi kejaksaan tinggi hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit
sebagaimana tertera dalam juknis, dibuat sedemikian rupa sehingga
nampak menjadi lebih rumit/sulit dipahami. Apalagi dengan beberapa
penambahan penambahan persyaratan yang sebenarnya tidak diatur dalam
juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi menimbulkan tekanan atau
perasaan terintimidasi tersendiri bagi para peserta, karena selalu
ada penjelasan, bahwa jika tidak seperti paper/naskah ini bisa saja
menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil
menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman
untuk memenjarakan kepala dinas, staff dinas maupun kepala sekolah.
Bisik-bisik antar kepala dinas bersama staff maupun kepala sekolah
yang hadir, menyatakan benar atau salah penjelasan ini jika
dibandingkan dengan juknis, tapi yang bicara adalah para petinggi
kejaksaan tinggi jawa timur, yang punya wewenang untuk memeriksa
atau memproses orang secara hukum dan punya wewenang tanpa batas
untuk memeriksa orang semaunya.
Benar atau salah, jika tidak memenuhi dan menuruti keinginan para
petinggi kejaksaan tinggi ini bisa repot nantinya. Karena yang benar
bisa dijadikan bersalah dan tidak selamat kalau tidak nurut. Dan
jika meski melakukan hal yang tidak benar karena menuruti keinginan
para petinggi itu bisa dijadikan hal yang benar.
Bisik-bisik ini muncul karena, selain banyak hal-hal yang ditambah-
tambahkan diluar apa yang diatur dalam juknis, sehingga menambah
semakin rumit proses yang sebenarnya tidak terlalu sulit (Apalagi
dengan intimidasi yang terjadi didalam forum, membuat orang menjadi
bingung untuk melaksanakan, karena saking rumitnya untuk menjalankan
program dan takut jika salah melangkah karena diberi pemahaman yang
rumit dan menakutkan karena ancaman akan dimasukkan penjara).
Juga kalau diteliti bahwa penjelasan yang ada didalam forum
tersebut, beberapa hal sebenarnya menjadi bertentangan atau
melanggar juknis. Maka muncullah bisik-bisik itu, menjalankan juknis
bisa menjadi salah, menjalankan apa yang disampaikan dalam forum,
itu bisa juga menjadi melanggar juknis dan artinya bisa
dikategorikan melanggar hukum. Wah.. wah..wah.. maju kena mundur
kena… sama-sama bisa masuk penjara.. Tapi karena yang punya kuasa
adalah para petinggi hukum ini, ya kita nurut saja apa yang
dikehendaki oleh mereka. Demikian lebih kurang saling curhat
diantara para peserta.
i. Pada situasi yang demikian, ketika acara akan berakhir, di depan
forum tampillah Bapak. Muchlis, yang menyatakan bahwa beliau adalah
utusan resmi Direktorat/ Depdiknas Pusat. Beliau mengatakan agar
para peserta tidak boleh pulang dulu, karena ada pembicara terakhir.
Menurut beliau, pembicara terakhir ini adalah pembicara Kunci.
Menurut beliau kenapa dikatakan kunci, karena ibarat ruangan tempat
forum tersebut berlangsung jika tidak dikunci, maka semua orang bisa
masuk ruangan. Maka harus dikunci agar tidak ada orang lain yang
bisa ikut masuk ruangan.
Artinya Program DAK 2008 khususnya pengadaan barang untuk
peningkatan mutu itu jangan sampai orang lain bisa ikut dalam
pekerjaan ini.
Maka ditampilkanlah oleh Bapak Muchlis, seorang direktur sebuah
perusahaan yang merupakan suplier buku, alat peraga pendidikan dan
multi media yang akan memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pengadaan
barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008.
Maka hadirin dipersilahkan menyambut kehadiran Direktur PT. Bintang
Ilmu.
Maksudnya dengan mengambil istilah ruangan harus dikunci tersebut,
agar seluruh dinas pendidikan dan kepala sekolah di jawa timur yang
mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang bersumber pada APBN
tersebut, memberikan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan
mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008 hanya kepada PT. Bintang
Ilmu sebagai distributor tunggal atau kepada agen2 pemasaran dari
PT. Bintang Ilmu saja. Orang lain tidak boleh masuk.
Bahkan sebagai utusan direktorat/ depdiknas pusat Bapak Muchlis
menyatakan, bahwa Direktur Bintang Ilmu ini kemana-mana keseluruh
Indonesia beliau ajak serta, agar dinas pendidikan dan kepala
sekolah di seluruh Indonesia tahu siapa yang diperbolehkan
melaksanakan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam
program DAK tahun 2008. Karena PT. Bintang Ilmu sebagai Agen
Tunggal, sebagaimana disebutkan pada brosur2nya yang dibagikan
kepada peserta disitu maupun diseluruh Indonesia , mempunyai banyak
agen pemasaran.
Apalagi forum ini yang turut mengundang adalah para petinggi
kejaksaan tinggi jawa timur, dengan pesan agar kepala dinas tidak
mewakilkan kepada staff, harus hadir sendiri secara langsung. Untuk
itu harus diperhatikan oleh seluruh kepala dinas dan kepala sekolah
itu, jika tidak menuruti apa yang telah disampaikan bisa berakibat
fatal bagi kepala dinas dan para kepala sekolah.
j. Di depan forum Direktur Bintang Ilmu, menyampaikan bahwa Bapak
Muchlis ini beliau bawa kemana-mana, keseluruh Indonesia . Agar
seluruh Dinas pendidikan dan kepala Sekolah, menjadi patuh dan
dengan patuh mereka aman.
Beliau juga menyampaikan bahwa Beberapa kepala dinas di beberapa
kabupaten, nyaris masuk penjara (beliau mengungkapkan dengan kata-
kata: kepala dinas itu karena gak nurut pada kita.. tinggal 2cm dari
pintu penjara..tinggal didorong masuk.. langsung blamm… merasakan
sengsaranya hidup dibalik terali besi/ mengutip lagu2 yang
dilantunkan Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
sebelumnya)
Karena kemudian akhirnya nurut kepada Bintang Ilmu, sebagaimana apa
yang disampaikan oleh Bapak Muchlis tadi, maka beberapa kepala
dinas pendidikan itu oleh Direktur Bintang Ilmu diselamatkan dan
tidak jadi masuk penjara.
Direktur PT. Bintang Ilmu juga menegaskan bahwa paper dan semua apa
yang telah disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa
timur tersebut bersumber dari dirinya, para petinggi tersebut
tinggal melaksanakan saja.
Direktur Bintang Ilmu dalam forum tersebut juga menyayangkan bahwa
kepala kejaksaan negeri di jawa timur yang hadir dalam forum ini
hanya dua. Dia menyatakan di jawa barat, jawa tengah, banten, dan
beberapa daerah yang lain, tidak berani seperti ini. Seluruh kepala
kejaksaan negeri di propinsi lain pasti hadir jika dia membuat acara
semacam ini.
Apalagi ini Kepala kejaksaan Tinggi adalah sebagai pihak yang
mengundang dan Kepala kejaksaan Tinggi dan semua asisten yang
penting dan berkompeten berbicara langsung agar acara ini
berlangsung dan menghasilkan sesuatu sebagaimana yang diharapkan.
Melihat kenyataan adanya kemungkinan ketidak-patuhan hampir semua
kejaksaan negeri ini (dilihat dari yang hadir hanya 2 kepala
kejaksaan negeri) mungkin perlu dipertimbangkan bahwa di Jawa Timur
sebaiknya nantinya proses pemeriksaan kepada dinas pendidikan dan
kepala sekolah yang tidak patuh pada arahan pada forum ini,
dilakukan oleh kejaksaan tinggi, bukan oleh kejaksaan negeri.
Dalam kesempatan itu, Direktur Bintang Ilmu juga menyesalkan bahwa
beberapa kota dan kabupaten di jawa timur telah mulai melaksanakan
proses tahap awal program DAK tahun 2008 baik berupa penetapan
sekolah penerima bantuan, sosialisasi program kepada sekolah dan
seterusnya. sebelum mendapatkan bekal dari forum ini. Ungkapan
ungkapan seperti.. Ingin masuk penjara rupanya.. dan berbagai
sindiran lainnya meluncur dari Direktur Bintang Ilmu.
Ungkapan ini muncul karena pada beberapa kabupaten dan kota yang
sudah mulai menjalankan program ini, diperkirakan pemesanan barang
tidak kepada PT. Bintang Ilmu maupun agen agen pemasarannya. sebab
PT. Bintang Ilmu belum siap.
Jadi terungkap dalam forum sebenarnya bahwa PT. Bintang Ilmu belum
selesai mempersiapkan diri untuk menjalankan program DAK tahun 2008
ini. Maka dengan diadakannya forum ini diharapkan dinas dan sekolah
jangan melaksanakan program ini dahulu.
Maka dalam penjelasan di dalam forum ini dibuatlah sebuah proses
yang cukup rumit dan proses yang panjang,lama berliku-liku (jika
dicermati sebenarnya hal itu menjungkir-balikkan apa yang diatur
dalam juknis dan bertentangan dengan juknis), barulah dinas dan
sekolah boleh menjalankan program.
(NB: padahal dalam juknis pelaksanaan DAK sudah jelas bahwa sejak
juknis selesai dibuat, apalagi sebelumnya sudah ada sosialisasi-
sosialisasi oleh direktorat kepada dinas pendidikan kabupaten dan
kota , mereka sudah bisa mulai mengawali proses pelaksanaan program
ini, yakni penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi kepada
sekolah penerima bantuan dan seterusnya)
Dengan sindiran yang sedikit banyak berisi intimidasi tersebut
beberapa kepala dinas yang nama daerahnya disebut oleh Direktur
Bintang Ilmu, sebagai dinas yang tidak patuh dan tidak bisa atau
disindir dengan ungkapan tidak mau mengarahkan sekolah sekolah
penerima DAK, agar setiap programnya ada dalam kendali dan
pengkondisian dari dinas itu, hanya bisa tersenyum kecut menoleh
kekiri dan kekanan memandang rekan sejawat dari kabupaten dan kota
yang lain. Ditambah rasa takut ibarat sampai keluar keringat sebesar
butiran jagung melihat para petinggi aparat hukum yang pandangan
matanya langsung tertuju fokus kepada diri mereka.
k. Acarapun selesai, dan selanjutnya Direktur Bintang Ilmu beserta
karyawannya yang menjadi panitia acara tersebut dan para agen
pemasarannya , mendekati para kepala dinas dan kepala sekolah yang
ada, dengan menekankan agar patuh pada apa yang telah disampaikan
oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, kalau kepala dinas
dan kepala sekolah ingin selamat dan tidak masuk penjara. Dan
diberitahukan bahwa dengan telah jelas dengan adanya forum ini,
bahwa program ini adalah program dari aparat penegak hukum/kejaksaan
dan dengan itu agar kepala dinas tidak terkena masalah hukum,
sebaiknya mau dan bisa mengkondisikan sekolah penerima DAK di
wilayahnya agar tidak menerima orang lain, sebagaimana diungkapkan
dalam forum yang menampilkan direktur Bintang Ilmu dengan mengambil
perumpamaan istilah kunci.
maka waktu para kepala dinas dan kepala sekolah berkemas mau pulang
dari acara pertemuan, sering muncul ungkapan diantara mereka..
Sudahlah kita nanti harus beli barangnya kejaksaan ini saja biar
selamat… daripada nanti dinas atau sekolah tidak beli barang dari
kejaksaan ini, pasti gak selamat. benar atau salah mereka yang
berhak menentukan.. . mereka berhak memanggil untuk diperiksa dengan
seenaknya dan semaunya kok.. walau diperiksa tidak ditemukan
kesalahan saja… pasti akan dipanggil terus menerus berkali-kali.
sampai kapok, sampai ditemukan kesalahan atau sampai terpaksa
mengaku salah. lha iya kalau rumahnya dekat dengan kantor kejaksaan
tinggi disurabaya, kalau jauh dipucuk gunung… bisa habis rumah
dijual untuk ongkos transport.. belum waktu pasti banyak hilang…
kapan ngurus pendidikan.. . juga kapan guru bisa mengajar pada
muridnya… belum lagi stress-nya.. . sudahlah biar aman kita beli
saja barang milik kejaksaan ini… bahkan pegawai bintang ilmu yang
ada
disitu ada yang menimpali.. sudahlah pak dinas harus mengkondisikan
sekolah agar harus membeli barang yang merupakan program kejaksaan
ini… meski ini dana swakelola sekolah karena merupakan dana
blockgrain, tapi pasti jika program dari kejaksaan ini tidak
berjalan maka dinas bagimanapun ada celah bisa dipanggil dan
diperiksa, dan biasanya akan merembet pada program program lain yang
dilaksanakan oleh dinas diluar program DAK. Jadinya dinas tidak aman
dan tentram. Karena tinggal dorong dikit sudah bisa masuk penjara.
sebagai contoh dalam DAK tahun 2007 beberapa daerah yang nurut dan
mau mengkondisikan sekolah harus mengikuti program kejaksaan ini
pasti selamat. sedangkan yang tidak bisa atau lebih tepat dikatakan
tidak mau mengkondisikan, karena ini merupakan dana blockgrain dan
dana swakelola oleh sekolah, meski sudah berjalan dengan baik dan
benar, akan dipanggil berkali-kali oleh kejaksaan, jadi tidak nyaman
bukan… malah pasti akan dicari celahnya pak, karena dalam
pelaksanaan dan administrasinya sebaik apapun akan dapat dicari
celahnya. Karena yang berwenang menentukan dapat diperiksa atau
tidak, diarahkan bersalah atau tidak itu adalah kejaksaan… tambah
suara suara itu lagi.
B. Melihat kronologis yang demikian itu, yang menjadi pertanyaan dan
harusnya diperiksa dan teliti adalah:
1. Dengan kejaksaan tinggi jawa timur mengundang seluruh kepala
dinas kabupaten dan kota di jawa timur dan beberapa kepala sekolah
sebagai perwakilan kepala sekolah penerima DAK tiap kabupaten dan
kota di seluruh jawatimur tadi, dengan acara sosialisasi program
hukum dan pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008, apakah sudah tepat
menurut peraturan yang berlaku. Karena pelaksanaan program
sosialisasi dalam pelaksanaan DAK bukanlah
instansi kejaksaan. Apalagi dalam forum itu ternyata kejaksaan
menghadirkan pihak yang mempunyai kepentingan lain untuk memberikan
hal-hal yang harus dipatuhi oleh dinas dan kepala sekolah.
2. Untuk itu patut diperiksa anggaran yang dipakai oleh kejaksaan
tinggi jawa timur untuk melaksanakan acara tersebut.
perlu diajarkan pak.
pertama, bahwa korupsi itu ada. meski gak ada (ato sedikit) yg masuk penjara.
kedua, korupsi itu dosa.
ketiga, apa itu korupsi.
perlu dan perlu banget menurut saya pak.
nindityos last blog post..Perpustakaan Pribadi yuuuk.. mari
ooo
yaps, makasih, mas nin, masukannya.