03Apr 2010 125 Comments3,589 pembaca
UU BHP Pasca-Keputusan MK
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Dalam amar putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Rabu (31/3), di Gedung MK, MK menyatakan bahwa UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sidang MK digelar untuk mengakomodasi uji materiil yang diajukan oleh para pemohon yang terdiri dari elemen mahasiswa, orang tua siswa, dan badan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, serta yayasan pendidikan swasta.
![]()
Ketua MK, Mahfud MD.
Demo Tolak BHP di Depdiknas.Dalam konklusinya, MK menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam perkara a quo. “Dalil-dalil para pemohon sebagian cukup berdasar dan beralasan hukum,” jelas Mahfud.
Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan bahwa MK menyatakan UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik dari aspek yuridis, kejelasan maksud, dan keselarasan dengan UU lain. UU BHP mendasarkan pada asumsi bahwa penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan yang sama untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam UU BHP meskipun diberi batas waktu selama enam tahun untuk menyesuaikan dengan UU BHP. “Hal demikian tanpa melihat realitas bahwa kesamaan status sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) saja tidak berarti secara serta-merta semua PTN di Indonesia mempunyai kemampuan yang sama. Perbedaan kemampuan antara PTN-PTN di Indonesia sangatlah jelas terlihat,” jelas Harjono.
Sementara itu, Harjono juga menuturkan adanya ketentuan penyelenggaraan pendidikan harus dalam satu bentuk badan hukum tertentu saja sebagaimana ditetapkan dalam UU BHP bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (BHPM) dengan cara melarang bentuk perserikatan dan perkumpulan adalah jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945. “Di samping tidak boleh melanggar konstitusi, sistem pendidikan nasional seharusnya memberi ruang kepada potensi yang masih eksis sebagai modal nasional dalam penyelenggaraan pendidikan yang terbukti pada masa lalu dengan segala keterbatasan, justru mampu menjadi tulang punggung pendidikan bangsa dan potensi tersebut masih mempunyai hak hidup secara konstitusional,” jelasnya.
Sedangkan mengenai sekolah swasta, Harjono menjelaskan MK berpendapat bahwa sekolah-sekolah swasta yang dikelola dengan keragaman yang berbeda telah turut berjasa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, baik pada masa penjajahan maupun pada masa kemerdekaan. Di luar peran sertanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, lanjut Harjono, yang paling harus dihargai oleh negara ialah sekolah-sekolah swasta turut menjadi pelopor dan pembangkit semangat nasional dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. “Oleh karena itu negara seharusnya memberdayakan sekolah-sekolah swasta tersebut supaya bersama-sama dengan pemerintah menjadi mitra dalam memajukan pendidikan nasional,” paparnya.
Mengenai perlunya penyeragaman penyelenggaraan pendidikan, Harjono mengungkapkan bahwa MK tidak menemukan alasan yang mendasar diperlukannya penyeragaman penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk badan hukum pendidikan sebagaimana diatur dalam UU BHP. “Keperluan praktis dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tidak cukup menjadi alasan pembenar untuk mengurangi hak konstitusional warga negara,” tukasnya.
Penyeragaman bentuk hukum badan hukum pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (BHPM), papar Harjono, tidak sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh MK dalam putusan perkara Nomor 021/PUU-IV/2006 tanggal 22 Februari 2007. “Hal tersebut melanggar hak konstitusional para Pemohon sehingga dalil-dalil para Pemohon dalam perkara Nomor 126/PUU-VII/2009 beralasan karena pada intinya para Pemohon berkeberatan atas penyeragaman yang diatur dalam UU BHP,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Harjono, MK juga berpendapat bahwa UU BHP yang menyeragamkan bentuk hukum badan hukum pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (BHPM) adalah tidak sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh MK dalam putusan perkara Nomor 021/PUU-IV/2006 tanggal 22 Februari 2007. “Hal tersebut juga telah melanggar hak konstitusional para Pemohon sehingga dalil-dalil para Pemohon dalam perkara Nomor 126/PUU-VII/2009 beralasan karena pada intinya para Pemohon berkeberatan atas penyeragaman yang diatur dalam UU BHP,” tandasnya.
Sebuah keputusan yang cerdas dan mencerahkan di tengah aroma komersialisasi pendidikan yang mulai tercium pasca-pengesahan UU BHP. Keputusan ini jelas disambut gembira oleh berbagai kalangan yang selama ini menentangnya. Jauh sebelum UU ini disahkan, reaksi penolakan dan resistensi memang gencar dilakukan. Selain tidak sejalan dan sebangun dengan semangat untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan, kehadiran UU BHP dikhawatirkan akan menyingkirkan, bahkan membunuh talenta anak-anak cerdas dari kalangan masyarakat miskin akibat mahalnya biaya pendidikan. Bahkan, UU BHP dinilai juga akan membuka peluang masuknya investor asing untuk menguasai aset-aset pendidikan, sehingga dikhawatirkan akan melunturkan nilai-nilai kesejatian diri, kehormatan, dan martabat bangsa.
Dengan keluarnya keputusan MK tentang pembatalan UU BHP, maka para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, perlu segera menindaklanjuti dengan langkah dan kebijakan untuk menganulir segala peraturan yang berkaitan dengan implementasi UU BHP. Selain untuk memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk makin memperluas akses pendidikan kepada segenap anak bangsa menjelang tahun pelajaran baru 2010/2011.
Semoga dengan pembatalan UU BHP, dunia pendidikan kita benar-benar mampu menjalankan “fitrah”-nya sebagai pembangun peradaban bangsa berbasiskan nilai-nilai luhur kemanusiaan, sehingga anak-anak masa depan negeri ini memiliki jaminan kepastian akan masa depan dan tidak lagi terjadi kesenjangan antara si kaya dan si miskin dalam mengakses pendidikan. ***
Tulisan lain yang berkaitan:
Tulisan berjudul "UU BHP Pasca-Keputusan MK" dipublikasikan oleh Sawali Tuhusetya (3 April 2010 @ 02:12) pada kategori Edukasi, Opini, Refleksi dan telah dikunjungi oleh 3,589 pembaca. Anda bisa mengikuti respon terhadap tulisan ini melalui feed komentar RSS 2.0. Anda juga dapat ikut serta memberikan respon atau memberikan trackback dari web atau blog Anda. Jika tertarik dengan tulisan ini, silakan di-share/bookmark melalui jejaring berikut ini:













Aug 23, 2011 @ 14:22:31
akhirnya…..keputusan yang diharapkan di ambil juga. semoga keputusan-keputusan yang berpihak kepada rakyat banyak dan kemajuan pendidikan akan terus diambil pihak berwenang.
Jun 28, 2010 @ 20:50:39
bingung koment apaan
^click here^
Apr 09, 2010 @ 09:11:09
UUnya batal tapi PPnya resmi ditandatangani presiden, Bgmn ?
salam superhangat
Apr 15, 2010 @ 14:56:57
kalau UU-nya batal, dengan sendirinya PP-nya tak berlaku lagi, toh, mas.
Apr 08, 2010 @ 22:17:44
setelah dibatalkan terus kelanjutannya?
Apr 15, 2010 @ 14:51:35
mungkin perlu ada regulasi lanjutan agar pt atau sekolah tdk dibingungkan.
Apr 08, 2010 @ 07:05:59
semoga masyrakat ini bisa lebih menikmati pendidikan sama rata ..
.-= Baca juga tulisan terbaru afwan auliyar berjudul "5 situs peningkat trafik otomatis" =-.
Apr 15, 2010 @ 14:33:07
memang seperti itulah yang kita harapkan, mas afwan. anak2 dari masyarakat miskinb juga berhak menikmati pendidikan, kok.
Apr 06, 2010 @ 16:02:54
Apapun keputusannya mudah2 yang terbaik untuk bangsa ini..
.-= Baca juga tulisan terbaru Mahesa Pandu berjudul "Hadapi Hidup apa adanya" =-.
Apr 15, 2010 @ 13:58:05
amiin, amiiin, amiiin.
Apr 06, 2010 @ 15:47:35
Apapun keputusannya asalkan konsekuen dan beretikat menata Indonesia lebih baik…
Salam kenal.
.-= Baca juga tulisan terbaru Mahesa Pandu berjudul "Hadapi Hidup apa adanya" =-.
Apr 15, 2010 @ 13:57:31
amiiin, semoga memang demikian, mas pandu. salam kenal juga, makasih kunjungannya.
Apr 06, 2010 @ 01:12:13
Meski fitrah itu memang pendidikan diatur negara, tampaknya, masih terjadi “perlawanan” dari Kemendiknas dan tujuh universitas BHMN pak. Dengan mengatasnamakan peningkatan grade untuk bersaing dengan kampus internasional, biaya mahal adalah solusi. Jadi..?
Apr 11, 2010 @ 01:20:12
kalau dihitung, makun institusi pendidikan yang benar2 sudah siap ber-BHMN tak lepin dari 10%, mas teguh.
Apr 05, 2010 @ 21:52:41
duh, komengku ditahan ma aki-aki ya pak?hehehehe
.-= Baca juga tulisan terbaru Yanti tukang kerupuk berjudul "Menjadi Perguruan Tinggi yang menjual" =-.
Apr 05, 2010 @ 21:49:27
OOT: sedang nyoba pake Ubuntu pak. Setelah beberapa minggu les private ma misua, ngonekin ke hape flexi dsb, akhirnya bisa terhubung kembali kedunia maya, caillee….salam hangat pak…
.-= Baca juga tulisan terbaru Yanti tukang kerupuk berjudul "Dasar-dasar Routing dan Switching" =-.
Apr 11, 2010 @ 01:19:08
wow … keren, mbak yanti. ternyata sekarang dah beralih ke ubuntu, yak. mantab bener!
Apr 05, 2010 @ 21:02:37
Jangan sampai UU BHP justru makin mengerdilkan potensi masyarakat dalam mengembangkan lembaga pendidikan,yang kena getahnya kan masyarakat sendiri.
Salam sukses.
.-= Baca juga tulisan terbaru Saung Tani berjudul "Apakah tulisan anda sudah menarik?" =-.
Apr 11, 2010 @ 01:14:54
salam sukses juga juga, mas.
Apr 05, 2010 @ 17:52:05
Selama itu baik untuk dunia pendidikan gk masalah… maju terus dunia pendidikan Indonesia!
Salam blogger
.-= Baca juga tulisan terbaru fansmaniac berjudul "Keanehan di Microsoft Windows" =-.
Apr 11, 2010 @ 01:14:07
salam blogger juga, mas. setuju banget dengan pendapat mas fans.
Apr 05, 2010 @ 14:23:41
dan perguruan tinggi harus mematuhi keputusan MK ini pak.
saat ini sudah bayak PT yang di komersialisasikan.. harus diluruskan kembali.
.-= Baca juga tulisan terbaru azaxs berjudul "Mengenal PageRank (PR)" =-.
Apr 11, 2010 @ 01:13:17
betul sekali, mas azaxs, dan pastinya kebijakan mendiknas sangat ditunggu pasca pembatalan UU BHP ini.
Apr 05, 2010 @ 13:52:08
Pendidikan di Indonesia kurang berbobot, bahkan ketika sudah kuliah aj, materinya masih blon terlalu fokus, jadi kadang2 susah untuk bersaing dengan pendidikan dari negara lain. Apapun keputusannya semoga bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
.-= Baca juga tulisan terbaru kunci dan kiat sukses berjudul "Belajar Bisnis Online dan Dapatkan Uang dari Internet" =-.
Apr 11, 2010 @ 01:12:14
wah, menyedihkan juga, ya, mas, padahal sudah merdeka lebih dari 60 tahun. doh!
Apr 05, 2010 @ 12:59:18
nice info,,,
thanks om infonya:)>-
Apr 11, 2010 @ 01:10:42
terima kasih apresiasinya.
Apr 05, 2010 @ 11:21:54
Good news.. Giliran Ujian Nasional kapan mo dihapus ya???
Apr 11, 2010 @ 01:10:25
hmm … utk UN sepertinya belum ada rencana penghapusan, pak eka. mungkin yang diperlukan adalah perbaikan sistemnya.
Apr 05, 2010 @ 11:03:56
Aku pasti tidak ambil pusing kalau UU BHP disahkan …jika aku…
1.Pemerintah.
2.DPR.
3.Investor.
4.Konglomerat.
5.Tidak memiliki adik atau anak yang perlu sekolah.
6.Tidak tahu atau pura-pura tidak tahu kalau ada generasi muda yang kurang beruntung sulit sekolah.
7.Beranggapan kalau sekolah memang harus mahal. Itu konsekuensi orang tua masing-masing.
8.Koruptor.
9.Malas dengerin berita.
10.Tidak tahu apa isi UU BHP, alias tinggal ngikut.:d/
.-= Baca juga tulisan terbaru Andika berjudul "Foto: Makro nan Kasar" =-.
Apr 11, 2010 @ 01:09:36
hehe … negeri ini memang sedang banyak berita, mas. heboh dan seru!
Apr 05, 2010 @ 10:38:45
apapun itu, kami mendukung keputusan yang berpihak pada rakyat….
Apr 11, 2010 @ 01:08:47
setuju, mas pengendara. semua keputusan yang berpihak kepada rakyat layak didukung.
Apr 05, 2010 @ 10:13:27
enakan bayar pajak atau ga yahh
jadi binunnn gw
apalagi seorang blogger byr pajak apa enggak yah ?????
.-= Baca juga tulisan terbaru Imonli berjudul "Better Uploading Photos for your blog" =-.
Apr 11, 2010 @ 01:08:11
hehe … kayaknya utk blogger belum kena, mas, jadi masih bisa tenang, kan?
Apr 05, 2010 @ 10:02:04
BHP memang masalah yang pelik.. satu sisi, kalau mengharapkan anggaran APBN pendidikan kita gak maju-maju..
kalau institusi pendidikan diberi kewenngan nyari duit.. kasian jg amsyarakat yg pas-pasan penghasilannya..
untuk yg satu ini… saya serahkan saja ama MK deh… moga bisa bijaksana.
.-= Baca juga tulisan terbaru elmoudy berjudul "Spiritual Alam Semesta" =-.
Apr 11, 2010 @ 01:07:20
keputusan MK sdh jelas, mas. kini, bola BHP ada di tangan pemerintah, cq mendiknas.
Apr 05, 2010 @ 09:46:34
Semoga pendidikan kita semakin baik pak
izin pak menautkan blog ini sebagai link lia
.-= Baca juga tulisan terbaru delia berjudul "Mengantar kepergiannya" =-.
Apr 11, 2010 @ 01:04:11
amiiin, semoga demikian, mbak lia. wah, makasih banget tautannya, mbak.
Apr 04, 2010 @ 22:41:19
semoga pendidikan tinggi kembali tidak begitu mahal lagi *berdoa*
.-= Baca juga tulisan terbaru Pojok Pradna berjudul "Anestesi" =-.
Apr 11, 2010 @ 01:02:13
amiiin, semoga doa mas pradna dan kita semua terkabulkan.
Apr 04, 2010 @ 18:06:01
Semoga keputusan ini menjadikan angin segar yang akan dapat lebih menjamin kualitas pendidikan Indonesia ke depan, p Sawali.
Apr 11, 2010 @ 01:01:51
amiiin, memeng seperti itulah yang kita harapkan, pak mursyid.
Apr 04, 2010 @ 17:34:57
BHP adalah candu.. pendidikan adalah juga candu
Apr 11, 2010 @ 01:01:20
hehe … kok jadi inget istilahnya ivan illich, haks.
Apr 04, 2010 @ 13:30:50
UU BHP,
wah saya kok semacam ketinggalan jaman ya masalah gituan, kurang paham
salam kenal yah, sahabat baru nih..
Apr 11, 2010 @ 00:59:59
hehe … kan dah lama menjadi wacana di kompleks blogosphere, mas, hehe …
Apr 04, 2010 @ 11:18:14
Semoga ada RUU baru pengganti BHP yang lebih memihak rakyat.
.-= Baca juga tulisan terbaru Syamsuddin Ideris berjudul "Penerimaan Santri Baru SMA Al Baladul Amin" =-.
Apr 11, 2010 @ 00:58:24
seperti itulah yang kita harapkan, pak syam.
Apr 04, 2010 @ 11:15:26
Ada bagian RUU BHP yang saya setuju, yakni sebuah yayasan pengelola institusi pendidikan harus berubah menjadi BHP. Hal ini disebabkan banyaknya yayasan pengelola yang tidak profesional dan serampangan kepengurusannya. Kinerja dan pengawasan yayasan kurang maksimal.
Banyak sekali yayasan yang menjadi kedok sarana mengeruk uang hibah dari donator yang sebenarnya diperuntukkan untuk pendidikan tapi oleh yayasan dipergunakan untuk kepentingan pemilik yayasan. Beda kalau yayasan berbentuk BHP tentunya struktur pengelolaan profesional dan keuangannnya akuntabel.
.-= Baca juga tulisan terbaru Syamsuddin Ideris berjudul "Penerimaan Santri Baru SMA Al Baladul Amin" =-.
Apr 11, 2010 @ 00:57:53
memang ada sisi positifnya juga, pak syam. namun, agaknya untuk saat ini banyak institusi pendidikan yang belum siap. masyarakat kelas bawah juga cenderung menolaknya karena beban biaya pendidikan menjadi lebih tinggi.
Apr 04, 2010 @ 10:22:46
setuju dengan mas Jauhari, isinya tentang apa sie?hehehe
Apr 11, 2010 @ 00:56:24
hehehe … salah satu hal penting dalam UU BHP itu, semua institusi pendidikan harus berbadan hukum, mbak yanti. ini yang dikhawatirkan banyak kalangan, sebab dunia pendidikan akan menjadi bagian dari sebuah industri yang rawan komersialisasi.
Apr 04, 2010 @ 08:58:33
hmmm kayaknya fakta dilapangan… PT sudah kayak pedagang .. siapa mau punya uang itu yang bisa beli
.-= Baca juga tulisan terbaru hmcahyo berjudul "Serial Baru “to Live and Die @ SMANELA” # 1 The Beginning" =-.
Apr 09, 2010 @ 01:26:57
memang benar, mas heri, belakangan ini fenomena semacam itu sudah sangat terasa.
Apr 04, 2010 @ 06:05:36
Sebenarnya UU BHP isinya apa to?
.-= Baca juga tulisan terbaru Jauhari berjudul "Target itu Boleh Sederhana" =-.
Apr 09, 2010 @ 01:26:25
banyak sekali, mas jauhari. tapi pada intinya, semua lembaga pendidikan mesti berbadan hukum pendidikan. hal ini yang dikhawatirkan akan muncul komersialisasi pendidikan sehingga mengurangi akses anak2 dari gol. tak mampu.
Apr 04, 2010 @ 03:30:34
saya terus terang rada bingung pak ttg hal ini semua..
tapi harapan saya mudah²an dunia pendidikan kita semakin baik dari sisi manapun amin..
pakabar pak Sawali? kemaren tgl 31 maret baru dari Kendal, singgah cuma 3 jam saja hehehe
salam, ^_^
Apr 09, 2010 @ 01:25:04
oh, ya, kenapa ndak kontak atau sms, mas didien? kita kan bisa ketemuan meski hanya sebentar.
Apr 04, 2010 @ 02:10:00
Semoga perkembangan dunia pendidikan Indonesia bisa bener2 mencerdaskan kehidupan bangsa untuk semua lapisan bukan hanya mereka yang mampu membayar uang sekolah oleh pendidikan swasta namun juga rakyat secara keseluruhan. Salam hangat dari afrika barat…
Apr 09, 2010 @ 01:24:21
dari afrika barat? loh, memang selama ini tinggal di sana, ya, mas? amiin, mudah2an saja harapan seperti itu bisa terwujud, mas pralangga.
Apr 16, 2010 @ 06:26:55
@Sawali Tuhusetya, Sejak 2004, juragan.. masih bertugas dibawah misi PBB di Liberia.. banayk sekali belajar dari pengalaman disini.
Pendidikan adalah juga satu raport buruk di negeri ini yagn tertinggal semenjak perang selama 14 tahun lamanya.. kesian dan miris sekali anak-anak mudanya lebih ‘terbelakang’ dari para orang tuanya.
AYo silahkan mampir dan tengok sendiri..
.-= Baca juga tulisan terbaru domba garut! berjudul "Garuda Camp – El Fasher, Darfur" =-.
Apr 19, 2010 @ 17:54:15
terima kasih tambahan infonya, mas pralangga.
Apr 04, 2010 @ 00:56:45
Memang seharusnyalah demikian Pak. Semoga dibidang2 yang lain juga semakin mencerahkan dengan undang2 yang menitik beratkan pada kemashlahatan.
.-= Baca juga tulisan terbaru masnur berjudul "Kembali" =-.
Apr 09, 2010 @ 01:23:37
amiiin, mudah2an harapan seperti itu bisa terwujud, mas nur.
Apr 04, 2010 @ 00:13:54
BHP ..mungkin ide yang bagus juga tetapi harusnya tidak disamaratakan kemampuan antar lembaga pendidikan. Kita tahu kualitas lembaga pendidikan kita sangat bervariasi…Bahkan UU BHP ini menimbulkan persepsi yang keliru tentang swastanisasi pendidikan……..
.-= Baca juga tulisan terbaru Saung Tani berjudul "Kidung Penyuluh Pertanian Indonesia (I)" =-.
Apr 07, 2010 @ 06:51:50
betul sekali, BHP memang ada sisi positifnya juga. hanya saja utk saat ini belum tepat diterapkan karena masih banyak masyarakat miskin yang masih membutuhkan subsidi dan peran serta pemerintah dalam dunia pendidikan.
Apr 09, 2010 @ 01:21:52
benar sekali, mas saung tani. memang ada nilai positifnya juga, tapi banyak kalangan menilai untuk saat ini dunia pendidikan belum siap di BHMN-kan.
Apr 03, 2010 @ 23:04:43
That is smart
.-= Baca juga tulisan terbaru Free Download Software berjudul "karaoke 5.3.5.8" =-.
Apr 03, 2010 @ 21:20:45
nyimak dulu
.-= Baca juga tulisan terbaru movie berjudul "From Paris with Love (2010)" =-.
Apr 07, 2010 @ 06:51:55
ok, mangga, terima kasih dah mau nyimak!
Apr 03, 2010 @ 20:24:12
menurut saya masih ada baiknya jika pake sistem BH P itu Pak.. tapi kalo memang MK sudah mengetok palu maka pemerintah harus mencari formula baru gimana supaya kampus gak terganggu aktifitas akademiknya
salam sukses
.-= Baca juga tulisan terbaru budiono berjudul "Menggenjot Skor TOEFL" =-.
Apr 07, 2010 @ 06:50:09
BHP sebenarnya ada positifnya juga, tapi banyak yang menilai utk saat ini belum saatnya diterapkan, mas dion.
Apr 03, 2010 @ 19:41:40
Jadi…
Yang sudah terlanjur, seperti UI, IPB, ITB….balik lagi???
Mudah2an uang SPP juga makin bisa dijangkau oleh para mahasiswa pintar
.-= Baca juga tulisan terbaru edratna berjudul "Yah..kerja yang ada kantornya dong….!" =-.
Apr 07, 2010 @ 06:49:29
hmm … kabar yang beredar, PT yang sudah BHMN akan menyesuaikan kebijakan yang ada, bu.
Apr 03, 2010 @ 19:07:09
Kabar yang menggembirakan … peran pemerintah dalam anggaran belum dan jangan sampai dilepas … karena masih banyak calon mahasiswa yang pintar namun kemampuan ekonomi masih lemah … sayangkan …selain itu jika hanya yang mampu yang bisa kuliah maka tertutuplah kesempatan mobilitas sosial dari kemiskinan dan tidak berilmu ke berkecukupan dan berilmu … lagi pula universitas bukanlah BUMN yang bisa di privatisasi …Terima kasih infonya Pak …
Apr 07, 2010 @ 06:46:42
betul sekali, mas bakhar. subsidi pemerintah terhadap dunia pendidikan masih sangat diperlukan ketika realitas sosial menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat miskin yang masih sangat membutuhkan subsidi itu.
Apr 03, 2010 @ 17:13:36
akhirnya…..keputusan yang diharapkan di ambil juga. semoga keputusan-keputusan yang berfihak kepada rakyat banyak dan kemajuan pendidikan akan terus diambil fihak berwenang.
Apr 07, 2010 @ 06:45:12
amiiin, kita semua berharap seperti itu, mas yusa.
Apr 03, 2010 @ 16:39:50
semua udah pada komentar Pak…(saya se7 aja dach..), yang penting Indonesia Aman dan Tentram (jgn ada perang dimana2..)..
Apr 07, 2010 @ 06:44:46
amiiin, duh, masyarakat juga dah capek, mas, kalau terus-menerus menyaksikan perang dan kemelut.
Apr 03, 2010 @ 14:46:14
wa demo demo demooo!!!
Apr 07, 2010 @ 06:43:57
hehe … mas adib mau ikuatn demo, yak?
Apr 03, 2010 @ 14:27:24
Kita tetap terus mengawal keputusan MK tersebut. Jangan sedetik pun ditinggalkan sebab keputusan MK tanpa dukungan masyarakat dengan bersuara lantang kurang mujarab. Ingatkah kita ketika MK membuat keputusan terkait dengan ujian nasional (UN) beberapa waktu yang lalu?
Apr 07, 2010 @ 06:43:32
memang benar, pak sungkowo. masyarakat juga perlu menjadi kekuatan kontrol terhadap kebijakan yang telah digulirkan.
Apr 03, 2010 @ 12:48:09
Alhamdulillah. Dengan di batalkannya UU BHP, semoga perjalanan pendidikan di Indonesia makin maju, serta mahasiswa bisa bernafas lega apalagi bagi yang kurang mampu namun punya prestasi.
Teria kasih atas infonya.
Apr 07, 2010 @ 06:42:32
amiiin, situasi seperti itulah yang memang kita harapkan, mas.
Apr 03, 2010 @ 12:16:07
lagi2 MK membuat gebrakan. ini sesuatu yg sangat bagus bagi perkembangan pendidikan di Indonesia. bravo MK!
Apr 07, 2010 @ 06:42:01
mungkin ini tak lepas dari peran pak mahfud, mas haris.
Apr 03, 2010 @ 11:58:32
iya pak semoga semua kalangan bisa menikmati Perguruan tinggi
Apr 07, 2010 @ 06:37:49
amiiin, mudah2an harapan seperti itu bisa terwujud, mas munir.
Apr 03, 2010 @ 11:52:07
terima kasih postingannya pak, saya juga setuju uu ini dibatalkan. Maju terus pendidikan indonesia
Apr 07, 2010 @ 06:37:19
amiiin, semoga dunia pendidikan makin maju dengan dibatalkannya UU BHP ini.
Apr 03, 2010 @ 11:19:10
kabar baik, horee, seneng mendengar berita ini :d
Apr 07, 2010 @ 06:36:50
hehe …. harus dong, mas rifky.
Apr 03, 2010 @ 09:17:22
turut gembira menerima kabar ini
Apr 07, 2010 @ 06:35:25
hehe …. semoga pembatalan ini membuat pendidikan di negeri ini makin maju dan mencerahkan.
Apr 03, 2010 @ 09:09:00
pendidikan swasta perlu perhatian serius dari pemerintah, terutama segi SDM karena realitasnya sangat banyak sekolah swasta yang berkontribusi besar dalam mencerdaskan anak bangsa
Apr 07, 2010 @ 06:34:41
betul sekali, mas narno. peran pendidikan swasta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga sangat besar, kok.
Apr 03, 2010 @ 08:42:58
Cepatlah pulih Indonesia kita, nice posting Sir
Apr 06, 2010 @ 22:14:42
amiiin, terima kasih apresiasinya, pak dedi.
Apr 03, 2010 @ 08:12:42
Saya kangen dengan biaya kuliah seperti yang dulu, tidak ada sumbangan institusi yang memberatkan, sehingga pendidikan murah bener2 real
Apr 06, 2010 @ 22:14:23
hmmm … mudah2an kerinduan pak wahyu bisa segera terobati setelah UU BHP dibatalkan.
Apr 03, 2010 @ 08:10:09
Maju terus pendidikan di Indonesia
Apr 06, 2010 @ 22:13:49
amiiin!
Apr 03, 2010 @ 08:08:44
Akhirnya ‘suara rakyat’ yang sejati menjadi pemenang, mungkinkah masih banyak UU yang perlu dibw ke MK ??
Apr 04, 2010 @ 10:28:38
@wahyubmw,
Mungkin saja pak Wahyu. Wong masih banyak juga “kepentingan”nya..heheheh
.-= Baca juga tulisan terbaru yanti tukang kerupuk berjudul "Menjadi Perguruan Tinggi yang menjual" =-.
Apr 06, 2010 @ 22:13:36
hmm … bisa saja terjadi, pak wahyu. uji materiil kan tempatnya memang di MK.
Apr 03, 2010 @ 08:02:10
maaf pak saya mau belanja dulu, ntar komentarnya ya:-)
btw,ada tag khusus di postingan terbaru buat pak sawali
Apr 03, 2010 @ 10:36:05
@belajar investasi, alhamdulillah akhirnya pendidikan murah bagi rakyat masih diprioritaskan …
Apr 07, 2010 @ 06:36:17
amiiin, mudah2an anak2 miskin yang bertalenta tak akan tersingkir dari dunia pendidikan.
Apr 06, 2010 @ 22:12:57
oh, ya? terima kasih banget tag-nya, mas amsi.
Apr 03, 2010 @ 07:20:20
semoga saja dengan dibatalkannya UU tersebut bisa meningkatkan citra pendidikan kita dan meningkatkan kecerdasan para siswa. salam untuk anda yang sedang menunaikan tugas yang mulia
Apr 11, 2010 @ 00:08:22
@RizqySultanAlfaroby,
amiiin, sepertyi itulah yang kita harapkan, mas, semoga saja bisa segera terwujud pasca pembatalan UU BHP.
Apr 03, 2010 @ 06:33:09
UU BHP bisa batal, tapi UU Pornografi tidak bisa… opo tumon
:o
Apr 06, 2010 @ 22:12:33
hehehe …. ndak tahu juga, mas surya, kenapa bisa begitu?
Apr 03, 2010 @ 04:19:42
segitu aja dulu kunjungan saya pak. good bye..:-c
Apr 06, 2010 @ 22:12:05
mangga, mas, matur nuwun.
Apr 03, 2010 @ 04:18:07
menurut saya, pemerintah musti membenahi keefektifitasan keuangan tiap instansi pendidikan dulu baru mengatur berapa-berapa siswa/mahasiswa harus bayar. biaya yang sekarang saja gag teralokasi dengan baik, apalagi musti ditambah, makin gendut tuh yang berkuasa.o:-)
Apr 06, 2010 @ 22:11:46
tepat sekali, mas. agaknya belum siap apabila BHP mesti diterapkan. pemerintah masih perlu memberikan subsidi kepada dunia pendidikan.
Apr 03, 2010 @ 04:12:05
pertamax..kah..(~~)
Apr 05, 2010 @ 21:22:06
ikutan ah pertamax-nya…..:d:d:d
.-= Baca juga tulisan terbaru Sugiana Hadisuwarto berjudul "Apakah tulisan anda sudah menarik?" =-.
Apr 06, 2010 @ 16:21:47
semoga pendidikan di Indonesia tetep maju walaupun diberondong dengan kepentingan politik,dll
.-= Baca juga tulisan terbaru vikhi berjudul "Manajemen Resiko Dalam Berbisnis" =-.
Apr 15, 2010 @ 13:58:56
amiiin, semoga memang demikian, mas vikhi. memamg repot kalau dunia pendidikan sdh tercemari lmbah politik.
Apr 06, 2010 @ 22:10:46
hehe … bener juga, mas, matur nuwun! ndak sulit kok utk komen pertama di blog ini.