Haruskah UU ITE Menjadi “Bom Waktu” buat Bloger?
Thursday, 11 June 2009 (15:05) | 789 pembaca | 150 komentar | Print this Article
Ketika kasus email Bu Prita mencuat ke permukaan, wacana tentang kehadiran UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 21 April 2008 yang lalu kembali hangat diperbincangkan. Yang paling banyak disorot adalah pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman pidananya pun tidak main-main. Dalam pasal 45 (ayat 1) dinyatakan bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik itulah yang dikhawatirkan akan menjadi preseden terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi lewat dunia maya. Banyak kalangan menilai, ketentuan dalam klausul tersebut merupakan pasal karet yang bisa digunakan untuk menjerat para penggiat dunia virtual dalam berekspresi. Bloger yang selama ini dikenal kritis dalam mengawal berbagai kebijakan publik di negeri ini tentu saja merasa kurang nyaman dengan ketentuan dalam pasal tersebut. Postingan-postingan di blognya bisa saja tersandung masalah hukum jika ternyata muatan isinya mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan kata lain, kehadiran UU ITE bisa menjadi “bom waktu” yang suatu saat bisa meledak dan menimbulkan banyak korban.
Informasi terakhir, sebagaimana dimuat di okezone.com, pemerintah, dalam hal ini Depkominfo, masih tetap menganggap kalau pasal pencemaraan nama baik di UU ITE bukan mengekang kebebasan mengeluarkan pendapat ataupun berekspresi. “Kebebasan berpendapat itu tidak melakukan penghinaan ataupun pencemaran nama baik. Tapi berdasarkan fakta dan data,” tegas Edmon Makarim Plt, Staf Ahli Hukum Menkominfo, di sarasehan antara Depkominfo dan Blogger mengenai UU ITE, di Hotel RedTop, Jakarta, Rabu (10/6/2009) malam. Ditambahkan oleh Edmon, adanya UU ITE ini harus dilihat dari berbagai sisi, sebab para blogger diingatkan untuk melihat melalui kacamata korban yang tercemarkan namanya.
Sementara itu, perwakilan blogger, Enda Nasution mengungkapkan kalau saat ini yang hanya bisa dilakukan oleh penulis maya itu hanya menunggu waktu. “Kita lihat dalam waktu dekat, apakah semakin banyak orang yang terkena undang undang ini. Jika iya, berarti ada yang salah dengan para penegak hukum yang menggunakan UU ini,” sambung Enda.
Persoalannya sekarang, bagaimana sikap para bloger dalam bereksistensi diri dan beraktivitas di dunia maya setelah proses judical review terhadap pasal 27 ayat 3 UU ITE itu pun sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi?
Menyikapi kehadiran UU ITE, ada beberapa saran dari Ari Juliana Gema, salah satu tim advokasi blogger, saat acara diskusi blogger menyikapi UU ITE di Jakarta, Senin (25/5/2009), yang lalu.
Pertama, menulis dengan tidak sekadar mencari perhatian. Terkadang para blogger sengaja menulis sesuatu secara berlebihan agar pembacanya naik, tanpa memikirkan efek yang dihasilkannya nanti. Hal ini sangat tidak disarankan oleh tim advokasi agar para blogger dapat terhindar dari pasal karet yang sekarang diperdebatkan.
Kedua, fokus pada masalah. Artinya, tulisan yang ingin mengkritisi sesuatu sebaiknya tepat pada satu masalah, tidak menyebar atau melenceng dengan embel-embel tertentu.
Ketiga, semua tulisan harus didukung dengan data dan fakta. Meski blog merupakan tulisan pribadi, alangkah baiknya jika disertai dengan data dan fakta, sehingga jika sewaktu-waktu tersandung masalah, maka ada bukti-bukti yang bisa menunjang pembelaan.
Keempat, jangan sungkan-sungkan meminta maaf. Pasalnya, setiap ada Freedom Speech maka akan ada Fredom Respond juga.
Kelima, memberikan solusi. Ini menjadi suatu hal yang sangat penting, karena blogger harus bisa memberikan jalan keluar dari masalah yang sedang dikritisinya.
“Semua itu menjadi saran agar blogger bisa aman dari jeratan pasal ini. Kita harus mengantisipasi karena langkah pidana untuk internet baru terjadi di Indonesia. Bahkan, di Belanda atau Singapura pun tidak ada,” tandas Ari.
Hmmm … saran yang menarik. Sebagai orang yang sangat awam di bidang hukum, saya sendiri cenderung berpendapat bahwa blog seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai media virtual yang kritis dan mencerahkan sehingga bisa ikut berkiprah dalam membangun peradaban yang lebih beradab, berbudaya, dan bermartabat. Pengalaman juga sudah membuktikan bahwa kehadiran blog yang “haus sensasi”, ingin tampil beda lewat postingan yang mengumbar dendam, kebencian, dan sentimen SARA, apalagi yang bertaburkan unsur fitnah dan tuduhan membabi buta, tak akan berumur panjang. Mereka akan “diadili” beramai-ramai oleh para bloger yang lebih mengutamakan kecerdasan akal-budi dan bersemangat untuk membangun jejaring silaturahmi dalam bingkai persaudaraan dan kekeluargaan.
Kalau kehadiran UU ITE memang dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekerasan virtual dan sikap bar-bar yang bisa menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran, kejujuran, dan keadilan, agaknya tak ada alasan untuk menolaknya. Namun, kalau UU ini memiliki kecenderungan represif dengan tendensi untuk memasung kebebasan para bloger dalam beropini dan berekspresi sehingga bloger yang punya niat baik untuk ikut mencerdaskan publik lewat postingan-postingannya yang kritis dan mencerahkan lantas dijebloskan ke penjara dengan memanfaatkan pasal yang memang masih rentan salah tafsir semacam itu, sungguh amat disayangkan.
Agaknya, kita masih perlu terus mengikuti dan mengawal perkembangannya agar kehadiran UU ITE benar-benar dilandasi semangat untuk membangun peradaban yang lebih terhormat dan bermartabat di tengah abad gelombang informasi dan virtual ini. ***
—————-
Keterangan: UU ITE bisa dibaca di sini.









































f@R#@N
Firefox 2.0.0.10 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 15:49
:razz: weeeeeeeeee jadi yang pertamax
baru kali ini dalam sejarah
Saya sendiri sebagai bloger pemula jadi serba salah kalau mau menulis tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan layanan konsumen. seharus nya ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pelayanan konsumen sebagai mana dikomandoi YLKI.
mengenai kasus mbak prita, sebaiknya kita sebagai konsumen harus di beri pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan. sedangkan bagi pihak yang dipercaya oleh konsumen, hendaknya terbuka untuk menerima kritik dan saran guna membangun perusahaan itu sendiri.
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:28)
@f@R#@N,
uu ttg perlindungan konsumen itu sdh ada, farhan, tapi dalam praktiknya seringkali konsumen memiliki posisi tawar yang rendah.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
edy
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 15:50
ibu prita hanya korban, dan bisa siapa saja
sasaran kita adalah UU ITE. jangan sampai lengah.
dan jangan lantas bungkam.
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:28)
@edy,
sepakat, bung caplang. kita ndak boleh bungkam karena ini menyangkut kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UUD 1945.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Lia
Firefox 3.0.1 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 16:14
duh.duh.duh. kq jd serba salah ya. kita perlu hati2 n saran di atas perlu diingat jg
Baca juga tulisan terbaru Lia berjudul \"\"Nginap di Darul Falah “bersama KM3″
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:29)
@Lia,
hmm … asalkan ndak berbau fitnah, saya kira bloger masih berada dalam zona yang nyaman, kok, mbak, hehe …
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
IHSAN
Firefox 2.0.0.11 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 16:15
katanya demokrasi, kok jadi kaya democrazy ya?
apa benar demokrasai hanya kedok mencari popularitas semata, tapi setelah dapat apa yang dicari, demokrasi menjadi gila sendiri.
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:30)
@IHSAN,
mudah2an ndak jadi democrazy, mas ihsan. bisa jadi ini memang dinamika yang mesti dilalui utk menuju sebuah tatanan demokrasi yang sehat.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Ndoro Seten
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 16:15
yo moga saja tidak digebyah uyah pake!
yo sing jelas luwih ati-ati mawon nggih pak
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:30)
@Ndoro Seten,
sepakat, mas nanang.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Dana Telco
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 16:16
UU ITE pada akhirnya akan membuat kelebihan tulisan di blog akan semakin memudar pak. Jika begitu, mari kita kembali menulis di buku diary saja.

Baca juga tulisan terbaru Dana Telco berjudul \"\"Base Transceiver Station (BTS)
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:32)
@Dana Telco,
hehe …, jangan terus menurun semangat kritisnya dong, mas dana, haks. asalkan bloger terus mengawal, tetep akan didengar juga.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
gajah_pesing
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 17:02
Ketiga, semua tulisan harus didukung dengan data dan fakta. Meski blog merupakan tulisan pribadi, alangkah baiknya jika disertai dengan data dan fakta, sehingga jika sewaktu-waktu tersandung masalah, maka ada bukti-bukti yang bisa menunjang pembelaan.
kalo untuk yang itu, sebenarnya sangat dilema pak.. contohnya seperti ini, saia menulis pribadi tentang diri saia di saat saia mandi, apakah saia harus skrinsut hasil mandi saia? hahahaha… becanda pak… cuma itu aja yang jadi penyampaian saia jika didasarkan dengan bukti, karena hampir semua blogger tidak menyampaikannya secara detail walaupun blog sudah dianggap diary online tapi masih ada batas-batas norma yang kita pertahankan sebagai warga yang menjunjung tinggi kebudayaan bangsa..
maaf kalo komentarnya terlalu panjang…hehehehe…
Baca juga tulisan terbaru gajah_pesing berjudul \"\"Presiden Balkadaba
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:33)
@gajah_pesing,
hehe … mungkin ada baiknya dibedakan antara tulisan fiksi dan nonfiksi, juga tulisan yang bersifat pribadi, dalam hal ini curhat, mas fay. selama tdk merugikan dan mengandung unsur fitnah, saya kira kok masih berada di zona nyaman.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
attayaya
Google Chrome 2.0.172.31 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 17:30
dilema sekali
masalahnya yang bakal timbul adalah oknum hukum yang menggunakan jabatannya untuk menangkap orang dengan tafsiran yang salah terhadap UU. dan hal ini banyak terjadi pada UU yang baru.
hmmmm… ketika tidak ada media lagi untuk menyalurkan keluhan secara resmi atas suatu pelayanan yang buruk, kemanakah lagi kita harus menyalurkannya?
hmmmm… semakin hari pemerintah pusat bikin kita jadi pusing
Baca juga tulisan terbaru attayaya berjudul \"\"Mati
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:35)
@attayaya,
hmmm … hehe .. kok jadi banyak hmmm …-nya nih, bang atta, hehe … semoga saja, negeri ini masih ada sosok penegak hukum yang benar2 peduli terhadap nasib rakyat.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
casual cutie
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 18:12
aduhhh…bahaya donk!!! kebebasan berpendapat udah ga ada lg. makin kacau….

Baca juga tulisan terbaru casual cutie berjudul \"\"Dolce & Gabbana. Sexiest. Makeup. Ever
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:37)
@casual cutie,
hehe … mudah2an saja kasus bu prita ndak akan terus berlanjut hingga menimpa nasib bloger, mbak cutie.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
isnuansa
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 18:57
Tanpa adanya UU ITE, saya sendiri punya kesadaran untuk menjaga apa yang saya tulis dan katakan. Meski saya banyak mendengar “sesuatu” dari ring satu, saya memilih tidak menulis tentang politik. Yeah, mungkin orang akan menyebut loser, tapi saya pilih jalan aman saja. Apalagi di politik, di bidang lain saja gampang dipolitisasi :evil:
Baca juga tulisan terbaru isnuansa berjudul \"\"David July Dot Blogspot Dot Com
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:38)
@isnuansa,
wah, dapat pengalaman berharga nih dari mbak is yang paham betul ttg dinamika politik di negeri ini. matur nuwun, mbak is.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
suryaden
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 19:18
begitulah jika narsistik yang berlebihan, selalu saja menganggap dan terlalu menghargai nama baik, bukankah setiap nama itu baik, meskipun dicaci maki nggak karuan namanya secara harafiah juga nggak berubah sama sekali, seharusnya nama baik itu dipatenkan sehingga diberi embel-embel baik saja agar selalu namanya baik, … jamane jaman edan, sing lali bener sing eling salah… :lol:
Baca juga tulisan terbaru suryaden berjudul \"\"sang damai
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:41)
@suryaden,
pencemaran nama baik, konon di negara2 yang maju dan beradab sudah dihapuskan, mas surya, karena dianggap akan menjadi belenggu kebebasan berpendapat. sayangnya, di negeri ini masih tabu terhadap kritik, sehingga ada upaya2 yang mengerah ke tindakan represif.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Daniel Mahendra
Firefox 3.0.10 dan
Windows Vista
Thursday, 11 June 2009 @ 19:38
Saya sendiri cenderung berpendapat bahwa blog seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai media virtual yang kritis dan mencerahkan sehingga bisa ikut berkiprah dalam membangun peradaban yang lebih beradab, berbudaya, dan bermartabat.
Di sini gongnya, Pak Sawali. Meski menulis adalah soal keberanian, namun keberanian yang bertanggung jawab rasanya jauh lebih penting. Terlepas terdapat pasal karet atau tidak, menulis di blog dengan semangat asal-asalan rasanya sudah lewat musimnya.
Ada pasal tak ada pasal, menulis memang mesti tetap beretika. Tinggal bagaimana sebuah peraturan bisa menjadi media yang justru membuat nyaman penggunanya. Bukan membikin ciut warga negara.
Baca juga tulisan terbaru Daniel Mahendra berjudul \"\"Bagaimana Merangsang Impian?
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:44)
@Daniel Mahendra,
sepakat banget, mas dan. idealnya memang begitu. mungkinkah kehadiran UU ITE itu bisa disimpulkan bahwa di negeri ini masih banyak dihuni oleh penggiat dunia virtual yang asal nulis?
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
afwan auliyar
Firefox 3.0.10 dan
Ubuntu 9.04
Thursday, 11 June 2009 @ 19:39
sepertinya menarik pak kalau membahas maslah UU ITE itu …

ehmm….. seharusnya blogger juga didudukan dalam maslh ini
Baca juga tulisan terbaru afwan auliyar berjudul \"\"mencari trafik, dengan google insight
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:48)
@afwan auliyar,
mestinya begitu, mas afwan. bagaimanapun juga blogerlah yang sangat berkepentingan dg UU ini, semoga ada kebijakan ulang yang bisa mengakomodasi pihak2 yang berkepentingan dg UU ini.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
dhoni
Firefox 3.0.10 dan
Ubuntu 9.04
Thursday, 11 June 2009 @ 19:53
Pada contoh insiden sebelumnya, Hoax Sosro (Teh Botol Sosro n Mas Hariadhi), sudah memenuhi saran Mas Ari Juliana Gema, saya pikir. Contoh insiden yang manis baik proses maupun hasilnya. Teh Botol Sosro menunjukkan kelasnya dalam manajemen, termasuk dalam ranah control publik dan manajemen opini publik. Mas Hariadhi dengan tanggung jawab maksimalnya sesuai saran Mas Ari Juliana Gema juga.
Memang tak lepas dari provokasi, tapi menurut saya seperti itulah sebaiknya. Jadi ketika permasalahan pencemaran nama baik tidak terkomunikasikan, UU ITE menjadi wahana.
Sayangnya, ketika suatu masalah yang sebetulnya dapat dikomunikasikan antar 2 pihak, salah satu pihak terburu2 meng-UU-ITE-kan pihak yang lain. Dampak yang tidak terprediksi, opini publik berbalik menyerang, control publik teremehkan. Dari sisi manajemen marketing, justru sangat merugikan.
Baca juga tulisan terbaru dhoni berjudul \"\"Protected: Confidentially protected blog traffic | Traffic blog (blog traffic) yang dipassword dengan rahasia
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:51)
@dhoni,
wah, terima kasih tambahan infonya, mas dhoni. ternyata sosro tlh memulainya. semoga langkah ini ditiru oleh produsen lain.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
ircham
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 20:06
saya lebih banyak ber do’a semoga diampuni dosa-dosa saya….
*** gak nyambung ya…
Baca juga tulisan terbaru ircham berjudul \"\"Ruang Sahabat
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:53)
@ircham,
kekeke … memang dosa mas ircham apa saja, hehe ..
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
morishige
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 20:27
berarti kita, para blogger, mulai sekarang harus nulis yang lurus-lurus aja, pak sawali..

pengennya mengkritik, ntar salah-salah dituduh mencemarkan nama baik orang lain..
siap-siap aja ntar lagi blogosphere jadi membosankan..
:roll:
Baca juga tulisan terbaru morishige berjudul \"\"Backpacking Ke Bali (3)
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:54)
@morishige,
saya kira tulisan kritis pun masih masuk dalam zona nyaman, mas moris, asalkan ndak ada muatan penuduhan atau fitnah. kalau UU ITE memang mengandung muatan represif utk membungkam suara2 kritis, nah, ini yang layak kita tentang.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
morishige (Tuesday, 16 June 2009 @ 11:45)
@Sawali Tuhusetya,pertama kali yang saya pikirkan sewaktu kasus bu prita ini mencuat adalah, pencemaran nama baik dan kritik itu sebenarnya tergantung dari cara orang yang dikritik itu menanggapi.
jika ditanggapi dengan positif, kritik tetap jadi kritik. yang dikritik akan merenungkannya agar kedepan menjadi lebih baik.
jika ditanggapi dengan negatif, jadinya seolah-olah pencemaran nama baik. :lol:
jadi, menurut saya, pasal ini memang layak kita tentang. berbahaya.
Baca juga tulisan terbaru morishige berjudul Film: Before Sunrise
Reply
Sawali Tuhusetya (Tuesday, 16 June 2009 @ 16:14)
seharusnya begitu, mas moris. klausul pencemaran nama baik itu konon sudah ndak ada di negara2 berperadaban maju, karena dianggap akan menjadi belenggu kebebasan berekspresi dan berpendapat. semoga saja, pasal2 hukum yang berkaitan dg pencemaran nama baik ditinjau kembali.
rochman
Internet Explorer 6.0 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 20:36
Repot, kalau pencemaran nama baik digunakan sebagai senjata untuk menutupi nama baik yang tercemar.
Baca juga tulisan terbaru rochman berjudul \"\"Internasional
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 00:57)
@rochman,
nama baik yang tercemar? hmmm …. istilah pak jai jitu banget, hehe …
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
masDan
Firefox 3.0.3 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 20:41
Menurut saya, Keberadaan pasal 27 (3) UU ITE tetap Perlu, Sebagai Perlindungan bagi setiap Orang sekaligus Kontrol Bagi Para Blogger Agar tidak asal Menulis. Menulis haruslah Disertai data Yang Jelas, akurat, dan Lengkap. Jadi, Blogger mengawal kinerja Pemerintah, sedangkan Blogger dikawal oleh Aturan Hukum Yang Berlaku. Insy Allh Fair dan Bermanfaat.
Baca juga tulisan terbaru masDan berjudul \"\"Sebuah Kebanggaan
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:07)
@masDan,
saya sepakat, masdan, kalau UU ITE dimaksudkan utk melindungi pihak2 yang dirugikan. yang dikhawatirkan, UU ini menjadi kekuatan represif yang bisa membuat penggiat dunia virtual terkebiri. semoga saja kekhawatiran semacam itu tak terjadi.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Juliach
Firefox 3.0.10 dan
Windows Vista
Thursday, 11 June 2009 @ 21:21
“Ingat 1 klien yang tidak puas akan servis kita akan mengungkapkan ketidakpuasannya paling tidak kepada 20 orang lainnya (baik oral maupun tulisan)” Ini salah satu pesan dari guru PR Interstudy di Jakarta, di mana aku pernah belajar.
Jika kita tidak puas terhadap suatu instansi/perushaan. Kita berhak dong mengungkapkannya dengan omong-omong saja, bisa juga lewat surat pembaca di koran dan majalah serta blog…
Aku rasa UU ITE itu hanya suatu kedok supaya kita tetap terberangus. Itulah salah satu ganjalan untuk hidup kembali di Indonesia.
Baca juga tulisan terbaru Juliach berjudul \"\"Berlibur? Pentingkah?
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:09)
@Juliach,
bener banget, mbak julia. kekhawatiran semacam inilah yang menghinggapi temen2 bloger karena kebebasan mereka dalam berekspresi dan berpendapat akan terbelenggu. sungguh beda dg di perancis, ya, mbak?
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Dum
Google Chrome 2.0.172.30 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 21:23
wah, daripada jadi salah komentar dan kenapa-napa, saya komentar pada gambarnya saja deh. komputer milik “Viriginia Tech” dan dirantai seperti barang bukti.
hem, apakah ada hubungannya dengan mahasiswa Viriginiatech asal Korea yang menembak belasan (atau puluhan) orang sebelum akhirnya bunuh diri itu?
Baca juga tulisan terbaru Dum berjudul \"\"Lagu Anak Masa Kini
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:11)
@Dum,
wew… info mas deno malah sangat baru buat saya, hehe … maklum saya hanya kopas saja gambar itu dari okezone.com.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Pencerah
Firefox 3.0.6 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 21:38
Satu kata: Tolak
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:11)
@Pencerah,
aha, usulan yang bener2 mencerahkan, mas pencerah, hehe ….
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
kombor
Safari 4.0 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 21:49
Itu OkeZone salah tulis nama, Pak, yang benar Ari Juliano Gema. Satu perguruan sama saya di Magelang dulu, kebetulan adik kelas. Dia anggota KBBC juga.
Selain itu, AJO, demikian namanya dipanggil, adalah pendiri ISCEL (Indonesia Society for Civilized Election).
Terkait pasal 23 UU ITE sebenarnya blogger sudah mengajukan judicial review ke MA tetapi ditolak. Ternyata, bukan bloger yang menjadi korban melainkan Bu Prita yang mengirim email curhat. Buat blogger, UU ITE bisa menjadi bom waktu tetapi buat pengirim email, satu peluru sudah dilepaskan.
Saran AJO saya kira pantas kita perhatikan. Dalam pelatihan blog KBBC, Om Ajo adalah pembawa materi yang berhubungan dengan hukum, terutama HAKI dan UU ITE.
Baca juga tulisan terbaru kombor berjudul \"\"Suramadu Titian Baja dan Beton Terpanjang di Asia Tenggara
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:14)
@kombor,
terima kasih koreksinya, mas arif. wah, ternyata Ari Juliano Gema itu temen mas arif toh. memang oke banget sarannya.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
turisuna
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Thursday, 11 June 2009 @ 23:20
Susah nie jadi kayak jaman dulu lagi, dikit-dikit main penjara, padahal klo ada klien ngeluh kan justru bisa dijadikan koreksi perusahaan, gimana mau maju lah di kritik aja kok dimasukin penjara.
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:17)
@turisuna,
hmmm …. seharusnya saran dan kritik dari konsumen justru sangat bermnafaat bagi produsen, lebih2 bagi pelayan publik. sayang, saran dan kritik di negeri ini justru malah dianggap sbg penghambat yang mesti dihancurkan.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Tarqy
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 00:19
sosialisasi UU ITE yang minim, membuat penegak hukum meraba dalam implementasinya plus kebobrokan, arogansi para pengambil keputusan akhirnya mBak Prita-lah korbannya. Tapi mBak Prita kami semua dibelakangmu dan selamat atas penangguhan tahanannya dan sebentar lagi Insyallah bebas.
Baca juga tulisan terbaru Tarqy berjudul \"\"Dukungan Web 2.0 untuk Prita Mulyasari
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:18)
@Tarqy,
sepakat banget dg pendapat mas tarqy. ada yang berpendapat, dalam melakukan penuntutan atau vonis, seharusnya aparat penegak hukum juga berlandaskan pada hati-nurani, sehingga bisa meminimalkan korban yang seharusnya justru dlindungi.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
zenteguh
Opera 9.20 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 00:43
selama masih ada kepentingan, akan selalu muncul pasal karet, abstrak, multitafsir, atau entah apalagi namanya dalam UU. Konon, tiap bunyi pasal ada harganya pak..
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:19)
@zenteguh,
doh, kalau hukum dikaitkan dg kepentingan, tentu saja makin ancur, mas teguh, supremasi hukum di negeri ini, karena ada kecederungan menafsirkan UU dg model mulur mungkret, haks.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
arikaka
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 01:41
semoga dapat mencapai keputusan yang lebih baik nanti…
cuma bisa menyimak deh…
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:20)
@arikaka,
amiiin, mudah2an saja demikian, mas kaka.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
aRuL
Firefox 3.0.1 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 02:10
kemaren bukannya orang depkominfo sendiri mengatakan bahwa pasal tersebut ada istilah “dengan sengaja dan tanpa hak”.
Saya rasa pengistilahan itulah yg harus kita pegang.
Baca juga tulisan terbaru aRuL berjudul \"\"Pencemaran Nama Baik
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:22)
@aRuL,
bener, mas arul. ketentuan itu juga tersurat jelas dalam UU ITE. sayangnya, “dengan sengaja” dan “tanpa hak” itu pun masih menimbulkan banyak penafsiran.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
arifudin
Firefox 3.0.5 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 02:25
ya, kita sebagai blogger dan penulis lepas diblog masing-msing juga mesti waspada dan jeli akan segala hal tentang apa yang akan, telah kita tulis

Baca juga tulisan terbaru arifudin berjudul \"\"Re-born
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:23)
@arifudin,
waspada dan jeli jelas menjadi keniscayaan, mas arif, tapi bukan berarti kita jadi kehilangan sikap kritis, kan?
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
ciwir
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 03:30
pasal UU ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28
harusnya pasal ini batal demi hukum…
Baca juga tulisan terbaru ciwir berjudul \"\"Bio Gas dan MCK Pintar
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:25)
@ciwir,
hmmm … pendapat mas santri idem dito dg apa yang sudah berkali2 dikemukakan oleh para pengamat dan pemerhati hukum.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
mascayo
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 04:14
saya yang awam ini rasanya harus terus belajar banyak, terlebih bila masih ingin ikut berkecimprung menjadi blogger.
Tapi mudah-mudahan, banyak penegak hukum yang jadi blogger, agar bisa mengerti bahwa tidak semua orang memiliki tingkat kepandaian yang tinggi dalam berekspresi. Syukur-syukur, para penegak hukum itu tidak mendahulukan kepentingan sebagian orang atau kelompok yang memiliki modal yang tinggi
Baca juga tulisan terbaru mascayo berjudul \"\"Flu Babi jadi Pandemi, terus saya gimana?
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:26)
@mascayo,
wah, pengandaian mascayo bagus sekali. seandainya para penegak hukum sama2 ngeblog, mereka pasti tahu betapa aktivitas ngeblog itu sesungguhnya ingin berkiprah buat kemajuan peradaban bangsa.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
DV
Internet Explorer 6.0 dan
Windows 2000
Friday, 12 June 2009 @ 04:24
Menurut saya, yg penting ada perimbangan, Pak.
Pasal-pasal itu diadakan ada baiknya juga, untuk melatih tanggung jawab kita.
Sementara dari sisi kita, saya sepakat dengan apa yang Pak Sawali tulis.
Jangan sampe kita malah jadi dibikin runyam serta kabur dengan memandang “yang rakyat pasti benar, aturan dan pemerintahnya pasti salah”
Intermezzo Pak, menurut tata bahasa, mana yang benar bloger atau blogger? Hehehehe…
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:31)
@DV,
iya, mas don, seharusnya memang demikian. asalkan UU itu bener2 bisa menjadi kekuatan penyeimbang, saya kira kok ya ndak ada masalah. yang dikhawatirkan kan menjadi alat utk “membunuh” sikap kritis para penggiat dunia maya.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:51)
@DV,
btw, ttg bloger atau blogger, saya lebih suka menggunakan bloger. ini berdasarkan kaidah penulisan kata serapan, mas don, hehe … tapi setiap kali memasukkan kata kunci bloger di serach engine, pasti yang sering muncul adalah blogger. walah!
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
pakacil
Opera 10.00 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 04:29
Satu hal yang saya tarik dari tulisan di atas, dan saya sangat sepakat adalah: jika ada Freedom of Speech maka akan ada Freedom of Respond
Saat ini, saya dan kawan² hanya bisa mengambil tindakan moderat yang bersifat preventif, misalnya selalu memberikan penekanan untuk menulis sesuatu yg mungkin menggigit dengan cara cerdas, serta membangun komunikasi dengan aparat hukum di daerah. Hal ini merupakan tindakan antara selama klausa-klausa karet tersebut belum digugurkan dan/atau digantikan dengan klausa lain yang jelas serta tidak bias.
:idea:
Sebetulnya ada sebuah usulan riil Pak, tapi nanti dulu, saya selesaikan dulu formatnya, biar gak setengah-setengah. mungkin nanti akan saya kirim lewat email.
Baca juga tulisan terbaru pakacil berjudul \"\"Banjarbaru
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:32)
@pakacil,
wah, alangkah bagusnya kalau agenda pakacil nanti terwujud. saya ikut berdoa, semoga bisa secepatnya terwujud. saya tunggu perkembangan info selanjutnya, pakacil.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
sigid
Firefox 3.0.8 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 09:25
Njih pak, kriteria “pencemaran nama baik” sepertinya kurang jelas dan tegas sehingga bisa menjadi subyektif.
Saya pernah lihat di TV pernyataan salah seorang wakil dari depkominfo yang menolak jika dikatakan bahwa UU ini bukan mengakomodasi pengusaha tapi untuk semua orang.
Yah, saya percaya itu benar, namun bagi “orang biasa” seperti saya dan banyak orang yang saya kenal, saya rasa tidak akan mungkin menuntut orang di pengadilan karena dia pikir mencemarkan namanya.
Apa untungnya bagi “orang biasa” seperti saya, lebih mudah jika saya memaafkan atau meneylesaikannya secara kekeluargaan.
Apakah pak Sawali akan meuntut orang yang berkomentar jelek di blog ini di pengadilan … ? Saya yakin tidak :mrgreen:
Dan komentar mas Edy Caplang di atas ada benarnya juga.
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:35)
@sigid,
mudah2an pernyataan itu konsisten, pak sigid. seorang penggiat dunia maya saya kira kok juga ndak mau bikin masalah. kalau toh hal itu menimpa para bloger, kalau memang dinilai terasa menyakitkan, kan ada juga hak utk menjawab, sehingga tak perlu harus diperkarakan di pengadilan.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
grubik
Opera 9.64 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 09:41
iya pak emang sebaiknya kita kawal rame-rame….
kita bisa kok mengawalnya, semoga
Baca juga tulisan terbaru grubik berjudul \"\"tentang naMa baik
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:35)
@grubik,
iya, mas grubik, makanya, ayo kita lakukan, hehe …
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
esha di birulangit
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 10:31
Wah saya juga awam soal hukum neh pak….tapi dalam pikiran saya begini….di satu sisi memang harus ada aturan agar penulisan di dunia maya agar tidak ngasal dan sembarangan….tp di sisi lain jangan sampai kebebasan berpendapat juga menjadi terkekang…..barangkali aturannya mesti diperjelas kali ya…….
Baca juga tulisan terbaru esha di birulangit berjudul \"\"Drag Me to Hell,menghibur dengan rasa takut…
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:37)
@esha di birulangit,
pasal 27 memang masih biasa dan bisa rawan salah tafsir, mas esha. semoga saja semangat UU ITE bukan dimaksudkan utk membungkam sikap kritis para penggiat dunia maya, termasuk bloger.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
dafhy
Firefox 2.0.0.11 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 11:14
walah takut salah komentar nich
cara yang sepertinya aman pak, tetapi sangat kurang kesadaran saya sendiri tentang hal itu
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:38)
@dafhy,
saya kira tulisan kritis pun masih masuk dalam zona nyaman, mas dafhy, asalkan ndak ada muatan penuduhan atau fitnah. kalau UU ITE memang mengandung muatan represif utk membungkam suara2 kritis, nah, ini yang layak kita tentang.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
tengkuputeh
Opera 9.64 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 11:18
Belajar dari pengalaman. Biarpun undang2 ini berlaku tapi pasti tidak ada penerapannya. Biarlah anjXXX menggonggong, kafilah berlalu.
Baca juga tulisan terbaru tengkuputeh berjudul \"\"ODE SEEKOR ELANG
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:40)
@tengkuputeh,
hmmm…. jadi hanya sebatas tertuliskah, mas tengku? kan sdh memakan korban gara2 emailnya dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik? jadi serba repot!
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
sinta
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 12:58
yah…lagi-lagi kebebasan terpenjara donk
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:40)
@sinta,
mudah2an saja di negeri ini masih ada penegak hukum yang arif, mbak sinta, sehingga ndak sampai menjerat kebabasan berpendapat.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
rental mobil murah
Firefox 3.0.11 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 14:05
wah itu berarti akan membatasi para blogger untuk menuangkan ide kreatifnya kedalam sebuah tulisan dnk…….
nice post
salam kenal
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:41)
@rental mobil murah,
salam kenal juga, mas. makasih kunjungan dan komentarnya. itulah yang kita khawatirkan. smoga saja kasus bu prita menjadi kasus yang terakhir,
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
wahyu ¢ wasaka
Opera 9.64 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 14:11
Semoga saja perlindungan hukum untuk Blogger benar2 maknyos…
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:42)
@wahyu ¢ wasaka,
amiin, mudah2an harapan seperti itu bisa terwujud, mas wahyu.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Adi
Firefox 3.0.11 dan
Windows Vista
Friday, 12 June 2009 @ 14:23
Hm, ngeri juga nih..
Mengeluarkan unek-unek bisa beresiko penjara.
Emang sih, kebebasan mengeluarkan pendapat yang diatur dalam UU harus tetep harus tetap memperhatikan hak orang lain.
Tapi kalau banyak batasan2 yang g jelas, bisa-bisa kita jadi korban UU.
(Hm, kalau g salah orang yang anti blogger da gol ke senayan yak. Bisa berabe lagi nih dunia perblogeran)
Baca juga tulisan terbaru Adi berjudul \"\"Pengumuman D3 Khusus STAN
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:43)
@Adi,
hehe … memang siapa tuh mas wakil rakyat yang melenggang ke senayan?
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Sriayu
Firefox 1.0.7 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 15:50
Wah…ini suatu tantangan buat newbie seperti saya untuk terus belajar. Never old to learn… supaya gak salah persepsi menyikapi sebuah UU.
Salam kenal smua.. Jika anda ad wkt luang….
Please visit me and leave comment…
Salam dari guru di ujung kampung…
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:44)
@Sriayu,
salam juga, bu sri. kita berharap, kehadiran UU ITE bukan dimaksudkan utk mengekang kebebasan para bloger dalam berpendapat dan berekspresi.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Deni
Firefox 3.0.1 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 15:52
Saya terkesan dengan gambarnya. Penuh makna. Isi tulisan itu sungguh mencerminkan yang di gambar itu…
Menurut saya sich…
Bebas berpendapat, tapi bertanggung jawab, itu barangkali salah satu kunci yang bisa kita pegang, tidak bebas sebebas-bebasnya…
tapi juga nggak terkerangkeng ….
Makasih
Baca juga tulisan terbaru Deni berjudul \"\"Siti Hajar dan Kesadaran Pentingnya Pendidikan
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:44)
@Deni,
sepakat dg kata kunci yang dikemukakan pak deni. artinya, tulisan tetep harus memenuhi kadiah dan etika kepenulisan.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Financial Blog
Firefox 3.0.10 dan
Ubuntu 9.04
Friday, 12 June 2009 @ 17:03
Berpendapatpun di belenggu oleh hukum yang buta

BEBASKAN BU PRITA
Baca juga tulisan terbaru Financial Blog berjudul \"\"Home Loan With Bad Credit Score For Business Financial
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:45)
@Financial Blog,
hmmm … semoga saja kasus bu prita menjadi yang terakhir, mas, dan kita terus berusaha utk mengaal bu prita agar tak menjadi preseden bagi kebebasan berpendapat di negeri ini.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Xitalho
Firefox 2.0.0.13 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 18:24
Semoga bukan menjadi kerangkeng yang lebih angker… daripada jaman orde baru.
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:46)
@Xitalho,
amiin, mudah2an demikian, mas xit.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
sandi
Firefox 3.0.11 dan
Windows XP
Friday, 12 June 2009 @ 20:19
kenapa hak kita untuk bebas mengeluarkan kritik dan saran harus
dibatasi?
ini kan membuat kita resah bila ingin mencurahkan isi hati lewat dunia
maya
Baca juga tulisan terbaru sandi berjudul \"\"PABBSI MINTA KUOTA 180 ATLET DI PORPROV
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:48)
@sandi,
mudah2an saja ndak sampai separah itu, mas sandi. pasti akan banyak reaksi dari temen2 bloger kalau penerapan pasal dalam UU ITE itu membungkam kebebasan berpendapat di dunia maya.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
okta sihotang
Firefox 3.0.11 dan
Windows XP
Saturday, 13 June 2009 @ 01:45
yah..secara tidak langsung emang membatasi kita utk berpendapat kan
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:49)
@okta sihotang,
itulah, mas okta, bamyak yang mengusulkan agar ada kejelasan mengenai batasan pencemaran nama baik itu. karena pasal2 seperti ini kabarnya sudah tak ada di negeri yang maju dan beradab.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
thimbu
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Saturday, 13 June 2009 @ 02:46
UU ITE jangan sampai jadi tsunami buat blogger
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:49)
@thimbu,
sepakat, mas thimbu. mudah2an bukan menjadi sumber malapetaka buat bloger.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Reza Fauzi
Firefox 3.0.11 dan
Windows XP
Saturday, 13 June 2009 @ 03:34
yang penting jangan merugikan orang lain

Baca juga tulisan terbaru Reza Fauzi berjudul \"\"Sejarah GORASIX (Gor"a"six – Gor"@"SIX)
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:52)
@Reza Fauzi,
iya, mas reza. seupaya ndak gampang kena imbas pasal pencemaran nama baik itu.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
novi
Firefox 3.0.11 dan
Windows XP
Saturday, 13 June 2009 @ 05:30
terlepas dari polemik soal UU diatas, saya sendiri sering mengamati dan jengkel dengan banyak blogger yang bisanya cuma teriak2 disetiap masalah. ada masalah baru teriak juga, sambil meninggalkan masalah sebelumnya yang belum tentu benar. Dan saya tidak pernah melihat blogger meminta maaf akan apa yang pernah ditulisnya jika dalam komentarnya diberi sanggahan2 yang benar2 berisi data dan fakta. Blogger tersebut cuma diam, dan seenaknya saja beralih ke info baru, kemudian teriak2 lagi.
Jujur, saya sampai pernah ilfil dengan aktivitas blogger.
Baca juga tulisan terbaru novi berjudul \"\"Sepasang Petugas Loket dan Pengemis
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:53)
@novi,
doh, jangan2 termasuk saya, mas novi, hehe … tapi sepanjang apa yang kita kemukakan dalam tulisan, khususnya yang menyangkut kepentingan orang lain, bisa kita pertanggungjawabkan kebenarannya, ndak ada masalah, kan?
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
novi (Sunday, 14 June 2009 @ 07:26)
@Sawali Tuhusetya,
kalau pak sawali ya ndak lah. Tulisan Pak Sawali cenderung ilmiah bagi saya, sering disertai alasan-alasan yang masuk akal walau terkadang saya kurang sependapat, wajar karena perspektif yang dipakai bisa beda. paling tidak bisa memberi sudut pandang baru untuk saya. Lagipula pak sawali selalu bertanggung jawab koq, salah satunya dengan membalas setiap komentar. Benar2 telaten. (doh) koq saya jadi terus2an memuji
Reply
mamas86
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Saturday, 13 June 2009 @ 06:37
Yah tetap saja akhirnya rakyat yang dibikin susah, dalam hal ini rakyat adalah blogger. Harus lebih hati-hati ya pak dalam menulis… :mrgreen: Semoga kita semua tidak sampai kesandung UU ITE
Baca juga tulisan terbaru mamas86 berjudul \"\"Bingung, Enaknya Blogwalking Sambil Mencari Backlink
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:54)
@mamas86,
hehe … semoga saja kehadiran UU ITE itu ndak membuat semangat temen2 bloger runtuh dalam menyampaikan pendapat dan opini, mas.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
mantan kyai
Firefox 3.0.11 dan
Windows XP
Saturday, 13 June 2009 @ 06:57
membuatku semakin malas ngeblog pak sawali… aku jadi gak bisa ekspresif lagi… hiks
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:55)
@mantan kyai,
aduh, jangan dong, mas ardy. sepanjang ndak menuh atau memfitnah orang, saya kira bloger kok masih berada dalam zona nyaman dan aman.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
alfaroby
Firefox 3.0.10 dan
Windows Vista
Saturday, 13 June 2009 @ 10:26
bener juga…
sebenarnya saya setuju dengan undang undang tersebut asal jelas hukum dan pasal pasalnya…
emang sih.. dunia maya perlu juga di kontrol.. tetapi bukan berarti perlu untuk di jerat, kebebasannya di ambil dan dimatikan…
ada batas batas tertentu dimana kita bisa mengeksplorasikan diri…
mari kita saling bekerjasama antara pemerintah, masyarakat dan para blogger untuk membentuk sinergi yang kuat demi Indonesia Raya
MERDEKA
Baca juga tulisan terbaru alfaroby berjudul Bendungan Rolak Songo – Mojokerto
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:56)
@alfaroby,
sepakat dg imbauan mas faroby. asalkan tulisan kita bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya alias tdk ngasal, saya kira kok ndak akan ada kekuatan itu menelikung kita.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
SanG BaYAnG
Firefox 3.0.11 dan
Windows XP
Saturday, 13 June 2009 @ 14:10
Pasal karet itu maksutnya pasal yang selalu mekar kalo di geret ya pak..wkxkxkxkxkxkxkx..
Baca juga tulisan terbaru SanG BaYAnG berjudul Kolonialisme Mimikri.
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:56)
@SanG BaYAnG,
walah, sang bayang bisa saja, nih, hehe … konon, pasal2 semacam itu yang bisa ditafsirkan macem2 tergantung kepentingannya, hehe …
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
attayaya
Google Chrome 2.0.172.31 dan
Windows XP
Saturday, 13 June 2009 @ 15:38
mungkin besok2 kita mesti jual semua komputer, mematikan semua jaringan internet, lalu kembali ke zaman batu
nulisnya pake batu kapur di papan tulis batu
Baca juga tulisan terbaru attayaya berjudul Funny Jokes Sexy sms (4)
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:57)
@attayaya,
kekeke … sebuah parodi yang amat tajam, bang atta, hehe … semoga ndak sampai kejadian sungguhan,haks.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Bisnis Online
Firefox 3.0 dan
Windows XP
Saturday, 13 June 2009 @ 15:39
lambat laun kebebasan berekspresi blogger bakalan dilimit
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:57)
@Bisnis Online,
hmmm … makanya, mari kita kawal bersama-sama, mas, hehe …
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Wandi thok
Firefox 3.0.4 dan
Windows XP
Saturday, 13 June 2009 @ 15:44
Bisa juga pak, may be ye, may be no. Asal kita baik, pasti kita dibaiki kok pak ama orang lain. :roll: Yakinlah sumpah

Baca juga tulisan terbaru Wandi thok berjudul Upload gambar di Mediaqu
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:58)
@Wandi thok,
ndak usah pakai sumpah, pak wandi, kan memang begitu, hehe …
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Taktiku
Firefox 3.0.11 dan
Windows XP
Saturday, 13 June 2009 @ 16:28
harus lebih hati-hati lagi nih pak kalau mau menulis di blog.
Baca juga tulisan terbaru Taktiku berjudul Download Novel Ketika Cinta Bertasbih
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:58)
@Taktiku,
hati2 tdk lantas berarti kehilangan sikap kritis, loh, mas dendi, hehe …
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
Wisata SEO Sadau
Firefox 3.0.3 dan
Ubuntu 8.04
Saturday, 13 June 2009 @ 16:38
hm, rantainya besar kali, serem……. :evil:
Baca juga tulisan terbaru Wisata SEO Sadau berjudul Insurance Agent Motivation To Be Success
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 01:59)
@Wisata SEO Sadau,
maksudnya rantai yang di gambar itu, mas?
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
KangBoed
Internet Explorer 6.0 dan
Windows XP
Saturday, 13 June 2009 @ 16:56
hehehe.. beneeeeran yaaaa.. rantainya besaar.. balik kemasa dulu dunk.. setiap yang menulis keluhan dan seruan mengenai hal hal yang mencolok mata dan mengganggu rasa keadilan tempatnya di penjara..
Salam Sayang
Baca juga tulisan terbaru KangBoed berjudul BENTUK dan MAKNA
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 02:00)
@KangBoed,
salam sayang juga, kangboed. mudah2an saja ndak sampai kejadian sejauh itu, kangboed, hehe …
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
AeArc
Firefox 3.0.11 dan
Windows XP
Saturday, 13 June 2009 @ 21:33
hehee.. mending diapus aja tuh UU..
Baca juga tulisan terbaru AeArc berjudul Beli Akses Point Wi-Fi di Alnect
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 02:01)
@AeArc,
hmmm … mungkin juga sedang dalam pertimbangan tuh, mas.
Baca juga tulisan terbaru Sawali Tuhusetya berjudul Email Bu Prita dalam Perspektif Pragmatik
Reply
zoel
Firefox 3.0.7 dan
Windows XP
Sunday, 14 June 2009 @ 00:38
jadi takut juga nich buat curhat

hati hati aja pak sawali heheh
Baca juga tulisan terbaru zoel berjudul Mahmoud Ahmadinejad vs Susilo Bambang Yudhoyono
Reply
Sawali Tuhusetya (Monday, 15 June 2009 @ 13:23)
@zoel,
hehe … asalkan tulisan yang kita posting tdk merugikan orang lain dan tdk ada unsur fitnah atau menuduh tanpa bukti, rasanya kita kok masih berada di zona nyaman, mas zoel.
Reply
arkasala
Firefox 3.0.11 dan
Windows Vista
Sunday, 14 June 2009 @ 00:40
Dengan ngeblog, terasa dituntut untuk lebih kreatif. Tentu saja negeri ini tidak bijak jika menghalangi anak bangsanya yang sedang mengembangkan kreatifitas.
Reply
Sawali Tuhusetya (Sunday, 14 June 2009 @ 02:02)
@arkasala,
sepakat, mas arka. semoga saja kehadiran UU ITE bukan utk merampas kreativitas para bloger.
Reply
rizoa
Firefox 3.0.8 dan
Ubuntu 9.04
Sunday, 14 June 2009 @ 02:19
wah..susah terus idup di indonesia.. udah idup di dunia nyata susah, di dunia maya juga susah… nasib
Baca juga tulisan terbaru rizoa berjudul Akhirnya 2.8 + Rahasia diGoogle
Reply
Sawali Tuhusetya (Monday, 15 June 2009 @ 13:26)
@rizoa,
widih, mas zoa, kok tragis amat ya, mas, hehe … ndak tahu juga nih, lha wong menyampaikan pendapat kok malah dipenjarakan.
Reply
munawar am
Firefox 3.0.10 dan
Windows XP
Sunday, 14 June 2009 @ 08:04
Ayo ramai-ramai melakukan Judicial Review UU ITE…., sebelum benar-benar menjadi Bom Waktu bagi blogger. Setuju Pak ?
Reply
Sawali Tuhusetya (Monday, 15 June 2009 @ 13:26)
@munawar am,
loh, judicial review-nya kan sudah ditolak oleh MA tuh, mas nawar?
Reply
Belajar SEO bagi pemula
Firefox 2.0.0.13 dan
Windows XP
Sunday, 14 June 2009 @ 08:26
ingat pesan bang napi waspadalah….waspadalah
Reply
Sawali Tuhusetya (Monday, 15 June 2009 @ 13:30)
@Belajar SEO bagi pemula,
bener sekali mas. pesan bang napi layak utk diterapkan buat siapa saja, termasuk bloger, hehe …
Reply
kunderemp
SeaMonkey 1.1.8 dan
Windows XP
Sunday, 14 June 2009 @ 09:17
Wah..
Lagi-lagi wartawan salah ngutip. Pak Edmon tidak berbicara seperti itu. Saya datang saat ke hotel Redtop dan termasuk salah satu yang bertanya (selain Enda Nasution dan Leo Batubara).
Pak Edmon justru mengatakan, fakta bukan berarti bisa mengelak dari tudingan pencemaran nama baik. Benci seseorang yang kebetulan keturunan Cina, bukan berarti bisa menghina di depan umum “Cina!”. Kesal pada orang yang kebetulan gendut, bukan berarti bisa meneriaki dari tiga lantai di atas “Hei, Gendut!”.
Bisa lolos dari pencemaran nama baik itu bila
1. dilakukan untuk kepentingan umum
2. untuk membela diri
3. (yang ini di UU ITE) memiliki hak
dan Pak Edmon percaya, Bu Prita punya hak karena dia konsumen dan haknya dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen. Masalahnya, seperti yang disebutkan oleh Pak Arif dari Jampidum Kejagung dan Pak Muzakkir SH (mereka jadi narasumber selain Pak Edmon), ada dua pendapat mengenai sejauh mana hak-hak konsumen itu.
Coba, Pak Sawali lihat tulisan di blog saya mengenai “Yurisprudensi: Alternatif mencegah Terulang Kasusnya Prita”.
Reply
Sawali Tuhusetya (Monday, 15 June 2009 @ 13:32)
@kunderemp,
duh, kenapa wartawan kok bisa salah kutip, yak? hehe …. terima kasih tambahan infonya, mas. saya juga sudah membaca postingan mas kun.
Reply
katakataku
Firefox 3.0.8 dan
Windows XP
Sunday, 14 June 2009 @ 20:34
bu prita ya? oh bu prita…..???? masih pusing neeh saia dengan UU ITU…. karena untuk kasus bu prita aja penegak hukumnya (masih) saling berbeda pendapat dengan UU ITU :idea:
Baca juga tulisan terbaru katakataku berjudul Jiwa yang Terjebak
Reply
Sawali Tuhusetya (Monday, 15 June 2009 @ 13:51)
@katakataku,
itulah fakta penegakan hukum di negeri ini, mas. gimana supremasi hukum bisa dibangun kalau antaraparatnya ndak satu bahasa dalam menafsirkan klausul2 hukum?
Reply
Ria
Firefox 3.0.11 dan
Ubuntu 9.04
Monday, 15 June 2009 @ 02:56
Blog harusnya media yang bagus tanpa harus ngerti hukum…tapi apa daya ketika hukum berbicara tanpa tau dunia blog dan email itu apa? :mrgreen:
Baca juga tulisan terbaru Ria berjudul Aku, Kamu, Kami, Kita dan Mereka
Reply
Sawali Tuhusetya (Monday, 15 June 2009 @ 13:52)
@Ria,
seharusnya demikian, mbak ria.toh seandainya ada UU-nya, mestinya juga jangan sampai membunuh kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Reply
itempoeti
Firefox 3.0.11 dan
Windows XP
Tuesday, 16 June 2009 @ 22:56
Setuju dengan kebebasan berpendapat…
Namun kebebasan berpendapat yang kebablasan juga bisa memicu terjadinya chaos…
Harus pintar2 memainkan gas dan rem…
Baca juga tulisan terbaru itempoeti berjudul Ronin dan Korporatisme Negara
Reply
Sawali Tuhusetya (Wednesday, 17 June 2009 @ 01:37)
sepakat, seperti orang yang sedang nyetir kendaraan, ya, mas?
Reply
haitsam shiddiq
Firefox 3.0.11 dan
Windows XP
Thursday, 18 June 2009 @ 15:07
kalau saya sih mas…. nulis apa yang ada di otak ajah…
tapi… kayaknya UU yang menjerat mbak prita ngak manusiawi…
arusnya lebih di perhitungkan…
nice share for this article from http://shiddiqblog.com
Reply
Sawali Tuhusetya (Friday, 19 June 2009 @ 11:08)
bener banget, mas shiddiq, apalagi PP utk UU ITE itu pun belum ada.
Reply
marshmallow
Firefox 3.0.11 dan
Windows Vista
Thursday, 18 June 2009 @ 20:34
masih berkaitan dengan tulisan sebelum ini mengenai kajian pragmatik terhadap email ibu prita, saya pikir yang diperlukan adalah mengupayakan koherensi ide antara penutur dan mitra tutur. karena tuntutan dan litigasi tidak akan terjadi tanpa ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah publikasi, yang dalam hal ini secara umum adalah pihak mitra tutur. mohon dikoreksi bila pemahaman saya keliru, pak.
akhirnya, sebagai bloger kita memang harus senantiasa berhati-hati. blog dan media semacam ini masih terbilang baru bagi masyarakat kita, jangan sampai terjerat euforia yang malah menimbulkan penyulit nantinya. bukan begitu, pak satu?
Baca juga tulisan terbaru marshmallow berjudul Between the Two Affections
Reply
Sawali Tuhusetya (Friday, 19 June 2009 @ 11:15)
bener banget, mbak yulfi. namun, sesungguhnya secara pragmatik, setiap orang berhak utk mengekspresikan pikiran dan perasaannya. kalau saja kita bisa memenuhi prinsip kerja sama dan nilai2 kesantunan, secara pragmatik, bloger tetep berada di zona nyaman, kok, mbak, hehe …
Reply
Finance Articles
Firefox 3.0.7 dan
Windows XP
Wednesday, 1 July 2009 @ 04:33
saya yakin banyak sekali kejadian2 seperti ibu prita cuma tidak di ekspos ke publik. Darah saya mendidih sekali mendengar ketidakadilan yg diterima oleh Ibu Prita. Dan jangan harap saya mau ke rumah sakit tersebut…..
Baca juga tulisan terbaru Finance Articles berjudul 3 of the top 9 reasons that the real estate bubble is bursting
Reply
Sawali Tuhusetya (Thursday, 2 July 2009 @ 17:33)
bisa jadi benar, mas, seperti fenomena gunung es, semakin dibuka semkain luas dan dalam.
Reply