Setelah Memperoleh Sertifikat Pendidik, Lalu Bagaimana?

Guru, sebagaimana diyakini banyak orang, dianggap sebagai sosok pinunjul yang berdiri di garda depan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Di tangan merekalah nasib anak-anak masa depan negeri ini dipertaruhkan. Kalau sampai loyo dan tak berdaya, jangan harap negeri ini akan memiliki generasi masa depan yang cerdas, bermoral, dan bermartabat. Begitulah ungkapan-ungkapan pujian yang sering terlontar terhadap figur seorang guru. Tidak heran apabila pada setiap pergantian etafe kepemimpinan di tingkat elite negara, sosok guru selalu dilirik dan diperhatikan.

Kini, sosok guru kembali menjadi sorotan. Mereka dinilai belum layak menjadi pendidik profesional. Mereka tidak cukup hanya mengantongi kualifikasi ijazah keguruan, tetapi juga –sesuai amanat Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD)– wajib memiliki sertifikat pendidik. Imbas lanjutannya, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Ya, sebuah rangsangan yang menggiurkan.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru mesti berkutat mengikuti program sertifikasi guru dengan mengumpulkan sejumlah dokumen portofolio –sebagai bukti fisik– minimal 850 poin. Dari situlah, konon kompetensi guru, baik profesional, kepribadian, pedagogik, maupun sosial, bisa terpotret. Sahih atau tidak model penilaian semacam itu, agaknya tidak terlalu penting lagi untuk dijawab. Yang pasti, program sertifikasi jalan terus. Sudah banyak guru yang berhasil memperoleh sertifikat pendidik, bahkan konon sudah ada yang menikmati tunjangan profesinya sebagai pendidik. Ribuan, bahkan jutaan guru yang lain, mesti harus antre menunggu giliran. Mereka yang dinilai telah memenuhi syarat, harus “berjibaku”; mengumpulkan dokumen sebagai bukti kiprah profesionalitas mereka selama menjadi tenaga pendidik.

Terlepas dari kontroversi yang masih terus berlangsung, suka atau tidak suka, kebijakan program sertifikasi guru agaknya akan terus berlangsung. Bahkan, mungkin hingga guru yang menduduki peringkat paling buncit. Bisa dibayangkan, betapa besarnya jumlah anggaran negara yang tersedot untuk tunjangan profesi guru. Andai saja tunjangan profesi setiap guru sebesar Rp1.500,000,00 dikalikan, misalnya, 2 juta guru, pemerintah mesti mengeluarkan anggaran sebesar 3 trilyun setiap bulan. Wah, angka yang tidak sedikit jika dibandingkan dengan alokasi gaji guru selama ini.

(Berikut adalah beberapa gambar ketika acara penyerahan sertifikat pendidik yang berlangsung di Universitas Negeri Semarang –Rayon 12– kepada sekitar 1.334 guru dari 19 kota/kabupaten se-Jawa Tengah pada Sabtu, 5 April 2008)


Persoalannya sekarang, setelah guru mendapat sertifikat pendidik dan berhasil menikmati tunjangan profesinya, lalu bagaimana? Benarkah kinerja guru akan meningkat? Apakah anak-anak bangsa negeri ini benar-benar menjadi lebih cerdas dan kreatif? Seandainya, sertifikat pendidik itu ternyata bukan jaminan kelayakan sebagai tenaga pendidik profesional, lalu bagaimana solusinya? Dicabut kepemilikannya atas sertifikat pendidik yang telah dikantongi yang sekaligus dicabut tunjangan profesinya atau dipensiun dini karena dinilai tidak layak menjalankan tugas profesinya?

Seandainya sertifikat pendidik itu berhasil mengatrol kesejahteraan guru, lalu bagaimana halnya dengan guru yang berkualifikasi ijazah diploma yang jelas-jelas dinilai tidak memenuhi syarat mengikuti sertifikasi guru? Haruskah mereka perlu melakukan re-edukasi? Guru yang masih berusia muda, re-edukasi bisa jadi solusi yang tepat. Namun, bagaimana halnya dengan guru yang usianya sudah di atas kepala 5 yang hanya tinggal menunggu detik-detik pensiun? Apakah mereka sama sekali tidak memiliki hak untuk menikmati tunjangan profesi itu? Kalau itu yang terjadi, sungguh, kita benar-benar hidup di sebuah negeri yang sarat ironi. ***

Tulisan lain yang berkaitan:

Di Balik Kematian Muammar Khadafi (Friday, 21 October 2011, , 32 respon) Apa respon dunia begitu mendengar kematian Muammar Khadafi? Ya, ya, selalu saja muncul dua sikap yang kontras; empati atau antipati, di balik...
Tsunami Jepang dan “Tsunami” Indonesia (Monday, 14 March 2011, , 103 respon) Gempa berkekuatan 8,9 Skala Richter yang mengguncang pesisir Timur Laut Jepang di Kepulauan Honshu, Jumat, 11 maret 2011, telah memicu gelombang...
Menuju Kendal Mandiri: Refleksi Hari Jadi Ke-405 (Tuesday, 27 July 2010, , 75 respon) Tanggal 28 Juli 2010, Kendal telah berusia 405 tahun. Penetapan Hari Jadi Kendal tidak serta-merta lahir begitu saja, tetapi melalui perdebatan...
KIB II dan Pupusnya Kekuatan Oposisi (Friday, 23 October 2009, , 157 respon) Didampingi Wapres, Budiono, Presiden SBY telah melantik dan mengambil sumpah para menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II) di istana...
Virtual Host Berbasis Open Source untuk Pembelajaran Interaktif dan Mencerdaskan (Monday, 19 October 2009, , 140 respon) Selama dua hari (Sabtu dan Minggu, 17-18 Oktober 2009), saya mengikuti pelatihan “Pembelajaran Internet Berbasis Open Source Tanpa Internet” di...
tentang blog iniTulisan berjudul "Setelah Memperoleh Sertifikat Pendidik, Lalu Bagaimana?" dipublikasikan oleh Sawali Tuhusetya (7 April 2008 @ 10:40) pada kategori Opini, Refleksi dan telah dikunjungi oleh . Anda bisa mengikuti respon terhadap tulisan ini melalui feed komentar RSS 2.0. Anda juga dapat ikut serta memberikan respon atau memberikan trackback dari web atau blog Anda. Jika tertarik dengan tulisan ini, silakan di-share/bookmark melalui jejaring berikut ini: