Monday, 7 April 2008 (10:40) | 1,251 pembaca | 40 komentar | Print this Article
Guru, sebagaimana diyakini banyak orang, dianggap sebagai sosok pinunjul yang berdiri di garda depan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Di tangan merekalah nasib anak-anak masa depan negeri ini dipertaruhkan. Kalau sampai loyo dan tak berdaya, jangan harap negeri ini akan memiliki generasi masa depan yang cerdas, bermoral, dan bermartabat. Begitulah ungkapan-ungkapan pujian yang sering terlontar terhadap figur seorang guru. Tidak heran apabila pada setiap pergantian etafe kepemimpinan di tingkat elite negara, sosok guru selalu dilirik dan diperhatikan.
Kini, sosok guru kembali menjadi sorotan. Mereka dinilai belum layak menjadi pendidik profesional. Mereka tidak cukup hanya mengantongi kualifikasi ijazah keguruan, tetapi juga –sesuai amanat Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD)– wajib memiliki sertifikat pendidik. Imbas lanjutannya, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Ya, sebuah rangsangan yang menggiurkan.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru mesti berkutat mengikuti program sertifikasi guru dengan mengumpulkan sejumlah dokumen portofolio –sebagai bukti fisik– minimal 850 poin. Dari situlah, konon kompetensi guru, baik profesional, kepribadian, pedagogik, maupun sosial, bisa terpotret. Sahih atau tidak model penilaian semacam itu, agaknya tidak terlalu penting lagi untuk dijawab. Yang pasti, program sertifikasi jalan terus. Sudah banyak guru yang berhasil memperoleh sertifikat pendidik, bahkan konon sudah ada yang menikmati tunjangan profesinya sebagai pendidik. Ribuan, bahkan jutaan guru yang lain, mesti harus antre menunggu giliran. Mereka yang dinilai telah memenuhi syarat, harus “berjibaku”; mengumpulkan dokumen sebagai bukti kiprah profesionalitas mereka selama menjadi tenaga pendidik.
Terlepas dari kontroversi yang masih terus berlangsung, suka atau tidak suka, kebijakan program sertifikasi guru agaknya akan terus berlangsung. Bahkan, mungkin hingga guru yang menduduki peringkat paling buncit. Bisa dibayangkan, betapa besarnya jumlah anggaran negara yang tersedot untuk tunjangan profesi guru. Andai saja tunjangan profesi setiap guru sebesar Rp1.500,000,00 dikalikan, misalnya, 2 juta guru, pemerintah mesti mengeluarkan anggaran sebesar 3 trilyun setiap bulan. Wah, angka yang tidak sedikit jika dibandingkan dengan alokasi gaji guru selama ini.
(Berikut adalah beberapa gambar ketika acara penyerahan sertifikat pendidik yang berlangsung di Universitas Negeri Semarang –Rayon 12– kepada sekitar 1.334 guru dari 19 kota/kabupaten se-Jawa Tengah pada Sabtu, 5 April 2008)
Persoalannya sekarang, setelah guru mendapat sertifikat pendidik dan berhasil menikmati tunjangan profesinya, lalu bagaimana? Benarkah kinerja guru akan meningkat? Apakah anak-anak bangsa negeri ini benar-benar menjadi lebih cerdas dan kreatif? Seandainya, sertifikat pendidik itu ternyata bukan jaminan kelayakan sebagai tenaga pendidik profesional, lalu bagaimana solusinya? Dicabut kepemilikannya atas sertifikat pendidik yang telah dikantongi yang sekaligus dicabut tunjangan profesinya atau dipensiun dini karena dinilai tidak layak menjalankan tugas profesinya?
Seandainya sertifikat pendidik itu berhasil mengatrol kesejahteraan guru, lalu bagaimana halnya dengan guru yang berkualifikasi ijazah diploma yang jelas-jelas dinilai tidak memenuhi syarat mengikuti sertifikasi guru? Haruskah mereka perlu melakukan re-edukasi? Guru yang masih berusia muda, re-edukasi bisa jadi solusi yang tepat. Namun, bagaimana halnya dengan guru yang usianya sudah di atas kepala 5 yang hanya tinggal menunggu detik-detik pensiun? Apakah mereka sama sekali tidak memiliki hak untuk menikmati tunjangan profesi itu? Kalau itu yang terjadi, sungguh, kita benar-benar hidup di sebuah negeri yang sarat ironi. ***





































tidak bisa dibayangkan kalau di satu sekolah ada 25 guru dengan jmlh jam hanya 239 jam . sementara yang masuk sertifikasi harus 24 jam. yang belum sertifikasi apakah harus gigit jari karena jamnya sudah diambil oleh yang lebih dulu sertifikasi. Padahal mereka juga berhak mengikuti program tersebut walaupun masih harus menunggu karena kualifikasi belum sampai. sementara rata-rata mereka yang notabene honorer yang di pundaknya membawa beban keluarga. ??????. Apakah yang harus mendapakan itu hanya orang yang lebih dulu sertifikasi atau bagaimana ????. Tolong kepada pemerintah, Kepala Sekolah , yayasan mempertimbangkan akan masalah ini………….
RUMUS MANA YANG AKAN DIAMBIL…………….
hmmm …. mudah2an pertanyataan mas zenal terbaca oleh para pengambil kebijakan.
:205
Assalamualaikum Pa,
aku dah lulus sertifikasi th 2006. Tapi ya gitu, katanya akan ada tunjang-menunjang gajih sebesar satu dikali satu gajih.
Aku dah dapet 2 kali tuk bulan nov dan desember 2006, kalo ngga salah… Tapi sampai detik ini, tunjang-menunjang gajih tsb sudah raib kembali ditelan bumi, bumi yang mana aku ngga tau..
Aku kurang yakin kalau pemerintah punya uang tuk bayar sertifikasi guru. Jadi ,kepada teman2 guru,ngga usah terlalu ngoyo mengejar sesuatu yang ngga pernah berlari, berjalan pun enggak…bahkan masih diam koq. Aku pikir, sebaiknya guru mulai memikirkan dunia lain…dunia enterpreneurship…(wuih, keren ya). Jadi alangkah bagusnya, guru bisa mengajar, ya bisa juga nyambi pekerjaan lain, ngga ada salahnya koq ,kalo dicoba.
[...] diterima adalah Surat Keputusan dari Dirjen PMPTK yang menandakan seseorang pendidik yang mendapat sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesional sebesar 1 x gaji pokok terhitung mulai tanggal 1 April [...]
*Lihat-lihat foto dulu*
Pak Sawali yang mana ya?
Saya jadi punya sedikit harapan. Setelah ada stimuli berupa sertifikat pendidik, mudah-mudahan para guru berusaha meningkatkan kualitas diri untuk mendapatkannya. Bukan hanya sekedar mengumpulkan dokumen-dokumen portfolio.
Selanjutnya, karena sudah mendapatkan tunjangan, para guru semakin semangat mencari dan memberi ilmu. Sebab selama ini yang bikin guru loyo dan tidak berdaya kan karena kurangnya ‘penghargaan’.
Ratna’s last blog post..Need For Speed, Pimp My Ride dan Bedah Rumah
ooo
sampai kiamat ndak akan menemukan foto saya di postingan ini, mbak ratna, wakakakaka :smile:
Guru adalah sebuah profesi, layaknya insinyur, dokter dsb. Layaknya surat ijin mengemudi setiap orang yang mengendarai kendaraan wajib memiliki ijin. Nah sekarang bagaimana dengan guru, dizaman yang serba moderen dan digital merupakan keniscayaan bagi guru untuk memiliki sertifikasi (baca:ijin). Bagaimana yang sudah tua 50-an. Praktisnya gini aja deh: mereka kahn sudah mengabdi lebih lama dari usia kita, tidak perlu ikut sertifikasi, pengalaman mengabdi mereka sudah sangat cukup untuk mendapatkan sertifikasi tsb.
Seorang guru yg telah bersertifikat tidak serta merta selesai dalam belajar, guru pun harus memperbaharui dan meningkatkan kemampuan karena zaman terus berubah, tentunya harus ada pelatihan guru yang berkesinambungan sehingga pengetahun guru selalu terbaharui.
Berbagi info saja, seorang guru SD disini berpendapatan 2000 Euro. Sangat cukup untuk hidup. Tentunya tidak bisa dibandingkan dgn negara berkembang spt indonesia, tapi yg ingin saya garisbawahi disini adalah kemauan bangsa (pemerintah dan rakyat) untuk mengangkat derajat guru yg semestinya (perbaikan kesejahteraan). Info: guru dan dokter dikuba berpenghasilan sekitar 150-200 dolar USA, kesehatan dan pendidikan disana gratis.
udah ya kang… kepanjangan nich
resi bismo’s last blog post..menyebalkan?
ooo
terima kasih tambahan infonya, mas ario. lagi2 kita mesti mengelus dada dan prihatin kalau melihat kemajuan pendidikan di negara lain. kita baru bisa berharap dan bermimpi, pak, mudah2an kesejahteraan guru makin membaik. ttg pemberian penghargaan sertifikat kepada guru2 yang sudah di atas 50 tahun, saya juga sepakat, mas. jangan sampai nasib mereka terkebiri karena sertifikasi itu.
kawin lagi aja pak………..
sluman slumun slamet’s last blog post..Berita duka?.
oooo
wakakakakaka :smile: kalau memang banyak yang begitu, gimana, pak? hiks, bisa jadi malah lupa mengajar karena keenakan bersama istri muda, weks :twisted:
di Kalbar ada 2089 guru yang ikut sertifikasi. semoga guru2 tersebut setelah lulus benar2 bisa meningkatkan kemampuannya sehingga menjadi guru yang luar biasa
eNPe’s last blog post..Sisa Nasi
oooo
wah, banyak juga ya bu ita. mudah2an setelah dapat sertifikasi kinerja mereka meningkat.
Sekarang lagi musim sertifikasi…di perbankan juga ada sertifikasi manajemen risiko (level 1 s/d 5). Untuk level 5, mereka harus lulus level 1 dulu, terus dua dst nya. Bayangkan berapa biayanya, namun memang diharapkan agar setiap personil terutama yang telah memegang jabatan pimpinan harus sadar akan risiko (bukan menghindari tapi dapat me mitigasi risiko)…dan ini memang persyaratan int’l dari Basel Commitee Accord.
Saya berharap, sertifikasi guru juga akan meningkatkan kinerja, menghasilkan anak didikan yang lebih baik, karena ditangan guru lah sebetulnya dasar pendidikan untuk bangsa kita ini.
edratna’s last blog post..WordPress yang baru
ooo
Terima kasih sekali infonya, bu enny. mudah2an saja program sertifikasi guru nanti benar2 mampu menghasilkan kinerja guru yang lebih baik.
saya juga sangat kagum dengan kedua ortu saya memang untuk kesejahteraan sangat minim api saya tidak setuju kalau di katakan gaji 200 potonganya 250