<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Sertifikasi Guru, Sebuah &#8220;Indonesia&#8221; yang Tertinggal</title>
	<atom:link href="http://sawali.info/2007/11/11/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://sawali.info/2007/11/11/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/</link>
	<description>Tentang Dunia Pendidikan, Bahasa, dan Sastra Indonesia</description>
	<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 15:40:39 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Ardan Sirodjuddin</title>
		<link>http://sawali.info/2007/11/11/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-5391</link>
		<dc:creator>Ardan Sirodjuddin</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Jul 2008 05:05:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://sawali.info/?p=148#comment-5391</guid>
		<description>:mrgreen: Saya sepakat dengan Bapak, model portofolio tidak tepat dalam menilai sertifikasi guru. Harusnya asesor datang sendiri ke sekolah dimana guru hendak dinilai atau melakukan kunjungan ke sekolah dan bertanya pada kolega guru yang lain serta murid yang diajar oleh guru yang hendak diuji. Saya cukup yakin data yang didapat akan lebih valid dibanding portofolio. Kalau berkenan, Bapak bisa baca tulisan saya di www.ardansirodjuddin.wordpress.com. Matur nuwun

Ardan Sirodjuddins last blog post..&lt;a href="http://ardansirodjuddin.wordpress.com/2008/07/04/338/" rel="nofollow"&gt;CARA MUDAH EDITING MOVIE&lt;/a&gt;

&lt;blockquote&gt;
&gt;&gt;&gt;
idealnya, begitu, pak ardan. namun, sepertinya sertifikasi dg cara akal2an seperti itu akan jalan terus. :idea:&lt;/blockquote&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p> <img src='http://sawali.info/wp-includes/images/smilies/icon_mrgreen.gif' alt=':mrgreen:' class='wp-smiley' /> Saya sepakat dengan Bapak, model portofolio tidak tepat dalam menilai sertifikasi guru. Harusnya asesor datang sendiri ke sekolah dimana guru hendak dinilai atau melakukan kunjungan ke sekolah dan bertanya pada kolega guru yang lain serta murid yang diajar oleh guru yang hendak diuji. Saya cukup yakin data yang didapat akan lebih valid dibanding portofolio. Kalau berkenan, Bapak bisa baca tulisan saya di <a href="http://www.ardansirodjuddin.wordpress.com" rel="nofollow">http://www.ardansirodjuddin.wordpress.com</a>. Matur nuwun</p>
<p>Ardan Sirodjuddins last blog post..<a href="http://ardansirodjuddin.wordpress.com/2008/07/04/338/" rel="nofollow">CARA MUDAH EDITING MOVIE</a></p>
<blockquote><p>
>>><br />
idealnya, begitu, pak ardan. namun, sepertinya sertifikasi dg cara akal2an seperti itu akan jalan terus. <img src='http://sawali.info/wp-includes/images/smilies/icon_idea.gif' alt=':idea:' class='wp-smiley' /> </p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nizar</title>
		<link>http://sawali.info/2007/11/11/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-2535</link>
		<dc:creator>Nizar</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Feb 2008 06:53:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://sawali.info/?p=148#comment-2535</guid>
		<description>Bertahun-tahun saya jadi guru tidak tetap digaji Rp. 135.000,- anak didik saya sekarang sudah ada yang kuliah di Belanda, Australia. Pemerintah tak penah menoleh sedikitpun dengan saya ... Mengadu kemana saya wahai pakar-pakar pendidikan yang terhormat ......

&lt;em&gt;Nizar's last blog post..&lt;a href='http://yunizar.wordpress.com/2007/04/27/kebohongan-pembodohan-dan-penipuan-dlm-uan-2007/' rel="nofollow"&gt;Kebohongan, Pembodohan dan Penipuan dlm UAN 2007&lt;/a&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bertahun-tahun saya jadi guru tidak tetap digaji Rp. 135.000,- anak didik saya sekarang sudah ada yang kuliah di Belanda, Australia. Pemerintah tak penah menoleh sedikitpun dengan saya &#8230; Mengadu kemana saya wahai pakar-pakar pendidikan yang terhormat &#8230;&#8230;</p>
<p><em>Nizar&#8217;s last blog post..<a href='http://yunizar.wordpress.com/2007/04/27/kebohongan-pembodohan-dan-penipuan-dlm-uan-2007/' rel="nofollow">Kebohongan, Pembodohan dan Penipuan dlm UAN 2007</a></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Anton Suranto,S.Kom</title>
		<link>http://sawali.info/2007/11/11/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-1005</link>
		<dc:creator>Anton Suranto,S.Kom</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jan 2008 04:13:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://sawali.info/?p=148#comment-1005</guid>
		<description>saya guru tik disebuah sekolah swasta di banyumas yang umur sekolahnya baru menjelang 2 tahun pak, mungkin saya banyak membutuhkan bimbingan bapak tentang mengembangan pendidikan di sekolah saya yang masih banyak perjuangan dan masih sering free honor.
sebelumnya saya terima kasih dapat bersilahurahmi dengan bapak semoga saya dapat berbagi ilmu dan informasi dengan bapak.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya guru tik disebuah sekolah swasta di banyumas yang umur sekolahnya baru menjelang 2 tahun pak, mungkin saya banyak membutuhkan bimbingan bapak tentang mengembangan pendidikan di sekolah saya yang masih banyak perjuangan dan masih sering free honor.<br />
sebelumnya saya terima kasih dapat bersilahurahmi dengan bapak semoga saya dapat berbagi ilmu dan informasi dengan bapak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sawali Tuhusetya</title>
		<link>http://sawali.info/2007/11/11/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-879</link>
		<dc:creator>Sawali Tuhusetya</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Jan 2008 19:08:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://sawali.info/?p=148#comment-879</guid>
		<description>@ STR:
emang banyak yang ironis di negeri ini mas satria. tujuan utama sertifikasi guru itu kan sebenarnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memperbaiki kinerja guru. implikasinya, gaji guru dinaikkan. tapi kalo proses sertikasi hanya dinilai sebatas portofolio ya ngacok juga namanya. celakanya, menurut kabar yang beredar dokumen portofolio yang dikumpulkan banyak juga dokumen fiktifnya. walah, gimana kinerja guru bisa meningkat, yak! *halah*

&lt;em&gt;Sawali Tuhusetya's last blog post..&lt;a href='http://sawali.info/2008/01/05/pindah-rumah-pada-awal-tahun/' rel="nofollow"&gt;Pindah Rumah pada Awal Tahun&lt;/a&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ STR:<br />
emang banyak yang ironis di negeri ini mas satria. tujuan utama sertifikasi guru itu kan sebenarnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memperbaiki kinerja guru. implikasinya, gaji guru dinaikkan. tapi kalo proses sertikasi hanya dinilai sebatas portofolio ya ngacok juga namanya. celakanya, menurut kabar yang beredar dokumen portofolio yang dikumpulkan banyak juga dokumen fiktifnya. walah, gimana kinerja guru bisa meningkat, yak! *halah*</p>
<p><em>Sawali Tuhusetya&#8217;s last blog post..<a href='http://sawali.info/2008/01/05/pindah-rumah-pada-awal-tahun/' rel="nofollow">Pindah Rumah pada Awal Tahun</a></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: STR</title>
		<link>http://sawali.info/2007/11/11/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-876</link>
		<dc:creator>STR</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Jan 2008 18:22:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://sawali.info/?p=148#comment-876</guid>
		<description>Inilah Indonesia ...

Padahal untuk menentukan kompetensi seorang guru hanya dari tumpukan portofolio saja adalah sebuah hal yang sangat absurd!!

Kenapa tidak dibuat terbuka saja? Ooo, kalo dibikin gitu, nanti nggak ada celah untuk berjualan "surat/dokumen sakti" dong ... Begitu katanya. :evil:

&lt;em&gt;STR's last blog post..&lt;a href='http://www.orangmuda.com/brain-corner/ini-kesempatan/' rel="nofollow"&gt;Ini Kesempatan&lt;/a&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Inilah Indonesia &#8230;</p>
<p>Padahal untuk menentukan kompetensi seorang guru hanya dari tumpukan portofolio saja adalah sebuah hal yang sangat absurd!!</p>
<p>Kenapa tidak dibuat terbuka saja? Ooo, kalo dibikin gitu, nanti nggak ada celah untuk berjualan &#8220;surat/dokumen sakti&#8221; dong &#8230; Begitu katanya. <img src='http://sawali.info/wp-includes/images/smilies/icon_evil.gif' alt=':evil:' class='wp-smiley' /><br />
<em>STR&#8217;s last blog post..<a href='http://www.orangmuda.com/brain-corner/ini-kesempatan/' rel="nofollow">Ini Kesempatan</a></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sawali Tuhusetya</title>
		<link>http://sawali.info/2007/11/11/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-873</link>
		<dc:creator>Sawali Tuhusetya</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Jan 2008 17:37:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://sawali.info/?p=148#comment-873</guid>
		<description>@ Totok Sugianto :
bener sekali mas totok. mudah2an saja yang dikejar dan menjadi motiv sertfikasi guru bukan lantaran gaji naik semata2, melainkan justru yang lebih penting bagaimana meningkatkan mutu kinerja guru setelah mendapatkan sertifikasi.

&lt;em&gt;Sawali Tuhusetya's last blog post..&lt;a href='http://sawali.info/2008/01/03/tumbal/' rel="nofollow"&gt;Tumbal&lt;/a&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Totok Sugianto :<br />
bener sekali mas totok. mudah2an saja yang dikejar dan menjadi motiv sertfikasi guru bukan lantaran gaji naik semata2, melainkan justru yang lebih penting bagaimana meningkatkan mutu kinerja guru setelah mendapatkan sertifikasi.</p>
<p><em>Sawali Tuhusetya&#8217;s last blog post..<a href='http://sawali.info/2008/01/03/tumbal/' rel="nofollow">Tumbal</a></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Totok Sugianto</title>
		<link>http://sawali.info/2007/11/11/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-869</link>
		<dc:creator>Totok Sugianto</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Jan 2008 14:49:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://sawali.info/?p=148#comment-869</guid>
		<description>Inilah kalau ketetapan yang diambil masih setengah-setengah. Kalau keprofesionalitasan seorang guru dinilai dari sisi senioritas maka pastinya justru yang lebih berpotensi dari generasi guru yang disebut yunior jadi terpinggirkan. Lantas seperti yang pak Sawal bilang pasti akan banyak ketimpangan sosial yang mendalam karena perbedaan kelas/strata jadi begitu terbuka sementara porsi mengajar tetaplah sama. Kalau sudah begitu saya khawatir justru semangat untuk mengajar secara profesional juga tidak akan tumbuh dari para guru yunior ini.

&lt;em&gt;Totok Sugianto's last blog post..&lt;a href='http://www.totoks.com/2008/01/pantura-awal-tahun-hujan-dan-banjir.html' rel="nofollow"&gt;Pantura Awal Tahun, Hujan dan Banjir&lt;/a&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Inilah kalau ketetapan yang diambil masih setengah-setengah. Kalau keprofesionalitasan seorang guru dinilai dari sisi senioritas maka pastinya justru yang lebih berpotensi dari generasi guru yang disebut yunior jadi terpinggirkan. Lantas seperti yang pak Sawal bilang pasti akan banyak ketimpangan sosial yang mendalam karena perbedaan kelas/strata jadi begitu terbuka sementara porsi mengajar tetaplah sama. Kalau sudah begitu saya khawatir justru semangat untuk mengajar secara profesional juga tidak akan tumbuh dari para guru yunior ini.</p>
<p><em>Totok Sugianto&#8217;s last blog post..<a href='http://www.totoks.com/2008/01/pantura-awal-tahun-hujan-dan-banjir.html' rel="nofollow">Pantura Awal Tahun, Hujan dan Banjir</a></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: enggar</title>
		<link>http://sawali.info/2007/11/11/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-102</link>
		<dc:creator>enggar</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Aug 2007 05:35:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://sawali.info/?p=148#comment-102</guid>
		<description>Waktu itu saya diminta untuk kuliah jurusan komputer. Saya sendiri lulusan S1 manajemen dan juga punya Akta IV. Nah, kata mereka bid studi yang akan saya ajar (TIK) tidak sesuai dengan ijasah S1 saya. Saya memang memahami ini akan jadi hambatan di sekolah negeri. Mereka lebih bisa menerima jurusan fisika, atau apa saja asal IPA untuk mengajar TIK, dan bukan orang dari jurusan sosial. Ya, sudah saya terima dengan lapang dada saja :). Tapi, apa memang begitu ya Pak?

oOo
Untuk Bu Enggar, landasan hukum tentang pendidik, selain tersurat dalam UU no. 2o tentang Sisdiknas (bisa dibaca di http://www.depdiknas.go.id/PP/uu_20_2003.pdf), juga diatur dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (bisa dibaca di http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+5&#38;f=uu14-2005.htm dan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (bisa dibaca di http://www.unissula.ac.id/v1/download/Peraturan/PP_19_2005_STANDAR_NAS_PENDDKN.PDF. Berdasarkan landasan hukum tersebut, untuk menjadi seorang guru ternyata banyak persyaratan dan tuntutannya. Meskipun demikian, ibu yang memiliki jiwa dan daeah seorang pendidik tetap bisa menyumbangkan ilmu pada dunia pendidikan. Bukankah KTSP sekarang sudah memasukkan TIK sebagai mata pelajaran inti.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Waktu itu saya diminta untuk kuliah jurusan komputer. Saya sendiri lulusan S1 manajemen dan juga punya Akta IV. Nah, kata mereka bid studi yang akan saya ajar (TIK) tidak sesuai dengan ijasah S1 saya. Saya memang memahami ini akan jadi hambatan di sekolah negeri. Mereka lebih bisa menerima jurusan fisika, atau apa saja asal IPA untuk mengajar TIK, dan bukan orang dari jurusan sosial. Ya, sudah saya terima dengan lapang dada saja :). Tapi, apa memang begitu ya Pak?</p>
<p>oOo<br />
Untuk Bu Enggar, landasan hukum tentang pendidik, selain tersurat dalam UU no. 2o tentang Sisdiknas (bisa dibaca di <a href="http://www.depdiknas.go.id/PP/uu_20_2003.pdf" rel="nofollow">http://www.depdiknas.go.id/PP/uu_20_2003.pdf</a>), juga diatur dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (bisa dibaca di <a href="http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+5&amp;f=uu14-2005.htm" rel="nofollow">http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+5&amp;f=uu14-2005.htm</a> dan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (bisa dibaca di <a href="http://www.unissula.ac.id/v1/download/Peraturan/PP_19_2005_STANDAR_NAS_PENDDKN.PDF" rel="nofollow">http://www.unissula.ac.id/v1/download/Peraturan/PP_19_2005_STANDAR_NAS_PENDDKN.PDF</a>. Berdasarkan landasan hukum tersebut, untuk menjadi seorang guru ternyata banyak persyaratan dan tuntutannya. Meskipun demikian, ibu yang memiliki jiwa dan daeah seorang pendidik tetap bisa menyumbangkan ilmu pada dunia pendidikan. Bukankah KTSP sekarang sudah memasukkan TIK sebagai mata pelajaran inti.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sawali Tuhusetya</title>
		<link>http://sawali.info/2007/11/11/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-101</link>
		<dc:creator>Sawali Tuhusetya</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Aug 2007 17:49:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://sawali.info/?p=148#comment-101</guid>
		<description>Untuk Pak Anggara, terima kasih atas komentarnya. Berkaitan dengan sertifikasi pendidik memang agak unik. Guru yang jelas-jelas sudah memiliki ijazah dan akta ternyata masih dinilai belum layak untuk mengajar sehingga masih harus mengikuti ujian sertifikasi. Program "ambisius" itu konon dianggap mampu menjadi "therapi kejut" bagi dunia pendidikan yang dinilai sedang "mati suri" alias bermutu rendah. Berkaitan dengan profesi, tugas guru memang tidak bisa digantikan oleh seseorang yang tidak memiliki kecakapan khusus. Dari kecakapan khusus yang ditimba dari LPTK itulah seorang guru diharapkan mampu menjalankan tugas-tugas profesinya. Itu juga yang tersurat dalam UU Sisdiknas (link di
http://www.depdiknas.go.id/PP/uu_20_2003.pdf). Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Nah, persoalan ini menjadi rumit setelah pemerintah meluncurkan UU No. 14/2005 tentang (UUGD), tetapi tidak segera diikuti dengan PP-nya.

Untuk Bu Enggar, terima kasih atas komentarnya. Itulah ironi yang terjadi di negeri ini, Bu. Hak seseorang untuk menduduki profesi tertentu bukan dilihat dari kecakapannya, melainkan  lebih didasarkan pada selembar ijazah yang dimilikinya. Demikian juga untuk menjadi seorang guru, harus memiliki ijazah (minimal S1) dan akta IV. Itu pun harus dilengkapi dengan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus mengikuti ujian sertifikasi. Memang, rumit, ya, Bu? Tapi itulah kenyataan yang --mau atau tidak-- harus diterima.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Pak Anggara, terima kasih atas komentarnya. Berkaitan dengan sertifikasi pendidik memang agak unik. Guru yang jelas-jelas sudah memiliki ijazah dan akta ternyata masih dinilai belum layak untuk mengajar sehingga masih harus mengikuti ujian sertifikasi. Program &#8220;ambisius&#8221; itu konon dianggap mampu menjadi &#8220;therapi kejut&#8221; bagi dunia pendidikan yang dinilai sedang &#8220;mati suri&#8221; alias bermutu rendah. Berkaitan dengan profesi, tugas guru memang tidak bisa digantikan oleh seseorang yang tidak memiliki kecakapan khusus. Dari kecakapan khusus yang ditimba dari LPTK itulah seorang guru diharapkan mampu menjalankan tugas-tugas profesinya. Itu juga yang tersurat dalam UU Sisdiknas (link di<br />
<a href="http://www.depdiknas.go.id/PP/uu_20_2003.pdf" rel="nofollow">http://www.depdiknas.go.id/PP/uu_20_2003.pdf</a>). Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Nah, persoalan ini menjadi rumit setelah pemerintah meluncurkan UU No. 14/2005 tentang (UUGD), tetapi tidak segera diikuti dengan PP-nya.</p>
<p>Untuk Bu Enggar, terima kasih atas komentarnya. Itulah ironi yang terjadi di negeri ini, Bu. Hak seseorang untuk menduduki profesi tertentu bukan dilihat dari kecakapannya, melainkan  lebih didasarkan pada selembar ijazah yang dimilikinya. Demikian juga untuk menjadi seorang guru, harus memiliki ijazah (minimal S1) dan akta IV. Itu pun harus dilengkapi dengan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus mengikuti ujian sertifikasi. Memang, rumit, ya, Bu? Tapi itulah kenyataan yang &#8211;mau atau tidak&#8211; harus diterima.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: enggar</title>
		<link>http://sawali.info/2007/11/11/sertifikasi-guru-sebuah-indonesia-yang-tertinggal/comment-page-1/#comment-100</link>
		<dc:creator>enggar</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Aug 2007 09:04:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://sawali.info/?p=148#comment-100</guid>
		<description>Salam kenal Pak. Saya punya pengalaman, Saya pernah diterima ngajar di satu SMU Negeri tapi saya terganjal karena latar belakang pendidikan saya tidak sesuai dengan bid studi yang diajarkan, walopun pengalaman saya tidak diragukan oleh beliau. Hanya saja, status saya akan tetap honorer. Untuk bisa jadi guru bantu, solusinya saya diminta untuk kuliah S1 lg yang sesuai dengan bid studi yang saya ajar. Dan saya harus mengikuti sertifikasi guru. Dipikir-pikir kok mbulet banget ya? Harus punya ijasah, sertifikasi, dan entah apalagi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam kenal Pak. Saya punya pengalaman, Saya pernah diterima ngajar di satu SMU Negeri tapi saya terganjal karena latar belakang pendidikan saya tidak sesuai dengan bid studi yang diajarkan, walopun pengalaman saya tidak diragukan oleh beliau. Hanya saja, status saya akan tetap honorer. Untuk bisa jadi guru bantu, solusinya saya diminta untuk kuliah S1 lg yang sesuai dengan bid studi yang saya ajar. Dan saya harus mengikuti sertifikasi guru. Dipikir-pikir kok mbulet banget ya? Harus punya ijasah, sertifikasi, dan entah apalagi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
